Mohon tunggu...
Farisma
Farisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Politik Bangsa

27 Desember 2023   15:51 Diperbarui: 27 Desember 2023   15:51 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persaingan antara konsep kapitalisme dan sosialisme ialah berupa perang ideologi dan teori. Konsep pembangunan dikatakan secara resmi diratakan, dengan tujuan utama untuk membatasi sosialisme pada perang dunia ketiga, pembangunan digunakan sebagai ideologi yang menjanjikan harapan baru untuk mengubah kondisi nasib jutaan orang pada perang dunia ketiga.

Konsep pembangunan merupakan gambaran dari konsep dasar atau paradigma barat tentang perubahan sosial, langkah menuju "modernitas yang lebih tinggi". Modernitas ditartikan sebagai bentuk pertumbuhan teknologi dan ekonomi dengan mengikuti jejak negara-negara industri yang mengacu pada revolusi industri. 

Untuk selebihnya pengembangan lebih lanjut dimaksudkan untuk meningkatkan standar hidup, dan hanya dapat dicapai melalui industrialisasi. Modernisasi disebut sebagai pengembangan. Kata itu juga berkonotasi dengan modernisasi sekularisasi, industrialisasi, persatuan nasional, dan partisipasi massa. 

Asumsi dasar modernisasi merupakan suatu masalah yang harus dipecahkan dan harus diubah, seperti yang dialami pada masa Eropa dulu. Hal ini menggunakan sejumlah argumen. Yang pertama yaitu metafora pertumbuhan suatu organisme. Perkembangan suatu evolusi berjalan dari tradisional ke modern. Semua orang mengalami keadaan yang sama, yaitu "tradisional" dan pada perang dunia ketiga akan merubah seperti yang dialami oleh barat akhirnya menjadi "modern". Yang kedua, jika menjadi penyebabnya pada  pertumbuhan  ekonomi pada tempat lain, yang disebut dengan suatu kebutuhan untuk penghargaan yang digambarkan sebagai prototipe kinerja publik yang pada dasarnya adalah masyarakat kapitalis.

Suatu modernisasi dan developmentalisme tidak ada bedanya dengan kapitalisme. Konsep developmentalisme ini tidak bisa diambil untuk diterapkan di indonesia dalam ideologi pancasila yang memiliki suatu struktur sejarah dan budaya yang berbeda dalam ideologi masyarakat liberal  barat. 

Oleh karena itu, konsep tersebut jika dipaksakan tetap pada suatu tempatnya maka akan menimbulkan suatu konflik yang lebih sulit untuk Indonesia. Konsep suatu pembangunan tidak terlepas dari perdebatan ideologis yang bertujuan untuk mengubah sesuatu menjadi lebih baik lagi.

Indonesia saat ini mempunyai ideologi Pancasila, walaupun sistem hukum Indonesia masih menggunakan budaya Belanda yang cenderung lebih individual dan bertentangan dengan suatu prinsip pancasila yang di konsep menggabungkan segala perbedaan yang ada di Indonesia.

 Prinsip-prinsip yang cenderung individualisme yang membuat banyak kejadian suatu ketidakadilan dan perbedaan pendapatan tentang sistem hukum di Indonesia, bahkan banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang cenderung liberal dan kapitalis, hal ini jelas tidak disetujui bagi indonesia yang beragam karena tidak sesuai dengan suatu cita-cita mewujudkan persatuan dan menghilangkan perbedaan sesuai dengan pancasila.

Hukum di Indonesia yang tidak searah dengan suatu prinsip pancasila akan menimbulkan suatu konflik dan ketidakadilan di wilayah indonesia yang beragam. Dalam menciptakan suatu sitem pembangunan yang multidimensi dan pembangunan segala unsur yang ada pada Indonesia, seharusnya dimulai dari perkembangan sistem hukumnya, ketika pembangunan sistem hukum tersebut sesuai dengan suatu cita-cita bangsa dan falsafah negara, pembangunan sistem lainnya juga akan sejalan dengan cita-cita bangsa.

Sistem hukum pada Indonesia ialah sistem hukum nasional pancasila. Dikarenakan semua hukum ada pada Indonesia harus berdasarkan pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila ialah sumber dari segala suatu sumber hukum di Indonesia. Pancasila memiliki arti bahwa posisi hukum pancasila ditempatkan pada kedudukan tertinggi dalam hukum di indonesia, meskipun indonesia sejak kemerdekaan masih menggunakan hukum Belanda, posisi pancasila dalam hal ini menjadi suatu pedoman dan arahan bagi setiap bangsa di indonesia dalam merumuskan dan menyempurnakan seluruh hukum di indonesia. Melihat hukum yang terus berubah dan mengikuti perkembangan masyarakat, maka setiap perubahan yang terjadi akan selalu disesuaikan dengan pandangan masyarakat indonesia yang tertuju pada pancasila.

Dalam mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur maka pancasila harus menjadi acuan pembangunan hukum, serta perlu adanya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat dalam negara untuk mencapai suatu tujuan tersebut. Sesuai dengan keadaan tersebut semua aturan hukum yang ada di indonesia harus berpatokan pada pancasila. Namun ternyata pembuatan dan praktek hukum di indonesia tentunya banyak pasang surut disebabkan oleh era globalisasi  saat ini banyak terjadi masalah baru yang muncul di tanah air terutama masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar berakibat pada perubahan budaya di masyarakat. Perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan baru di masyarakat yang membawa dampak baru dalam konteks hukum di indonesia. Hukum di indonesia terus berubah menyesuaikan dengan permasalahan yang ada. Nyatanya, indonesia masih banyak menggunakan hukum waris Belanda karena indonesia ialah jajahan Belanda dan penggunaan hukum warisan belanda ini sulit untuk dikoordinasikan dengan budaya indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun