Mohon tunggu...
Fariz Rayhan
Fariz Rayhan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - @farizryhnn_

saya hanya manusia biasa yang mengikuti arus kekuasaan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata

14 Maret 2022   15:58 Diperbarui: 14 Maret 2022   16:09 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama  : Fariz Rayhan

NPM    : 2151077
Judul   : Hukum Perdata

Dosen : Shenti Agustini , S.H,M.H

Assalamualaikum warahmatulllahi wabarakatuh, Shalom , Om Swastyastu , Namo Buddhaya , Salam sejahtera untuk kita semua

Hallo Kawan-kawan semua, Sebelumnya izinkan saya memperkenalkakn diri terlebih dahulu, perkenalkan nama saya Fariz Rayhan dari Universitas Internasional Batam , program studi Ilmu Hukum semester 2, Nahhh... disini saya akan sedikit berbagi mengenai pengetahuan saya akan materi Hukum Perdata ni kawan kawan semua , Semoga bisa membantu dan bisa saling belajar yaa karna saya juga masih dalam tahap pembelajaran ni xixixixi..........

Peraturan perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang yang memiliki orang administratif yang ditentukan untuk melindungi kepentingan individu. Secara yuridis formal, Common Code terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu buku I khusus mengatur orang perseorangan (van Perrsonen) dari Pasal 1 sampai dengan 498, buku II mengatur hal-hal (van Zaken) dari Pasal 499 sampai dengan 1232, buku III mengendalikan. 

Komitmen (van Verbintenissen) dari Pasal 1233 sampai 1864, dan buku IV mengatur pembuktian dan pemutusan (van Bewijs en Verjaring) dari Pasal 1865 sampai 1993. Meskipun demikian, ditinjau dari sistematika ilmu pengetahuan yang sah, maka sistematika peraturan umum dipisahkan menjadi sistematika hukum tersendiri. Peraturan (personenrecht), bagian kedua tentang peraturan keluarga (Familierecht), bagian ketiga tentang peraturan harta benda (Vermogenrecht), dan bagian keempat tentang peraturan warisan (Erfrecht).

Pembentukan peraturan perdata di Indonesia tidak terlepas dari dampak kekuatan politik liberal di Belanda yang berusaha untuk melakukan perbaikan kunci dalam keseluruhan perangkat hukum perbatasan, strategi ini dikenal sebagai de bewiste rechtspolitiek. Dilihat dari standar konkordansi, kodifikasi peraturan umum Belanda menjadi model kodifikasi peraturan umum Eropa di Indonesia. 

Kodifikasi Peraturan Umum tersebut disahkan melalui Besuit Koninklijk tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 Nomor 12 yang dinyatakan berhasil terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1838, dan melalui pernyataan Wakil Pimpinan Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 3 Desember, 1847, dinyatakan bahwa per 1 Mei 1848 BW adalah sah di Indonesia.

Standar yang terkandung dalam Common Code sangat penting dalam setiap komitmen, khususnya pedoman mendapatkan, aturan konsensualisme, aturan kepercayaan, aturan membatasi kekuasaan, aturan korespondensi yang sah, aturan keseimbangan, aturan sah kepastian, standar moral, dan aturan kehormatan.

Peraturan perdata adalah peraturan yang mengatur kepentingan penduduk yang satu dengan penduduk yang lain. Peraturan bersama dibedakan menjadi dua, yaitu peraturan umum yang tersusun secara khusus dan peraturan umum yang tidak tertulis. Sesuai ilmu pengetahuan, regulasi umum diisolasi menjadi 4 bagian, khususnya:

  • Hukum perorangan (Person Rech);
  • Hukum Keluarga (Familierecht);
  • Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht); dan
  • Hukum Waris (Erfrecht).

Pembagian hukum Perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu :

  • Buku I : Hukum Perorangan/ Hukum Pribadi;
  • Buku II : Hukum Benda;
  • Buku III : Hukum Perikatan; dan
  • Buku IB : Hukum Bukti dan Daluwarsa.

Sejarah Hukum Perdata 

Regulasi swasta(privat)di Eropa Barat diisolasi menjadi regulasi umum dan regulasi bisnis. Pembagian ini dikenal sebagai peraturan umum dan peraturan bisnis.

Kodifikasi peraturan umum Prancis dibuat semata-mata setelah Kerusuhan Prancis. Pada tanggal 12 Agustus 1800 membuat pengaturan untuk kodifikasi: Portalis, Tronchet, Biased person de Premaneu dan Malleville. Mata air dari kodifikasi hukum adalah: peraturan Romawi seperti yang ditunjukkan oleh pengadilan Prancis dan menurut pemahaman yang ditetapkan oleh Pothier dan Domat, peraturan standar Prancis (Coutume de Paris). Peraturan dan pedoman yang kami sebut (Ordonansi) dan peraturan yang dibuat pada saat Transformasi Prancis (peraturan mediator atau peraturan singkat). 

Kodifikasi peraturan umum dilakukan pada Walk 21, 1804. Pada tahun 1807, kodifikasi peraturan umum, yang diberi nama Code Common des France, didirikan kembali dengan nama "Code Napoleon". Kode Napoleon masih penting di Prancis, lebih tepatnya Kode Umum Prancis. Pada tahun 1807 diadakan pula kodifikasi peraturan bisnis dan peraturan pidana.

Berlakunya Hukum Perdata di Indonesia

 Pengaturan bersama di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh kekuatan politik, strategi ini dikenal dengan de bewuste rechtpolitiek. Tahun 1840-1860 merupakan tahun yang merupakan bagian lain dalam pengaturan provinsi di Indonesia, khususnya pendekatan untuk mendorong permintaan tata hukum kolonial.

Pengertian dan Pembagian Hukum Perdata

  • Perdata adalah semua jenis pedoman hukum yang mengatur hubungan yang sah antara satu individu dengan individu lainnya.
  • Prof. R Soebekti, S.H. Peraturan perdata adalah setiap peraturan penting yang mengendalikan kepentingan individu.
  • Pasal 163 IS yang memisahkan jumlah penduduk di Hindia Belanda dilihat dari titik tolaknya menjadi tiga golongan, yaitu:
  • 1) pertemuan Eropa adalah:
  • - semua belanda
  • - orang Eropa yang tersisa
  • - setiap individu Jepang
  • - semua individu yang berasal dari berbagai tempat di negara mereka bergantung pada peraturan keluarga yang pada dasarnya didasarkan pada standar yang sama dengan peraturan Belanda
  • - anak-anak asli atau yang dipersepsikan menurut undang-undang, dan anak-anak yang disebutkan dalam sub b dan c yang dilahirkan ke dunia di Hindia Belanda
  • 2) Kelompok Bumi Putra sebagian besar adalah orang-orang yang memiliki tempat tinggal dengan orang-orang Indonesia pertama, yang tidak berubah ke kelompok lain dan orang-orang yang awalnya memiliki tempat dengan kelompok lain yang telah berbaur dengan orang-orang Indonesia pertama.
  • Pertemuan timur asing, sebagian besar individu yang bukan dari pertemuan Eropa dan anak-anak dari kelompok bumi.
  • Luasnya pengisian ulang regulasi prosedural Perdata yang harus dipertimbangkan mencakup sekitar tiga hal esensial, khususnya pembentukan kembali substansi filosofis, yuridis (pengaturan) dan humanistik. 

  • Pemugaran substansi filosofis direncanakan untuk mengaudit pentingnya ide-ide esensial dan standar peraturan prosedur umum, pengisian ulang konten yuridis (standardisasi) diharapkan untuk menilai substansi standar atau aturan positif saat ini yang sah, sementara pembentukan kembali Substansi humanistik diharapkan dapat membuat pedoman peraturan baru tidak mendapat ujian dari daerah setempat.

  • Pengisian ulang peraturan prosedur perdata memerlukan penjabaran standar penting peraturan prosedur umum sesuai dengan cara berpikir kehidupan negara Indonesia. Dengan standar peraturan strategi umum publik, setiap perkembangan hukum harus diatur ke standar hukum ini untuk memiliki opsi untuk membuat peraturan yang melindungi tanpa segregasi dan lebih jauh lagi melindungi masyarakat umum dari intervensi kekuatan, peraturan dengan komponen pemerataan dan regulasi. Menerima kekhasan yang berbeda dari kemajuan dan bentrokan yang ada dalam kehidupan individu. 

  • Dengan standar peraturan perdata teknik umum, setiap perkembangan hukum harus diatur ke standar yang sah ini untuk memiliki pilihan untuk membuat peraturan yang melindungi tanpa pemisahan dan lebih jauh lagi melindungi masyarakat umum dari intervensi kekuatan, peraturan dengan komponen pemerataan dan regulasi. Menerima berbagai kekhasan kemajuan dan bentrokan yang ada dalam faktor-faktor nyata kehidupan individu.

Asas-Asas Hukum Perdata

Pedoman proporsionalitas dalam kontrak bisnis (hal. 104-171), Agus Yudha Hernoko menjelaskan standar regulasi perjanjian sesuai UNIDROIT (The Global Establishment for the Unification of Private Regulation), yang meliputi:

  • Pedoman Peluang Kesepakatan Apa yang dimaksud dengan peluang kesepakatan harus terlihat jelas dalam Pasal 1338 ayat (1) Common Code yang meliputi:

A. Memutuskan atau memilih alasan persetujuan dibuat;

B. Memutuskan objek kesepahaman;

C. Tentukan jenis pemahaman;

D. Mengakui atau menyimpang dari pengaturan undang-undang yang bersifat diskresioner (aanvullend, discretionary).

e. Meski perkumpulan punya pilihan, Agus saat itu menyinggung pandangan Niewenhuis yang menyatakan,

F. ada kasus khusus untuk peluang kesepakatan, untuk menjadi spesifik karena kesepakatan formal dan asli (jenis kesepahaman) dan syarat-syarat penyebab yang diizinkan (isi kesepakatan).


  • Pedoman Konsensualisme Yang dimaksud dengan asas konsensualisme adalah bahwa pertemuan-pertemuan dalam pengaturan harus sependapat, sependapat, atau menetap pada hal-hal yang utama dalam kesepahaman yang dibuat. Standar ini dinyatakan dalam salah satu keadaan untuk legitimasi pemahaman seperti yang ditunjukkan oleh Pasal 1320 Common Code.


  • Pedoman Pacta Sunt Servanda Aturan pacta sunt servanda mengandung pengertian bahwa pengaturan yang dibuat adalah sah sebagai peraturan bagi orang-orang yang membuatnya, sebagaimana disinggung dalam Pasal 1338 ayat (1)

  • Pedoman kepercayaan yang tulus Menyinggung pengaturan Pasal 1338 ayat (3) KUHP, Agus menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan keyakinan besar berarti melakukan pemahaman dengan niat yang jujur. Hal ini dimaksudkan agar dalam melakukan pemahaman, sifat dapat dipercaya harus tertanam dalam diri seseorang (hlm. 139). Perlu diperhatikan bahwa pemahaman tentang substansi amanah yang tulus dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Biasa tidak perlu diuraikan secara sintaksis, kepercayaan yang besar itu baru muncul pada tahap pelaksanaan perjanjian (hal. 139)

Nahhh mungkin itu sedikit ilmu yang dapat saya sampaikan , mohon maaf atas segala kesalahan saya dalam menyampaikan materi mengenai hukum perdata ini, kurang lebih nya mohon maaf wabillahi taufik wal hidayah , wasallamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom , Om Swastiyastu , Namo Buddhaya, Salam sejahtera untuk kita 

Terima kasih........... :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun