Mohon tunggu...
Fariq Fadlan
Fariq Fadlan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

Salam, saya Fariq Fadlan, seorang penulis yang penuh semangat dengan kecintaan pada kata-kata. Di sini, saya berbagi pemikiran, pengalaman, dan inspirasi melalui tulisan-tulisan saya. Mari kita menjelajahi dunia melalui keajaiban kata-kata bersama-sama dan biasakan membaca hingga tuntas.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Filantopi Islam dan Cryptocurrency: Menggambungkan Tradisi dengan Teknologi

24 Maret 2024   22:51 Diperbarui: 25 Maret 2024   22:13 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Islam dan Cryptocurrency: Tantangan dan Peluang

Dalam pandangan hukum Islam, terdapat perdebatan yang hangat tentang status hukum cryptocurrency. Sebagian besar ulama setuju bahwa cryptocurrency adalah aset yang haram, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada tanggal 9-11/11/2021, yang menyepakati 17 poin bahasan, salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency. Namun, pandangan ini tidaklah mutlak, dan masih menjadi sumber perdebatan bagi segelintir umat.

Salah satu alasan utama di balik penolakan cryptocurrency adalah keraguan tentang kehalalannya dalam Islam. Tidak seperti uang konvensional yang didukung oleh emas atau perak (masa awal era penerapan sistem keuangan), cryptocurrency tidak memiliki landasan yang jelas dalam ajaran Islam. Selain itu, adanya potensi penyalahgunaan cryptocurrency untuk tujuan ilegal atau spekulatif juga menjadi keprihatinan bagi beberapa ulama.

cryptocurrency dan potensinya untuk membawa manfaat bagi umat Muslim. Meskipun cryptocurrency dapat digunakan untuk tujuan yang tidak bermoral, seperti transaksi ilegal atau spekulasi, teknologi yang mendasarinya, yaitu blockchain, juga dapat digunakan untuk memfasilitasi transaksi yang lebih adil, transparan, dan aman.

Selain itu, ada argumen yang menyatakan bahwa jika cryptocurrency dianggap halal, maka kewajiban zakat juga berlaku untuk aset digital tersebut. Zakat pada cryptocurrency dapat dikenakan karena dianggap sebagai bentuk aset yang dapat diperdagangkan (mal), seperti halnya Zakat Saham yang telah ditetapkan oleh BAZNAS. Namun, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana cara menghitung zakat untuk cryptocurrency, mengingat fluktuasi nilai yang cepat dan tidak stabil.

Perdebatan tentang apakah cryptocurrency harus dianggap sebagai mata uang yang sah atau hanya sebagai aset investasi semata juga masih berlanjut. Beberapa ulama berpendapat bahwa cryptocurrency seharusnya dianggap sebagai alat tukar yang sah, sementara yang lain memandangnya hanya sebagai aset investasi yang spekulatif.

Di tengah perdebatan ini, penting bagi umat Muslim untuk mempertimbangkan implikasi etis dari penggunaan cryptocurrency. Meskipun teknologi ini menawarkan potensi besar, kita juga harus waspada terhadap risiko-risiko yang terkait dengan penyalahgunaannya, serta memastikan bahwa penggunaan cryptocurrency tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam.

Dengan demikian, sementara perdebatan tentang hukum Islam dan cryptocurrency terus berlanjut, kita juga harus membuka pikiran kita terhadap potensi-potensi positif yang dapat ditawarkan oleh teknologi ini. Bagaimanapun juga, cryptocurrency merupakan bagian dari realitas ekonomi digital masa kini, dan umat Muslim perlu mencari cara untuk memahami, mengelola, dan memanfaatkannya secara bijaksana sesuai dengan ajaran Islam. Dalam prosesnya, kita dapat memperkaya diskusi publik tentang hubungan antara agama dan teknologi, serta mempromosikan pembangunan masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun