(1) Alat bukti yang sah ialah:
(a) keterangan saksi;
(b) keterangan ahli;
(c) surat;
(d) petunjuk;
(e) keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Selain keterangan saksi mahkota Agustinus (25), apakah ada saksi lain yang mengetahui, melihat dan mendengar adanya perencanaan pembunuhan (moord) ini sebelumnya? Selain itu apakah ada keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa yang mengarah pada pembunuhan berencana (moord) untuk Engeline?
Disinilah yang sebetulnya akan menjadi perdebatan sengit para pakar / antara penasehat hukum Margriet dengan JPU di Pengadilan. Namun meskipun demikian, penting pula kita pahami jika penyidik juga menerapkan sejumlah pasal subsider dalam KUHP dan UUPA, yang antara lain diterapkannya pasal 338 KUHP.
" Barangsiapa DENGAN SENGAJA merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama LIMA BELAS TAHUN"
Pasal 338 KUHP ini mengandung UNSUR SUBYEKTIF: (1) Dengan sengaja. UNSUR OBYEKTIF: (1) Perbuatan: menghilangkan nyawa; (2) Obyek: nyawa orang lain.
Jika pembunuhan berencana (340 KUHP) mengandung semua unsur pembunuhan pokok (338 KUHP) dan ditambah satu unsur lagi yakni dengan rencana terlebih dahulu. Dapat dikatakan bahwa pembunuhan yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP adalah tanpa rencana sedangkan dalam pasal 340 KUHP adalah dengan rencana terlebih dahulu.
TIGA SYARAT PERBUATAN PIDANA 340 KUHP
Mari kita coba menelusuri jawaban melalui pertanyaan dari 3 syarat dugaan perbuatan pidana pembunuhan berencana atas diri Engeline oleh Margriet Ch Megawe berikut ini.
(1) Apakah Margriet ketika memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa Engeline dalam suasana yang tenang?