Mohon tunggu...
faris azhar
faris azhar Mohon Tunggu... Insinyur - Perseus

silahkan ikuti untuk topik-topik seru lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Gelar Perkara Kasus oleh Polisi Setelah Tragedi Penembakan, Rizieq Tetap Dipaksa Hadir

8 Desember 2020   08:43 Diperbarui: 8 Desember 2020   08:58 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Selasa, 8 Desember 2020, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Mertro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa diacara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW Habib Rizieq. Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya Aziz Yanuar (Kuasa Hukum FPI) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mendampingi Habib Rizieq dalam pemeriksannya, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi.

Pada pemeriksaan sebelumnya Yusri mengatakan dari 15 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan sedangkan sembilan orang lainnya absen, termasuk Rizieq.

Pemanggilan ini terus dilaksanakan bahkan setelah sebelumnya Habib Rizieq dan keluarganya mengalami penyerangan yang menewaskan enam orang Laskar Pembela Islam yang bertugas mengawal Habib Rizieq. Aziz memastikan Rizieq tidak memenuhi panggilan pada hari senin pagi dikarenakan Rizieq masih dalam masa pemulihan kesehatan dan keperluan keluarga.

(sumber gambar: akartainframe.com)
(sumber gambar: akartainframe.com)

Jika tidak Datang Lagi Maka Jemput Paksa

Jika ditotalkan, Habib Rizieq sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada tanggal 1 Desember dan 7 Desember.

"Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali, enggak hadir dipanggil kedua kali, dua kali enggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigadir Jenderal Awi Setiyono (Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri) di Mabes Polri, Jakarta.

Alwi menambahkan kedepannya akan ada tindakan tegas kalau yang bersangutan tidak datang, karena hal tersebut sudah diatur salam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun