Mohon tunggu...
Farizanshari
Farizanshari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Agribinis

Magang Kerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Upaya Perdagangan dan Pemasaran Digital Marketing Pada PPAH

25 Agustus 2023   09:09 Diperbarui: 25 Agustus 2023   09:21 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPAH didefinisikan oleh Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan (2018) sebagai salah satu wadah bagi petani alumni SLPHT (Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu) dan atau petani non SLPHT yang mampu menyiapkan, memperbanyak, menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan Agens Pengendali Hayati (APH) serta sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip-prinsip PHT (Pengendalian Hama Terpadu). PPAH menjadi salah satu bentuk upaya yang dilakukan pemerintah dalam merealisasikan konsep PHT dalam pertanian di Indonesia (Febriyanto, 2018). Hal ini mengacu pada penyelenggaraan SLPHT sebagai media yang sangat bermanfaat bagi petani dalam meningkatkan kemampuan mengendalikan hama dan penyakit tanaman secara terpadu. PPAH menjadi pusat yang mengawasi keberlanjutan dari konsep PHT pada pertanian.
Dengan pentingnya peranan PPAH, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan mengalokasikan kegiatan pemberdayaan PPAH dan penyediaan bahan perbanyakan APH/refugia yang dilaksanakan oleh PPAH di 31 Provinsi (Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, 2021). Dalam lingkup ini, PPAH bertugas dalam pengamanan OPT secara ramah lingkungan untuk mendukung peningkatan produksi dan menjadikan petani sebagai ahli PHT. Dengan adanya PPAH, prinsip PHT yaitu penggunaan agens hayati dalam pengendalian hama penyakit dapat diimplementasikan, dimana jenis agens hayati diproduksi oleh PPAH. Kegiatan PHT juga mengacu pada penggunaan seluruh teknik dan metode yang sesuai dengan cara-cara yang harmonis, dan dapat menekan populasi hama di bawah ambang batas ekonomi (Cahyaningrum et al., 2022). Maka dari itu, PPAH dapat dikatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam meminimalisir hama dengan tetap ramah lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun