Dilansir dari solopos.com, Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan MA yang mengabulkan batas minimal usia calon kepala daerah tidak bisa diberlakukan pada pilkada 2024.
"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan pada Pilkada 2024" kata Titi Anggraini (30/05/2024)
Ia memberikan alasan bahwa tahap pencalonan kepala daerah sedang berlangsung, Dimana calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi
Bakal calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5/2024) yang masih berdasar pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," Jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H