Isu fiskal dan moneter akan menjadi sangat penting dalam kehidupan sosial ekonomi pada tahun 2022, sehingga mahasiswa ekonomi harus mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang kedua kebijakan tersebut.Â
Untuk itu, mahasiswa perlu dilatih untuk meningkatkan kemampuannya dalam memahami cara kerja kebijakan moneter, dan menganalisisnya dalam kaitannya dengan harapan dan keberadaan kesehatan ekonomi masyarakat.
Salah satu kebijakan yang saat ini digunakan untuk mengatasi krisis ekonomi adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter atau bank sentral untuk mengendalikan jumlah uang guna mencapai stabilitas makroekonomi, dan merupakan bagian integral dari kebijakan makroekonomi.
Pelaksanaan kebijakan moneter pada umumnya mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dasar seperti siklus kegiatan ekonomi dan sifat perekonomian negara tertutup atau terbuka.
Dalam menghadapi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengambil pendekatan yang cepat dan hati-hati untuk mengurangi dampaknya terhadap perekonomian.Â
Beberapa ahli khawatir bahwa dampak ekonomi dari Covid-19 mungkin lebih besar daripada dampak kesehatan dan pertumbuhan ekonomi akan melambat. Jika ekonomi melambat, penyerapan tenaga kerja menurun dan pengangguran serta kemiskinan meningkat. Karena konsekuensi larangan bepergian dan jarak sosial, industri yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah pariwisata.Â
Dampaknya merambah ke industri seperti hostel, katering, ritel, dan transportasi. Manufaktur juga dipengaruhi oleh keterlambatan rantai pasokan bahan baku akibat kelangkaan bahan baku terutama dari China dan keterlambatan kedatangan bahan baku. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga produk dan memicu inflasi.
Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan yang menyeluruh di bidang fiskal dan moneter untuk menghadapi Covid-19. Di bidang keuangan, pemerintah menerapkan kebijakan untuk memfokuskan kembali kegiatan dan realokasi anggaran. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2020 yang menginstruksikan kepada seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota untuk mempercepat directing kegiatan, realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa. menangani Covid-19.Â
Selain itu, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan kembali dana APBN sebesar triliun dong. Dana tersebut berasal dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, gratifikasi, dan digunakan untuk penanganan/ pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety nets) dan insentif di dunia usaha. Diharapkan APBD juga akan memfokuskan kembali dan mendistribusikan kembali ketiga hal tersebut.
Meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menyediakan fasilitas dan peralatan medis, obat-obatan, insentif bagi tim medis dan kebutuhan lain untuk menangani pasien Covid-19. Memberikan jaring pengaman sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako dan Beras Sejahtera. Kementerian/Lembaga/Pemda diharapkan meningkatkan proyek padat karya termasuk dana desa. Sekaligus memberikan insentif bagi dunia usaha untuk membantu para pelaku usaha khususnya UMKM dan sektor informal. Kemenkeu juga menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan encouragement pajak untuk karyawan dan dunia usaha yaitu pajak penghasilan karyawan ditangung Pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, tersedia pula fasilitas insentif/PPN terdampak Covid-19.