Mohon tunggu...
Fariska
Fariska Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

KRIS dan 12 Fasilitas Pengganti BPJS

7 Desember 2023   15:11 Diperbarui: 7 Desember 2023   15:12 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

KRIS JKN merupakan kepanjangan dari Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Sistem ini direncanakan akan menggantikan BPJS kesehatan pada 2025. Seperti kita ketahui, BPJS kesehatan memiliki 3 kelas iuran, dimana pada kelas 1 kriteria kamarnya berisi 1-2 orang, kelas 2 dengan kapasitas 3-5 orang dan kelas 3 dengan kapasitas 4-6 orang perkamarnya.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan perawatan termasuk fasilitasnya karena perawatan yang ada saat ini dianggap belum terstandar. Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional telah melakukan survey dan didapatkan hasil bahwa belum meratanya akses masyarakat dalam mendapatkan fasilitas hingga pemberian obat di wilayah Indonesia.

"DJSN menemukan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta berbeda pada setiap daerah. Kebijakan KRIS menjadi jembatan agar setiap peserta mandapatkan mutu dan layanan kesehatan yang sama. Mengingat kondisi daerah yang berbeda-beda, perlu kehati-hatian dalam upaya pemetaan pemerataan layanan tersebut. Oleh sebab itu implementasi KRIS dilaksanakan secara bertahap," jelas Iene, ketua DJSN saat menjadi narasumber Live Talkshow Market Review di IDX Channel pada Rabu (2/2)

Saat ini pemerintah mencoba untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN). Pemerintah berencana mengganti sistem BPJS dengan KRIS JKN secara bertahap, mulai dari tahun ini hingga pelaksaan resmi nya pada akhir 2025 nanti.

Hal itu pertama kali dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI Februari lalu. "Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," Kata pak Menteri saat diwawancara pada waktu itu.

Penerapan secara bertahap ini dilaksanakan berdasarkan regulasi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan KRIS JKN secara bertahap ini dilakukan agar rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria JKN saat ini dapat memenuhi terlebih dahulu secara bertahap. Adapun 12 kriteria tersebut adalah :

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakes per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengungkapkan, penggunaan sistem KRIS akan menertibkan pada jumlah tempat tidur. Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.

"Targetnya penahapan pada tahun 2022 dilakukan pada rumah sakit vertikal, tahun 2023 pada RSUD dan RS swasta, tahun 2024 sudah dapat diimplementasikan secara keseluruhan," jelas Ketua DJSN.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun