3. Nilai tanah dievaluasi oleh penilai independen untuk menentukan nilai gadai.
4. Lembaga keuangan syariah memberikan pembiayaan kepada pengusaha berdasarkan nilai gadai tanah.
5. Pengusaha menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan usahanya.
6. Pengusaha berkewajiban untuk membayar angsuran pembiayaan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
7. Setelah pengusaha melunasi pembiayaan, barang gadai akan dikembalikan kepadanya.
Contoh 2:
Seorang individu ingin mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mendesaknya. Dia memiliki emas sebagai aset berharga yang dapat dijadikan jaminan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Individu dan lembaga keuangan syariah sepakat untuk menggunakan akad rahn.
2. Individu menyediakan emasnya sebagai barang gadai.
3. Nilai emas ditentukan berdasarkan harga pasar saat itu.
4. Lembaga keuangan syariah memberikan pinjaman kepada individu berdasarkan nilai gadai emas.