Mohon tunggu...
Farmalia Luluk
Farmalia Luluk Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Sindikasi Pada Lembaga Keuangan Syariah

14 Januari 2018   09:42 Diperbarui: 14 Januari 2018   15:58 4413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah,hlm. 339

[2]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah,hlm. 340

[3]Muhammad Syafi'I Antonio, Bank Syariah Teori dan Praktik,(Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm.90.

[4] Fatwa DSN MUI

[5] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah,hlm. 342

[6] Fatwa DSN MUI

[7]Fatwa DSN MUI

[8] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah( Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 220.

[9]J asri Firdaus.http://www.Jasri Firdaus Model Pembiayaan Perbankan syariah.html, 12 Januari 2018, pukul09.20

[10]Jasri Firdaus.http://www.Jasri Firdaus Model Pembiayaan Perbankan syariah.html, 12 Januari 2018, pukul09.20

        Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun