Mohon tunggu...
Money Pilihan

One Map Policy: Antara Terobosan dan Tantangan

20 Maret 2017   10:12 Diperbarui: 4 April 2017   16:17 4056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://bpdasbarito.or.id

Ditengah euforia kemustahilan yang terjadi dari comeback Barca atas PSG, saya mencoba ikut comeback menulis topik geografi setelah sekian lama. Ini hanyalah opini atas ketidaktahuan saya saja. Jadi jika ada teman yang menanggapi saya akan senang hati dan bersyukur.

Tahun 2011 pemerintah merilis sebuah program pemetaan nasional atau dikenal dengan Kebijakan Satu Peta “One Map Policy (KSP)”. Dalam istilah sederhana, KSP idealnya akan memiliki ouput sebuah peta acuan (basemap) untuk seluruh umat di Indonesia dan bertujuan untuk meminimalisir konflik lahan karena adanya perbedaan skala acuan, referensi dan informasi diantara sekian peta yang dimiliki masing-masing lembaga pemerintahan.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat memberikan kemudahan untuk pengelolaan peta yang dahulu dilakukan secara manual dengan berkeliling menggunakan sketsa gambar, kini dengan mudahnya dapat diwujudkan dengan jepretan satelit beresolusi tinggi (Contoh Quickbird, Worldview, dsb.) dan mentransformasikannya menjadi peta didalam software computer. Dalam softwareini setiap petak atau batas peta dibangun dari datavector yang tidak terbatas skala bahkan sangat dimungkinkan membangun peta 1 : 1, 1 centimeter garis di layar computer anda adalah 1 centimeter di ukuran sebenarnya. Lebih jauh lagi saat ini saintis dapat memanfaatkan jaringan internet untuk mewujudkan sharing peta dan menguploadnya agar muncul di smartphone anda, contoh Googlemap, Waze, OSM, dsb.

Momentum kemudahan akses data ini dimanfaatkan oleh pemerintah juga untuk memperbaiki carut marutnya konfilk lahan di Indonesia. Katakanlah ada sebuah pemukiman desa terletak di tengah hutan sekunder sudah dibangun. Karena batasan kawasan Hutan yang saat ini dijadikan acuan bagi pemerintah tidak memiliki ketelitian yang cukup, pemukiman tersebut ternyata ikut masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung dalam dokumen peta Kementerian KLHK. Bertahun kemudian terjadi perkembangan pemukiman di kawasn itu. Karena perkembangannya, hak atas tanah menjadi penting bagi mereka dan pemilik-pemilik rumah hendak mensertifikatkan tanahnya ke BPN. Karena permukimannya berada di kawasan hutan maka menjadi terhambat karena kawasan tersebut masih terdapat dalam Kawasan Hutan Lindung. Atau kasus tumpang tindih bidang tanah milik PT. A dan B karena izin milik PT. A diterbitkan dari Pemda dan Izin PT. B sudah di HGU kan oleh BPN sejak tahun 1997 ketika peta masih belum bisa dibuat dengan digital dan referensi masih dalam sketsa. Dengan adanya kebijakan KSP diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini.

Sisi menariknya adalah, kebijakan adalah produk yang akan berdampak untuk seluruh umat di Indonesia. Apakah produk kebijakan atau infrastruktur dibuat semampunya terlebih dahulu atau lebih baik di-godok hingga matang dari data, sistem, hingga komplikasi turunannya agar bisa dipakai di puluhan bahkan ratusan tahun kemudian?

Realita vs Ekspektasi

KSP telah berjalan dan menimbulkan pertanyaan dibenak saya, metode apa yang dilakukan dan sejauh mana pencapaiannya sampai saat ini ? Karena media lebih tertarik memberitakan Pilkada, Kunjungan Raja Salman, Korupsi E-KTP, dsb ketimbang kemajuan program KSP, akhirnya saya hanya mendapatkan akses seadanya. Maka dengan informasi yang seadanya ini saya mencoba memikirkan hal-hal berikut :

Skala 1 : 50.000

Ternyata yang saya ketahui sampai saat ini, KSP hanya akan melahirkan peta dasar dengan skala 1 : 50.000. Saya kemudian flashbackpada saat kuliah, Ketika seorang kawan dikomplain oleh dosen. Waktu itu kami diminta membuat peta dengan skala 1: 25.000. Kemudian kawan saya membuat peta dan memunculkan peternakan / kandang bebek di peta tersebut. Dosen saya dengan menyeringai berkata, “Bagaimana mungkin ada kandang bebek muncul dipeta 1:25.000?”. Intinya adalah dosen saya menganggap munculnya kandang bebek di peta umum ( skala 1 : 25.000 termasuk peta skala umum dalam suatu daerah ) adalah kelucuan.

Apa hubungannya kandang bebek dengan KSP? Mari kita lempar kembali kebelakang bahwa tujuannya KSP adalah untuk meminimalisir konflik tanah. Kita ketahui bahwa tanah atau bidang tanah bahkan sekecil apapun bisa dimiliki individu dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Lantas jika semisal peternakan bebek yang notabenenya milik individu meskipun sekecil misal 60 m2 belum bisa dipisahkan di peta skala 1 : 25.000, apalagi di peta skala 1:50.000. Lalu apakah bisa peta KSP ini nantinya mengakomodir kepentingan tanah bagi warga ? Jika memisahkannya saja belum bisa.

Saya berekspektasi bahwa output dari KSP bukanlah sebuah peta. Tapi geodatabase yang akurat dan detail, hingga ke satuan bidang tanah. Sehingga, tidak adalah lagi istilah batas skala peta karena database tersebut sudah detail per bidang tanah. Atau umum disebut Landuse / Penggunaan Tanah. Saya kesulitan mengatakan skala berapa dan berapa ketika di era digital saat ini anda sudah tidak perlu memisahkan itu semua, adapun zoom levelitu hanya secara display. Untuk database anda sudah mampu seharusnya menyelesaikan sedetail mungkin.

PrioritaskanLanduse Detail

Jika berangkat dari goals utama pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tanah di negeri ini, apakah tidak sebaiknya dahulukandatabase landuse persil tanah dari milik individu yang dibangun di seluruh negeri ini ? Petakan mana lahan milik pemerintah, mana milik swasta dan mana milik rakyat lengkap dengan atribut untuk kepentingan updating, dsbnya. Bangun referensi ID-nya. Saya sempat berharap bahwa suatu hari ID persil tanah akan mirip dengan E-KTP (Sori bukan kasus nya ya, fungsinya), iya fungsinya bahwa secara nasional kita bisa mendapatkan informasi bidang tanah kepemilikan di seluruh pelosok negeri dan diupdate otomatis hanya dengan sentuhan jari.

Metode pengumpulan data

Saya awalnya berekspektasi database nasional KSP ini akan menggunakan metode re-digitasi dari satelit resolusi tinggi yang di subscribe oleh LAPAN selama ini. Ternyata saya salah, metodenya masih menggunakan pengumpulan data yang dimiliki oleh daerah (SKPD) yang secara temporal mungkin ada beberapa yang belum ter-update atau masih menggunakan akurasi yang perlu di standarisasi atau informasi yang hilang. Sehingga saya beranggapan, bukankah saat ini KSP adalah pekerjaan dua kali jika akhirnya data yang dikumpulkan tetap di koreksi dan di detailkan kembali akurasinya. Apakah tidak lebih baik dengan besar hati mundur selangkah untuk mengerjakan ulang dengan metode yang mendekati kondisi asli saat ini ?

Database persil BPNon going

http://peta.bpn.go.id/

Ternyata BPN sudah mengembangkan database persil tanah dengan mandiri. Database tersebut saya yakin akan mengarah pada akurasi yang detail jika dapat diverifikasi dengan citra resolusi tinggi dan mendigitasi areal lain diluar persil seperti jalan sungai dan jenis lahan lainnya. Yang jadi pertanyaan, mengapa BPN mengembangkannya sampai sejauh ini dan KSP masih berjalan dengan 1 : 50.000 ? Apakah tidak menjadi dua pekerjaan yang berbeda dengan prinsip yang sama ? Saya berpikir banyak potensi besar dari database persil karena dari sana anda dapat mengenerate nilai sesuai kebutuhan, ingin 50.000 ? 25.000 ? 10.000 ? Yang penting databasenya detail.

Sehingga dari empat poin di atas saya awalnya berpikir sederhana akan seperti ini alur ceritanya.

LAPAN providecitra resolusi tinggi terkini yang sudah termosaic dan ter georeferensi.

BIG digitasi data tersebut dan mempersiapkan cangkang geodatabase.

BPN bertanggung jawab untuk menginjeksi fitur yang di digitasi BIG untuk urusan kepemilikan persilnya.

Mendagri bertanggung jawab dengan atribut dasar.

IGT (Informasi Geospasial Tematik) lainnya mengikuti setelah Landuse selesai.

Untuk areal yang sulit di konfirmasi, kemudian di partisipasikan dengan daerah.

Kawasan Hutan di query dari database landuse detail yang telah terverifikasi. Sehingga tidak lagi menerbitkan kebijakan yang dasarnya masih abu-abu.

Bumi air dan kekayannya dikuasi negara jelas tercantum dalam UUD 45 Pasal 33 ayat 3. Lantas bagaimana kita bisa menguasainya jika kita tidak mampu mengontrol persis dimana lokasinya. Saya rasa ini adalah domain BPN dan BIG yang harus beranikan diri kolaborasi menyelesaikan.

Pekerjaan database harus dimulai dari yang paling detail terlebih dahulu, bukan dari umum ke detail. Cara pandang ini yang semestinya diperhatikan BIG dalam menyusun proyek. Karena ketika landuse detail sudah tercapai, untuk memuat varian peta apapun akan lebih fleksibel dan akurat. Persoalan selama ini kan Kehutanan, ESDM, Pertanian atau Perhubungan membuat peta bukan dari peta yang detail, akibatnya ya tumpang tindih wajar saja, wong sumbernya aja masih salah. Bagaimana bisa pertanian membuat prediksi stok panen jika mereka saja tidak mengetahui persis dimana sebaran sawahnya selama ini. Bagaimana bisa kehutanan membuat peta kawasan hutan jika yang disangka hutan selama ini sudah ditanami kelapa sawit. Bagaimana bisa ESDM membuat perencanaan atau menerbitkan izin lokasi tambang jika garis-garis batas kawasan hutannya masih bias. Oleh karenanya, ini domain BIG dan BPN untuk menyelesaikan persoalan database agraria ini.

Jangan menggebu-gebu dan buang energi dengan membuat hal yang setengah jadi. Tuntaskan hasilnya semaksimal mungkin. Jika database persil nasional ini telah selesai dan updatable, saya yakin kita tidak hanya berhenti pada administrasi namun dapat melangkah jauh hingga analisis bahkan geoIntellegence yang dapat dimanfaatkan negara. Jika merasa belum sanggup, coba renungkan kembal pekerja di pabrik sepatu yang merajut 100 - 200 sepatu per hari. Atau pekerja bangunan yang membangun puluhan lantai gedung dan meng-aci-nya satu per satu.

Tambahan sedikit soal WRI Indonesia yang juga turut serta mengembangkan One Map untuk Provinsi Riau sebagai pilot project, namanya “Riau One Map Initiative”. Jika goal nya WRI adalah untuk memantu BIG membalik pekerjaan KSP menjadi bottom-up, saya berharap bottom-up ini tidak tanggung-tanggung hingga Landuse Detail yang bisa memisahkan mana tanah saya dan mana tanah tetangga saya.

FYI, Bappenas juga sedang mengembangkan program “Satu Data Untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Apakah KSP dan Database Persil BPN ini bagian dari program ini? Atau ketiganya merupakan program yang berdiri sendiri-sendiri. Let's see.

- Farispw

Bukan dosen, apalagi anggota DPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun