Mohon tunggu...
Ade Candra
Ade Candra Mohon Tunggu... Insinyur - pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman

Saya orang yang berjiwa sosial, suka bermasyarakat dan dengan menulis ingin berbagi informasi bermanfaat dengan Khalayak Ramai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

"Contract Farming", Harapan Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Potensi Kerugian Petani

13 Desember 2023   21:42 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:31 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Petani. (Sumber: KOMPAS.ID/CHY)

Kebijakan contract farming saat ini semakin populer di Indonesia sebagai cara untuk meningkatkan swasembada pangan dan kemandirian petani. 

Dalam praktiknya, contract farming merupakan suatu bentuk kerja sama antara petani dan perusahaan dalam melakukan produksi dan pengolahan produk pertanian. 

Walaupun terdapat beberapa penelitian dan pandangan yang menyatakan bahwa contract farming dapat merugikan petani, namun potensi solusi jangka panjang untuk kemandirian pangan Indonesia yang dihasilkan dari kebijakan contract farming tetap berharga. 

Bahkan saking besarnya harapan terhadap konsep Contract Farming ini salah satu Calon presiden, Bapak Anies Baswedan mengungkapkan akan menerapkan  sisitim Contract Farming Untuk mewujudkan Ketahanan pangan di Indonesia jika ia terpilih menjadi presiden nantinya.

Sehubungan dengan Contract Farming ini ada beberapa contoh proyek contract farming yang sukses di Indonesia, yaitu Pertama, Proyek Sahabat Cengkeh di Sulawesi Tengah merupakan skema contract farming antara PT Pembangunan Sulawesi Tengah dan petani cengkeh setempat. 

Proyek ini membantu petani untuk memperoleh pelatihan dan dukungan teknis, serta memasarkan hasil cengkeh dengan harga yang adil.

Kedua, Proyek Cacao Riau di Provinsi Riau adalah skema contract farming antara petani kakao lokal dan perusahaan kakao ternama, seperti Mars Inc. 

Proyek ini memungkinkan petani untuk memperoleh dukungan teknis, bibit, dan modal, serta melindungi mereka dari fluktuasi harga yang  tinggi.

Ketiga, Proyek Kelapa Rakyat di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan skema contract farming antara petani kelapa dan perusahaan kelapa ternama, yakni PT Artha Agung Sentosa. 

Proyek ini membantu petani untuk memperoleh dukungan teknis dan pelatihan dalam meningkatkan produktivitas kelapa mereka, serta memasarkan hasil kelapa dengan harga yang layak.

Keempat, proyek Jagung Mas di Provinsi Jawa Barat adalah skema contract farming antara petani jagung dan PT Indofood, perusahaan makanan ternama di Indonesia. 

Proyek ini membantu petani untuk meningkatkan produksi jagung mereka, dan memasarkan produk dengan harga yang stabil dan adil.

***

Semua proyek di atas berhasil meningkatkan kemandirian petani dan swasembada pangan di wilayah setempat, dengan memberikan dukungan teknis, pelatihan, modal, dan akses pasar yang adil. 

Akan tetapi, perlu diingat bahwa keberhasilan kontrak farming bergantung pada kemitraan yang adil antara petani dan perusahaan, serta dukungan pemerintah yang intens.

Seiring dengan keberhasilan proyek-proyek tersebut, skema contract farming semakin banyak diadopsi oleh petani dan perusahaan di seluruh Indonesia. 

Namun, begitu juga dengan tantangan dan risiko yang perlu diatasi. Perusahaan dan petani harus memperhatikan kesetaraan dalam pendistribusian risiko, persamaan keuntungan antara pihak, tertib berperilaku, dan aspek legalitas, terutama dalam kontrak dan perjanjian yang dibuat.

Terkait dengan hal diatas salah satu nilai positif dari contract farming adalah membantu mengurangi risiko kegagalan panen, karena petani akan mendapatkan bantuan teknologi, bibit, pupuk, dan modal yang dibutuhkan, serta harga yang lebih stabil dan adil dari perusahaan yang terlibat. 

Akibatnya, petani akan lebih termotivasi untuk meningkatkan hasil panen mereka, sehingga kemandirian pangan di Indonesia dapat tercapai.

Lebih khusss Contract farming memiliki kelebihan dalam hal meningkatkan kemandirian petani dalam hal produksi dan pemasaran produk pertanian, memperluas kesempatan kerja dan membantu mengurangi penganguran di pedesaan. 

Kemudian dengan contract farming  bisa memperkenalkan teknologi modern dan pelatihan untuk petani sehingga meningkatkan hasil panen dan kualitas produk pertanian yang dihasilkan. Selain itu juga dapat memperbaiki kualitas dan kontrol mutu produk pertanian.

Disisi lain sistim Contract Farming Justru  dikhawatirkan menimbulkan beberapa dampak negatif dari implementasi kebijakan kontrak farming tersebut, anatara lain  terdapat resiko bagi petani yang terlibat dalam Contract Farming jika terjadi penurunan harga  atau gagal panen. 

Mereka kemungkinan akan berhutang ke perusahaaan tersebut dan terjebak dalam jeratan utang yang berkepanjangan.

Dampak negatif lainnya terkadang harga yang diberikan oleh perusahaan lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya sehingga petani merasa dipermainkan  dan tidak mendapatkan keuntungan yang seharusnya. 

Lebih jauh juga ada kemungkinan ketimpangan kekuasaan antara perusahaan dan petani, yang mana perusahaan lebih dominan dan berwenang dalam mengambil keputusan dan yang paling mengkhawatirkan adalah meningkatnya risiko hilangnya lahan pertanian  kerena perusahaan seringkali mengambil alih lahan petani untuk digunakan dalam skema contract Farming.

Untuk mengantisipasi dampak negatif dari skema Contract Farming , pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa kerja sama ini tidak akan merugikan petani. 

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara petani dan perusahaan. 

Pemerintah juga harus memastikan bahwa petani yang berpartisipasi dalam program contract farming tidak kehilangan hak atas lahan mereka atau bergantung terlalu banyak pada perusahaan yang terlibat, sehingga dapat membahayakan keberlangsungan hidup petani di masa depan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam skema contract farming melindungi kepentingan petani dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antar kedua pihak. 

Pemerintah juga harus memperkuat regulasi untuk melindungi lahan pertanian dan hak-hak petani diekseskusi secara bertanggung jawab dan memberikan keuntungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Maka dari itu, kebijakan contract farming harus dipertimbangkan dengan matang oleh semua pihak yang terlibat, terutama pemerintah dan perusahaan. 

Jika dikelola dengan baik, contract farming benar-benar dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan swasembada pangan serta kemandirian petani di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun