Mohon tunggu...
Fariz Jizya Alqorna
Fariz Jizya Alqorna Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat-syarat Perkara Prodeo di Pengadilan Agama

12 Januari 2023   21:23 Diperbarui: 12 Januari 2023   21:31 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berawal dari program Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yaitu program MBKM(Merdeka Belajar Kampus Merdeka), dan salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pelatihan magang di instansi yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember agar mahasiswa dapat mengikuti kegiatan magang ini. Magang adalah suatu kegiatan dalam bentuk magang, di mana mahasiswa terlibat langsung dalam dunia kerja. Agar mahasiswa mengetahui bahwa praktik mata kuliah tersebut bukan sekedar teori dari kampus. Hal ini memberikan banyak manfaat bagi mahasiswa, antara lain membangun relasi, meningkatkan keterampilan dan dapat berkomunikasi langsung dengan masyarakat.

Penulis sebagai salah satu mahasiswa yang mengikuti program magang MBKM yang bernama Fariz Jizya Al Qorna dari Fakultas Hukum Universitas Jember mengikuti program MBKM yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Jember. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 22 Agustus hingga 3 Desember. Dalam pelaksanaannya diberi tugas dan amanah dalam membantu dan menjadi asisten hakim seperti halnya membantu mengarsipkan berkas-berkas persidangan, membantu dalam pengetikan putusan, dan lain-lain.

Kegiatan yang telah berlangsung membuat penulis ingin memberikan suatu sharing wawasan atau informasi berupa syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan perkara ke pengadilan secara cuma-cuma atau gratis. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan. Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara cuma-cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo di antaranya :

1. KTP pemohon/penggugat;

2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama Jember;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan;

4. Surat keterangan tunjangan sosial lainya seperti :

  • Kartu keluarga miskin (KKM)
  • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
  • Kartu beras Miskin (Raskin)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  • Dokumen Lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Apabila dalam persidangan pemohon/penggugat dalam berkas permohonan terdapat adanya kekurangan dari syarat-syarat yang telah ditentukan, majelis hakim memberikan pengarahan mengenai apa yang dimaksud perkara prodeo dan mengenai persyaratannya, sebagaimana dalam persidangan perkara gugatan cerai yang dipimpin oleh bapak Drs. Moh. Khosidi, S.H., sebagai ketua majelis. Penggugat pada berkas permohonan perkara prodeo hanya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan majelis hakim dengan kebijaksanaan tidak langsung menolak permohonan tesebut, melainkan menanyakan dan menggali kembali bukti-bukti yang dimiliki sebagai petunjuk bahwa Penggugat termasuk orang yang terkendala dalam faktor ekonomi. Namun hal ini tidak terbukti bahwa Penggugat termasuk masyarakat yang tidak mampu dikarenakan tidak memiliki syarat yang ketiga (3) yaitu Surat Tunjangan Sosial sehingga majelis hakim tidak mengabulkan permohonan perkara prodeo yang diajukan oleh Penggugat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun