Mohon tunggu...
Farisma
Farisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa

27 Desember 2023   15:51 Diperbarui: 27 Desember 2023   15:51 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum belanda digunakan semenjak indonesia merdeka sehingga menjadi sulit untuk diselaraskan dengan kebudayaan indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai suatu pancasila, banyak kebudayaan asing masuk di indonesia telah melanjutkan kebudayaan, sistem, nilai-nilainya dan adat istiadat yang pada akhirnya hukum di indonesia menjadi tidak searah dengan tujuan pada pancasila. 

Perkembangan hukum di indonesia akan lebih baik jika hukum warisan belanda cenderung liberal dan indivualistik yang dapat dirubah menjadi hukum yang sesuai dengan budaya dan nilai-nilai suatu masyarakat yang tertuang dalam pancasila. 

Pancasila sebagai suatu landasan hukum di indonesia dapat menjadi pengayom maupun pelindung dalam menghadapi permasalahan baru yang muncul baik dari budaya barat maupun permasalahan adaptasi  hukum baru dari luar negeri. Maka dari itu pancasila harus tetap menjadi landasan bangsa indonesia dalam menghadapi persoalan baru maupun persoalan hukum.

Pancasila memiliki berbagai nilai-nilai dasar yang menggambarkan bangsa indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut yang terkandung dalam pancasila sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dan keutuhan bangsa, nilai-nilai antara lain ialah, yang ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam arti setiap bangsa indonesia telah diberikan hadirat Tuhan dalam kehidupannya. 

Yang ke-2 ialah kemanusiaan, artinya setiap bangsa indonesia menjunjung tinggi kemanusiaan dan tidak membedakan suatu ras maupun golongan. Yang ke-3 ialah persatuan indonesia, dalam arti setiap bangsa menjunjung tinggi atas persatuan meskipun banyak perbedaan tetapi kepentingan negara harus didahulukan. Yang ke-4 ialah demokrasi kerakyatan yang berpedoman pada kebijaksanaan melalui musyawarah keterwakilan, dalam arti bangsa indonesia membenarkan kepemimpinan yang dipilih secara demokratis oleh rakyat sebgai kepentingan nasional. Yang ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, dalam arti rakyat indonesia memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh warga negara tanpa membdakan latar belakang orang indonesia.

Dari 5 prinsip tersebut yang melandasi perkembangan hukum di suatu negara indonesia. Dari sila tersebut dapat disimpulkan menjadi tigas prinsip pancasila, ialah ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai kerakyatan.  Dalam ketuhanan bahwa hukum itu ada untuk disejajarkan oleh keadilan Tuhan Yang Maha Esa, dalam suatu kemanusiaan yang ditegakkan hukum itu harus menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan jiwa kemanusiaan, dan masyarakat mengetahui dalam pembuatan peraturan perundang-undangan beserta pelaksanaan hukum melihat niali-nilai kerakyatan yang plural atau beragam di setiap budaya di indonesia. Oleh karena itu perkembangan atau reformasi hukum di indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila karena hukum tidak mempunyai 3 nilai tersebut maka tidak dapat dikatakan hukum nasional pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun