Mohon tunggu...
Sosbud

Morfologi Karst itu bernama...

4 April 2017   17:07 Diperbarui: 6 April 2017   00:30 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3-58e36762577b613f1e2ebed6.jpg
3-58e36762577b613f1e2ebed6.jpg
Kalo bahasa ilmiahnya ya begini, perubahan morfologi pada kawasan karst akan mengakibatkan terjadinya degradasi jumlah air yang tersimpan di dalamnya, yaitu terjadi perubahan komposisi aliran dasar (diffuse flow) dibanding aliran total. Berdasarkan teori epikarst, penambangan bukit gamping akan mengurangi jumlah simpanan air diffuse, dan sebaliknya akan meningkatkan aliran permukaan saat hujan. Dampak yang sangat tidak diharapkan adalah bertambahnya persentese aliran permukaan saat musim hujan yang dapat mengakibatkan banjir dan berkurangnya persentase aliran diffuse saat musim kemarau sehingga mata air akan menjadi kering.

Nah kalo saya lihat dari peta sih semestinya yang kuatir itu Bupati Tuban juga, soalnya ada daerahnya yang juga dialiri dari Kendeng ini (lihat aliran airnya ya).

4-jpg-58e367c7f29673500c4a8ced.jpg
4-jpg-58e367c7f29673500c4a8ced.jpg
Saya cuma pakai gugelmap loh jadi jangan protes kalo gak ilmiah-ilmiah banget. Lah tapi kalo dipikir-pikir ini kan logika sederhana aja, sama kaya hubungan hulu-hilir. Ada sebab ada akibat, ada jarak ada rindu.. #eh. Itu yang ditambang IUP PT. SI-nya kan ada di hulu, yaitu Pegunungan Kendeng Utara. Nah otomatis kalo ada aktivitas disana ya wajar kalo di hilirnya kena dampak.

Jangan Kebanyakan Aturan

Kalo saya sih sebagai awam ya, saran buat pemerintah jadikan ini sebagai pelajaran. Lebih baik jangan terlalu banyak menerbitkan payung hukum lewat perda tergesa-gesa apalagi berbasis tata ruang yang kajiannya perlu komprehensif, detail dan matang. Karena jujur aja ya, RTRW dengan kajian yang belum teliti atau akurat itu hanya menjadi bumerang atau senjata makan tuan untuk pembangunan. Ketika anda yakin bahwa kawasan tersebut harus dilindungi, anda terbitkan CAT Watuputih sebagai kawasan lindung geologi. Terus ntar ada yang mau bangun disana, anda ubah itu jadi kawasan tambang atau penggunaan lain. Nah ini kan ngerepotin diri sendiri jadinya, lebih baik kontrol secara detail terlebih dahulu dan kaji secara komprehensif apakah suatu daerah itu bisa dibudidayakan atau dilindungi.

Soalnya duh kalo mau buka data, daerah itu ya emang diterbitkan sendiri ama pemerintah jadi lindung geologi (emot keringet di dahi sambil sedikit ketawa). Izin usaha tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah karena berada di wilayah CAT Watuputih sebagai  wilayah lindung geologi :

berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010 dan Perda No 14 Tahun 2011 Tentang RTRW Propinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Rembang, dimana CAT Watuputih merupakan wilayah yang harus di konservasi sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air pasal 25, yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 26 Tahun 2011 Tentang Cekungan Air Tanah, pada lampiran point 124 dengan klasifikasi CAT B.

Jadi ya sekarang pilih aja mau konsisten dengan aturan, fleksibel dengan pembangunan berbasis ekologi, atau tetep lanjut terus.

Sustainable Development

Saya gatau ya ini sudah ada atau belum. Saya juga tahu bahwa dokumen AMDAL sudah dilakukan hampir disetiap pembangunan fisik di Indonesia. Tapi apakah AMDAL sudah cukup ?Soal budidaya atau buka membuka lahan itu bukan cuma pertambangan, ada juga misalnya pertanian dan perkebunan. Khususnya di perkebunan yang arealnya lebih luas sering jadi target aktivis lingkungan buat berbenah dan lebih bertanggungjawab dengan aktivitasnya. Nah di perkebunan kan sudah diterapkan RSPO (Roundtable Sustainibility Palm Oil) dimana dalam RSPO tersebut mewajibkan produsen minyak sawit untuk menjaga High Conservation Value (HCV) di konsesinya seluas sekian persen dari total konsesi. HCV itu ya pokoknya daerah yang gaboleh di apa-apakan oleh pemilik konsesi bahkan kalo perlu diistimewakan kelestariannya.

Nah, umumnya area HCV ini nantinya yang putuskan dari tim ahli lingkungan yang sudah tersertifikasi internasional. Jadi, kenapa tidak dijadikan momentum perubahan terlebih dahulu agar menerapkan sistem ini pada produk pertambangan nasional. Membuat HCV di kawasan tambangnya sekian persen di lokasi yang memang menjadi jantung lingkungan di sekitarnya, dan hanya menambang di areal yang memang minim dampak bagi sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun