Ini bisa dimaklumi,  pada ASN ada kenaikan pangkat yang merupakan refleksi atas sebuah penghargaan atas prestasi kerjanya atau mendapatkan promosi  jabatan karena konsep ide dan gagasannya  sedangkan pada  profesi lain seperti Petani paling paling hanya  mendapatkan tambahan penghasilan sebagai konsekwensi dari produksi panen yang meningkat.Â
Situasi ini juga dibenarkan seorang teman sesama alumni Fakultas Peternakan, walaupun ia memiliki ayam Buras 50.000 ekor plus bonus pendapatan Rp. 30 juta per bulan, orang masih tetap memanggilnya petani atau peternak karena ia tidak memiliki seragam kebesaran sebagaimana yang dimiliki ASN. Padahal ini  cukup lucu,  ASN  yang bergolongan III saja  hanya memiliki gaji 4 s/d 5 Juta perbulan.Â
Dengan kata lain factor seragam pun telah memberi andil  banyak  ASN  yang diramal akan  menolak skema pensiun dini Massal. lebih Tepatnya Skema Pensiun Dini Massal berpotensi gagal karena gengsi
Terlepas dari hal itu semua  pemerintah dan DPR sangat serius  menggodok peraturan pensiun dini massal bagi para ASN termasuk PNS dan PPPK. ini termuat  dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan  atas UU  Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN )  yang telah masuk ke dalam Program legislasi Nasional ( Prolegnas )  Prioritas 2023. Terkait dengan RUU ASN ini,  Apakah  Skema Pensiun dini massal ASN jadi diterapkan? Atau diterima dengan sukarela oleh para ASN ? Tentu waktu yang akan menjawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H