Mengelola pendidikan (dalam hal ini PAUD) tidak seperti mengelola barang. Mengelola dalam hal ini mengandung arti bagaimana kita meneglola SDM yang memiliki keunikan. Model manajemen kelembagaan sebagai berikut:
1.Pengelolaan PAUD seringnya dalam bidang seni daripada ilmunya
2.Penggunaan manajemen “gotong royong”. Memiliki arti bahwa bukan kerjasama yang diharapkan, melainkan sama-sama bekerja.
3.Manajemen dengan menggunakan gaya tukang cukur. Artinya, merasa mampu melakukan sendiri pekerjaannya. Akibatnya pekerjaan hanya tersentralisasi (terpusat) dan yang lain justru kekurangan pekerjaan. Jangan menanggung tugas sendiri . agar yang lain dapat tugas juga
4.Budaya “sungkan” atau segan pada organisasi. Artinya segan jika menegur kesalahan teman dan marah jika ditegur teman kerjanya.
Setiap penyelenggaraan program PAUD, baik lembaga maupun perorangan, harus memperoleh izin pendirian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atau instansi lain yag ditunjuk oleh Pemerintah di Daerah setempat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin penyelenggaraan PAUD, adalah sebagai berikut:[1]
1.Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Cq KaBid PLSPO yang diketahui oleh lurah, Camat, danpenilik PLS kecamatan.
2.Akta notaris pendirian yayasan.
3.Bentuk dan nama lengkap.
4.Visi dan misi lembaga.
5.Program kegiatan mengajar.
6.Sarana dan prasarana.
7.Data keterangan yang berisi:
-Data pengelola, pendidik, pengasuh (fotokopi SK pengangkatan, ijazah terahir, dan jumlah jam mengajar).
-Data peserta didik.
-Denah lokasi.
-Surat keterangan pemilik bangunan.
-Surat izin lingkungan diketahui RT/Kadus/Lurah.
-Struktur organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H