Mohon tunggu...
Fariz Rayhan
Fariz Rayhan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - @farizryhnn_

saya hanya manusia biasa yang mengikuti arus kekuasaan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata

14 Maret 2022   15:58 Diperbarui: 14 Maret 2022   16:09 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Memutuskan objek kesepahaman;

C. Tentukan jenis pemahaman;

D. Mengakui atau menyimpang dari pengaturan undang-undang yang bersifat diskresioner (aanvullend, discretionary).

e. Meski perkumpulan punya pilihan, Agus saat itu menyinggung pandangan Niewenhuis yang menyatakan,

F. ada kasus khusus untuk peluang kesepakatan, untuk menjadi spesifik karena kesepakatan formal dan asli (jenis kesepahaman) dan syarat-syarat penyebab yang diizinkan (isi kesepakatan).


  • Pedoman Konsensualisme Yang dimaksud dengan asas konsensualisme adalah bahwa pertemuan-pertemuan dalam pengaturan harus sependapat, sependapat, atau menetap pada hal-hal yang utama dalam kesepahaman yang dibuat. Standar ini dinyatakan dalam salah satu keadaan untuk legitimasi pemahaman seperti yang ditunjukkan oleh Pasal 1320 Common Code.


  • Pedoman Pacta Sunt Servanda Aturan pacta sunt servanda mengandung pengertian bahwa pengaturan yang dibuat adalah sah sebagai peraturan bagi orang-orang yang membuatnya, sebagaimana disinggung dalam Pasal 1338 ayat (1)

  • Pedoman kepercayaan yang tulus Menyinggung pengaturan Pasal 1338 ayat (3) KUHP, Agus menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan keyakinan besar berarti melakukan pemahaman dengan niat yang jujur. Hal ini dimaksudkan agar dalam melakukan pemahaman, sifat dapat dipercaya harus tertanam dalam diri seseorang (hlm. 139). Perlu diperhatikan bahwa pemahaman tentang substansi amanah yang tulus dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Biasa tidak perlu diuraikan secara sintaksis, kepercayaan yang besar itu baru muncul pada tahap pelaksanaan perjanjian (hal. 139)

Nahhh mungkin itu sedikit ilmu yang dapat saya sampaikan , mohon maaf atas segala kesalahan saya dalam menyampaikan materi mengenai hukum perdata ini, kurang lebih nya mohon maaf wabillahi taufik wal hidayah , wasallamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom , Om Swastiyastu , Namo Buddhaya, Salam sejahtera untuk kita 

Terima kasih........... :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun