Mohon tunggu...
Fariz Rifqi Ihsan
Fariz Rifqi Ihsan Mohon Tunggu... -

i'm study at\r\nurban & Regional planning-ITS ,spatial Analyst,social development , nationalist radical, GmnI ITS kota Surabaya, like discussion, etc

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengambilalihan Pembangunan Nasional dari Negara

29 Maret 2013   18:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:01 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pembangunan nasionalmerupakan bagian yang tak dapat terpisahkan dari sebuah memory sejarah dalam mencapai sebuah tujuan bersama. Kiprah pembangunan ini dimulai pada jaman Indonesia lahir ditengah menghadapi perang pasca kemerdekaan dan menembus blokade ekonomi kolonial belanda , berlangsung tanpa henti hingga hari ini.

Pembangunan nasional ini merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.

Dalam hal ini negara juga harus mempunyai peranan sebagai organisasi yang berdaulat tergambar dalam konstitusi negara ini, secara substansial kekuasaan yang diberikan kepada negara dalam realita dipegangan oleh penguasa yang legitimet untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara ini. Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang , seharusnya kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada bagaimana negara berperan dalam mengatur ekonomi dalam pembangunannnya terlebih dalam memproteksi masyarakat kecil.

Dewasa ini Indonesia menghadapi bebagai macam tantanganexternal yang merupakan sebuah “kompetisi” perekonomian di tingkat global dan regional, serta di tingkat domestik yang cukup kompleks. Dalam menangani berbagai macam masalah tersebut maka diperlukan sebuah “Siasat” dalam pembangunan. Akan tetapi “siasat” hari ini yang ada hanyalah bagaimana kita meningkatkan tingkat ekonomi saja tanpa membangun bangsanya . Begitupula bagaimana “Siasat” ini melemahkan negara sebagai “actor” utama pembangunan. Mari kita lihat bersama program-program nasional pembangunan sebagai “siasat “perebutan fungsi negara .

1.Millennium Development Goals (MDGs)

MDG’s atau Deklarasi Milenium hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mulai dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah tercapai kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat pada 2015. Target ini merupakan tantangan utama dalam pembangunan di seluruh dunia yang terurai dalam MDG’s,

Penandatanganan deklarasi ini merupakan komitmen dari pemimpin-pemimpin dunia untuk mengurangi lebih dari separuh orang-orang yang menderita akibat kelaparan, menjamin semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasarnya, mengentaskan kesenjangan gender pada semua tingkat pendidikan, mengurangi kematian anak balita hingga 2/3 , dan mengurangi hingga separuh jumlah orang yang tidak memiliki akses air bersih pada tahun 2015.

Substansi tujuan MDG’s yang ada hanyalah bagaimana kita men”siasat”iuntuk didoktrin membangun bangsa ini oleh dunia internasional. Tujuan ini menguras sebuah “energy” sebagai negara yang luar biasa hebat, baik dari segi ekonomi dan budaya. Kita tidak melihatmasih banyak tujuan-tujuan negara yang masih belum selesai terutama pada bidang pembangunan SDM yang sesuai jati diri bangsa.

Adanya sebuah target waktu juga merupakan “Siasat” bagilembaga keuangan internasional terhadap Negara miskin. sehingga bisa dikatakan program MDGs ini sebenarnya hanyalah sebuh kedok dari mafia keuanggan internasional untuk membujuk Negara miskin agar menerima kehadiran mereka kembali dalam kancah proses bantuan keuangan yang nantinya akan menjerat leher Negara-negara miskin tersebut.

2.Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

Keberadaan perencanaan (master plan) Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) adalah salah satu dokumen kebijakan pembangunan bidang ekonomi.MP3EI merupakan langkah awal untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dan termasuk 10 negara besar di dunia pada tahun 2025 dan enam negara besar dunia pada 2050 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi riil rata-rata7%-8% per tahun secara berkelanjutan.
Tujuan dari pelaksanaan MP3EI adalah untuk mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi melalui pengembangan delapan program utama yang meliputi sektor industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata, telekomunikasi, energi, dan pengembangan kawasan strategis nasional.

Hari ini Indonesia masih menjadi salah satu produsen besar di dunia untuk berbagai komoditas, antara lain kelapa sawit (penghasil dan eksportir terbesar di dunia), kakao (produsen terbesar kedua di dunia), timah (produsen terbesar kedua di dunia), nikel (cadangan terbesar keempat di dunia), dan bauksit (cadangan terbesar ketujuh di dunia) serta komoditas unggulan lainnya seperti besi baja, tembaga, karet, dan perikanan. Indonesia juga memiliki cadangan energy yang sangat besar seperti batu bara, panasbumi, gas alam, dan air yang sebagian besar dimanfaatkan untuk mendukung industri andalan seperti tekstil, perkapalan, peralatan transportasi,dan pangan.

Akan tetapi Kekayaan ini akan di exploitasi besar-besaran untuk para pemilik modal demi “Siasat” peningkatan angka ekonomi negara.Padahal "Siasat"juga masalah desentralisasi yang memberikan ruang untuk ekspolitasi sumber daya alam kita dan ini bisa di manfaatkan oleh para pebisnis dalam menggunakan “aparat negara” untuk melakukan pengamanan modal mereka. “ Siasat” ini ahirnya membentuk masyarakat kembali kepada jaman romusha dan Cultuurstelsel . jadi boleh dibilang MP3ei adalah rencana pembangunan nasional untuk pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kaum pemilik modal.

3. Pembentukan LEMBAGA OTORITAS JAMINAN KEUANGAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu lembaga independen yang terdiri dari sembilan anggota dewan komisaris yang sifatnya kolektif kolegial dimana terdapat dua anggota unsur perwakilan ex-offico dari Pemerintah, Perwakilan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, bertugas me­nga­wasi perbankan, pasar modal, perusahaan pem­biayaan dan asuransi. Untuk perbankan khu­susnya, akan me­ngatur aspek mik­ro pru­densial ser­ta pe­me­riksaan bank. Dengan kata lain, lembaga yang independen dan terintegrasi melaksanakan fungsi pengawasan tugas wewenang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Lembaga ini juga yang mempunyai visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Selain itu juga memiliki salah satu tujuan lembaga ini untuk mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,

Padahal sebuah bank central pada negara memiliki peran pengawasan perbankan. Pembentukan lembaga ini membuktikan bahwa bank sentral telah gagal mengemban amanat pengawasan perbankan, sehingga su-pervisi harus dipisahkan dari otoritas itu. Hal ini bisa menjadi sebuah “siasat” baru tempat perlindungan bagi para pemodal-pemodal “Nakal” sebagai tempat incubator modal asing .

Ditambah lagi lembaga ini adalah tempat Persaingan bebas bagi pemain modal ini juga menjadi “Siasat” membahayakan sebuah perbankan, perusahaan pem­biayaan dan asuransi milik negara. Hal ini semakin mendorong perusahaan milik negara ini untuk turut serta dalam permainan modal. Sesuai dengan visi lembaga ini untuk mewujudkan. industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global. Salah satu buktinya adalah dengan adanya UU BPJS sebagai tempat privatisasi jaminan sosial.

Dari ketiga program diatas bisa kita lihat semua “Siasat“ pembangunan nasional kita berorientasi pada pasar bebas . Dimana peran negara sudah banyak diambil oleh pasar bebas. Negara bagaikan sebuah patung yang tak berdaya untuk mengatur perekonomian. Negara ini diatur melaluli tangan yang tidak kelihatan invicible hand ini yang tidak menghendaki campur tangan siapapun baik dari pemerintah sekalipun.

Pasar bebas bahkan diskriminatif terhadap masyarakat menengah kebawah. Karena masyarakat itu tidak punya jaminan (collerateral) tidak memperoleh alokasi dana. Pasar bebas melakukan swastaninisi yang melpaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negaradan menguasai hajat hidup orang banyak dari orang tertentu saja. Pasar bebas memperkukuh ketimpangan social,membentuk polarisasi social-ekonomi dan memperenggang persatuan nasional.Kemudian pasar bebas mengacau pikiran kita(self-desemorwing) melumpuhkan misi-misi mulia kita dan mendorong. lidah kitauntuk berkata anti-subsidi,anti-proteksi secara membabi buta demi efesiensi. Termasuk dalam amandemen UUD’45 ke IV dengan demikian negara sudahmengakui pasar bebas dan tidak punya hak kuasa atas membentuk cita-cita bandsa ini terbentuk.(FRI)

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun