Mohon tunggu...
Farohatul Mufidah
Farohatul Mufidah Mohon Tunggu... -

ganbatte!

Selanjutnya

Tutup

Money

Kelembagaan PAUD itu seperti apa yaaaa???

21 Mei 2014   15:54 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengelola pendidikan (dalam hal ini PAUD) tidak seperti mengelola barang. Mengelola dalam hal ini mengandung arti bagaimana kita meneglola SDM yang memiliki keunikan. Model manajemen kelembagaan sebagai berikut:

1.Pengelolaan PAUD seringnya dalam bidang seni daripada ilmunya

2.Penggunaan manajemen “gotong royong”. Memiliki arti bahwa bukan kerjasama yang diharapkan, melainkan sama-sama bekerja.

3.Manajemen dengan menggunakan gaya tukang cukur. Artinya, merasa mampu melakukan sendiri pekerjaannya. Akibatnya pekerjaan hanya tersentralisasi (terpusat) dan yang lain justru kekurangan pekerjaan. Jangan menanggung tugas sendiri . agar yang lain dapat tugas juga

4.Budaya “sungkan” atau segan pada organisasi. Artinya segan jika menegur kesalahan teman dan marah jika ditegur teman kerjanya.

Setiap penyelenggaraan program PAUD, baik lembaga maupun perorangan, harus memperoleh izin pendirian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atau instansi lain yag ditunjuk oleh Pemerintah di Daerah setempat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin penyelenggaraan PAUD, adalah sebagai berikut:[1]

1.Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Cq KaBid PLSPO yang diketahui oleh lurah, Camat, danpenilik PLS kecamatan.

2.Akta notaris pendirian yayasan.

3.Bentuk dan nama lengkap.

4.Visi dan misi lembaga.

5.Program kegiatan mengajar.

6.Sarana dan prasarana.

7.Data keterangan yang berisi:

-Data pengelola, pendidik, pengasuh (fotokopi SK pengangkatan, ijazah terahir, dan jumlah jam mengajar).

-Data peserta didik.

-Denah lokasi.

-Surat keterangan pemilik bangunan.

-Surat izin lingkungan diketahui RT/Kadus/Lurah.

-Struktur organisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun