Padahal Indonesia adalah negara penghasil gula dunia terbesar ke-7 dengan produksi gula sekitar 2,8 juta ton pada tahun 2019, menurut data dari United States Department of Agriculture (USDA). Brasil masih menduduki peringkat pertama sebagai negara penghasil gula terbesar di dunia, disusul India, dan Uni Eropa.
Selain itu, produktivitas sektor gula di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara produsen gula lainnya di dunia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti teknologi yang masih kurang maju, rendahnya kualitas bibit yang digunakan oleh para petani, serta masalah infrastruktur yang belum memadai.
Masalah lain yang dihadapi oleh sektor gula di Indonesia adalah ketergantungan pada modal asing, di mana sebagian besar perusahaan pengolahan gula di Indonesia dimiliki oleh investor asing.Â
Hal ini menyebabkan negara kehilangan kendali atas produksi dan pemasaran gula di dalam negeri. Selain itu, isu lingkungan juga menjadi permasalahan dalam sektor gula di Indonesia, di mana beberapa produsen gula masih menggunakan metode pengolahan yang tidak ramah lingkungan dan dapat menyebabkan pencemaran air serta tanaman di sekitar perkebunan.
Pada dasarnya berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan di atas. pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti memperkuat regulasi dan kebijakan, meningkatkan kualitas bibit tanaman, meningkatkan teknologi pengolahan, dan memperluas pasar untuk gula lokal.Â
Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan secara signifikan produktivitas dan kualitas sektor gula di Indonesia serta mengurangi ketergantungan pada impor gula dari luar negeri.Â
Kemudian Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa regulasi terkait produksi, perdagangan, dan konsumsi gula di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No.33/2018 tentang Ketentuan Impor Gula. Regulasi ini menetapkan kuota impor gula yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia dan menetapkan syarat dan ketentuan impor serta sanksi bagi pelanggar.
Kedua, Peraturan Menteri Pertanian No. 114/2019 tentang Penugasan Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk Menetapkan Harga Pembelian Gula oleh Pemerintah. Regulasi ini menetapkan harga batas pembelian gula oleh Bulog.Â
Ketiga, Peraturan Menteri Kesehatan No.28/2019 tentang Penyajian Daftar Komposisi Bahan Makanan. Regulasi ini menetapkan kandungan gula maksimal yang diizinkan dalam makanan atau minuman
Keempat, Keputusan Menteri Keuangan No. 204/PMK.010/2019 tentang Bea Masuk Berdasarkan Nilai Kepabeanan untuk Gula. Regulasi ini menetapkan tarif bea masuk untuk produk gula yang diimpor ke Indonesia.Â