Mohon tunggu...
Deby Saputra Pratama
Deby Saputra Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Malang

Hobi berolahraga dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Pilar Kebangsaan: Strategi Anti-Radikalisme di Era Modern

25 Desember 2023   19:04 Diperbarui: 25 Desember 2023   19:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Pancasila sebagai landasan dan falsafah negara Indonesia mempunyai peranan sentral dalam membentuk jati diri dan arah bangsa untuk kedepannya. Di era modern yang kompleks, tantangan radikalisme menjadi nyata dan Pancasila menjadi landasan kokoh dalam penyusunan strategi melawan radikalisme. Kemudian bagaimana mengkaji Pancasila agar bisa menjadi pilar nasional dan strategi efektif melawan ancaman radikalisme kontemporer. 

Sebagai pilar kebangsaan Pancasila yang terdiri dari lima sila bukan hanya sekedar semboyan bangsa tetapi merupakan pondasi moral dan etika yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menekankan pada pluralisme agama dan menjadi landasan kerukunan antar umat beragama. Prinsip kemanusiaan yang jujur dan beradab menempatkan setiap orang pada kedudukan yang setara di hadapan hukum dan menghormati hak asasi manusia. Prinsip persatuan Indonesia sekaligus mengajarkan keberagaman sebagai kekuatan bersama dalam pembangunan bangsa. Demokrasi yang merupakan sila keempat menciptakan sistem inklusif dan prinsip keadilan sosial menjamin persamaan hak bagi seluruh rakyat Indonesia  untuk menerima hibah pembangunan. 

Pembahasan

Era modern membawa perubahan yang sangat cepat di berbagai bidang, termasuk teknologi dan komunikasi. Tantangan radikalisme tidak lagi terbatas pada ranah fisik, namun dapat menembus dunia maya dan menyusup ke masyarakat melalui berbagai jalur. Ancaman terorisme dan ideologi radikal merupakan hal yang kompleks dan memerlukan respon komprehensif dari pemerintah dan masyarakat. Keberadaan internet dan media sosial menjadi faktor utama yang memperluas jangkauan ideologi radikal. Propaganda, rekrutmen, dan penyebaran pesan radikal dapat dilakukan secara global, memperumit upaya pencegahan. Internet menjadi panggung utama bagi penyebaran ideologi radikal. Situs web terlarang, forum online, dan media sosial merupakan alat untuk merekrut dan memobilisasi simpatisan. Propaganda dan pesan kebencian dapat dengan mudah menyebar di antara masyarakat tanpa batasan wilayah atau waktu. 

Media sosial memberikan platform yang sangat efektif untuk menyebarkan ideologi radikal. Aksi terorisme yang direkam dan disebarluaskan ini dapat mempengaruhi masyarakat terutama yang rentan terhadap propaganda. Dari hal seperti itu, individu dapat terpapar pada ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis dan kemanusiaan. Lalu juga terdapat aksi terorisme modern yang tidak lagi terbatas pada satu negara atau wilayah tertentu. 

Keberadaan kelompok terorisme internasional seperti ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) menunjukkan bahwa ancaman dapat berasal dari mana saja dan dapat mempengaruhi berbagai lapisan masyarakat. Jaringan terorisme lintas batas menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh Indonesia sendiri maupun negara-negara seluruh dunia. Ancaman radikalisme tidak hanya berasal dari organisasi teroris tetap, namun juga dari individu yang terpengaruh oleh ideologi radikal secara mandiri. Individu ini sering disebut "lone wolves" yang dapat menjalankan aksi teroris tanpa dukungan langsung dari kelompok yang membuat penanganan dan pencegahan menjadi lebih sulit.

Dalam menghadapi tantangan radikalisme, respon pemerintah dan masyarakat harus bersifat komprehensif. Pemberantasan teroris melibatkan upaya di berbagai bidang, termasuk keamanan siber termasuk intelijen negara. Selain itu, bisa juga dilakukan pendekatan melalui pendidikan, kampanye anti-radikalisme, pelatihan. Pendidikan memainkan peran penting dalam membentuk pemahaman yang benar mengenai ideologi radikal. Program-program pendidikan yang mempromosikan toleransi, keberagaman, dan nilai-nilai kemanusiaan dapat membentuk generasi yang tahan terhadap propaganda radikal. Masyarakat wajib dilibatkan aktif dalam upaya pencegahan radikalisme ini. Melalui media sosial untuk menyampaikan pesan pesan anti-radikalisme, melaporkan perilaku yang dianggap mencurigakan, dan ikut serta mempromosikan narasi positif yang dapat menjadi benteng pertahanan yang efektif bagi pencegahan radikalisme.

Studi Kasus: Strategi Anti-Radikalisme Berbasis Pancasila di Era Modern

Sebagai negara dengan keberagaman budaya dan agama, Indonesia menghadapi tantangan radikal yang memerlukan strategi anti-radikalisme yang efektif. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi pendekatan yang didasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai pilar kebangsaan dalam melawan ancaman radikalisme di era modern. Dengan populasi yang beragam, Indonesia telah mengalami beberapa insiden radikalisasi dan terorisme, sehingga perlu adanya pencegahan dan penanggulangan yang efektif. Pemerintah Indonesia memahami  nilai-nilai Pancasila dapat menjadi landasan moral yang kuat untuk mengalahkan radikalisme dan menjaga persatuan bangsa.

Strategi anti-radikalisme berbasis Pancasila Pendidikan dan pelatihan memainkan peran sentral dalam strategi anti-radikalisme pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila. Langkah-langkah konkrit telah dilakukan untuk memberdayakan tokoh agama, memperkuat karakter siswa melalui kurikulum sekolah, mendorong dialog antaragama, membentuk kelompok masyarakat, menggunakan media sosial dalam kampanye anti-radikalisme, menangani kelompok radikal, memperkuat kerja sama internasional, dan memperkuat ekonomi dan pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun