Nah kalo saya lihat dari peta sih semestinya yang kuatir itu Bupati Tuban juga, soalnya ada daerahnya yang juga dialiri dari Kendeng ini (lihat aliran airnya ya).
Jangan Kebanyakan Aturan
Kalo saya sih sebagai awam ya, saran buat pemerintah jadikan ini sebagai pelajaran. Lebih baik jangan terlalu banyak menerbitkan payung hukum lewat perda tergesa-gesa apalagi berbasis tata ruang yang kajiannya perlu komprehensif, detail dan matang. Karena jujur aja ya, RTRW dengan kajian yang belum teliti atau akurat itu hanya menjadi bumerang atau senjata makan tuan untuk pembangunan. Ketika anda yakin bahwa kawasan tersebut harus dilindungi, anda terbitkan CAT Watuputih sebagai kawasan lindung geologi. Terus ntar ada yang mau bangun disana, anda ubah itu jadi kawasan tambang atau penggunaan lain. Nah ini kan ngerepotin diri sendiri jadinya, lebih baik kontrol secara detail terlebih dahulu dan kaji secara komprehensif apakah suatu daerah itu bisa dibudidayakan atau dilindungi.
Soalnya duh kalo mau buka data, daerah itu ya emang diterbitkan sendiri ama pemerintah jadi lindung geologi (emot keringet di dahi sambil sedikit ketawa). Izin usaha tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah karena berada di wilayah CAT Watuputih sebagai  wilayah lindung geologi :
berdasarkan Perda No 6 Tahun 2010 dan Perda No 14 Tahun 2011 Tentang RTRW Propinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Rembang, dimana CAT Watuputih merupakan wilayah yang harus di konservasi sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air pasal 25, yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 26 Tahun 2011 Tentang Cekungan Air Tanah, pada lampiran point 124 dengan klasifikasi CAT B.
Jadi ya sekarang pilih aja mau konsisten dengan aturan, fleksibel dengan pembangunan berbasis ekologi, atau tetep lanjut terus.
Sustainable Development
Saya gatau ya ini sudah ada atau belum. Saya juga tahu bahwa dokumen AMDAL sudah dilakukan hampir disetiap pembangunan fisik di Indonesia. Tapi apakah AMDAL sudah cukup ?Soal budidaya atau buka membuka lahan itu bukan cuma pertambangan, ada juga misalnya pertanian dan perkebunan. Khususnya di perkebunan yang arealnya lebih luas sering jadi target aktivis lingkungan buat berbenah dan lebih bertanggungjawab dengan aktivitasnya. Nah di perkebunan kan sudah diterapkan RSPO (Roundtable Sustainibility Palm Oil) dimana dalam RSPO tersebut mewajibkan produsen minyak sawit untuk menjaga High Conservation Value (HCV) di konsesinya seluas sekian persen dari total konsesi. HCV itu ya pokoknya daerah yang gaboleh di apa-apakan oleh pemilik konsesi bahkan kalo perlu diistimewakan kelestariannya.
Nah, umumnya area HCV ini nantinya yang putuskan dari tim ahli lingkungan yang sudah tersertifikasi internasional. Jadi, kenapa tidak dijadikan momentum perubahan terlebih dahulu agar menerapkan sistem ini pada produk pertambangan nasional. Membuat HCV di kawasan tambangnya sekian persen di lokasi yang memang menjadi jantung lingkungan di sekitarnya, dan hanya menambang di areal yang memang minim dampak bagi sekitarnya.