Mohon tunggu...
FARI HOERUNNISA
FARI HOERUNNISA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Semoga berkah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uang dalam Kebijakan Moneter Islam

5 April 2021   21:26 Diperbarui: 5 April 2021   21:30 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diambil oleh bank sentral dengan tujuan memelihara dan mencapai stabilitas perekonomian. Dalam sistem moneter konvensional, instrumen yang dijadikan alat kebijakan moneter pada dasarnya ditunjukkan untuk mengendalikan uang beredar di masyarakat adalah bunga. Sementara dalam Islam kerangka kebijakan moneternya adalah stok uang, sasarannya harus menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum. Pelaksanaan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai. Kebijakan moneter Islam harus bebas dari unsur riba dan bunga bank. Dalam Islam larangan riba sangat jelas dituangkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi :

.....الرِّبٰوا‌ وَحَرَّمَ الۡبَيۡعَ اللّٰهُ وَاَحَلَّ.....

Artinya : “...Padahal Allah Swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (QS. Al-Baqarah : 275)

Karena bunga bank termasuk ke dalam riba, maka bunga bank dalam ekonomi kapitalis yang menjadi instrumen kebijakan tidak lagi digunakan pada kebijakan moneter Islam.

Uang dalam kebijakan moneter Islam

Sebelumnya kita harus mengetahui prinsip ekonomi Islam:

  • Kekuasaan tertinggi adalah milik Alloh
  • Manusia merupakan pemimpin di bumi, tetapi bukan pemilik yang sebenarnya
  • Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Alloh
  • Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun
  • Kekayaan harus berputar
  • Menghilangkan jurang perbedaan antara individu dalam perekonomian
  • Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu.

Hadirnya uang dalam sistem perekonomian akan mempengaruhi perekonomian suatu negara, yang biasanya terkait dengan kebijakan moneter. Jumlah uang beredar, dalam analisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian dan stabilitas harga-harga. Dengan demikian, kebijakan moneter menjadi faktor penting dalam menstabilkan siklus bisnis. Kebijakan moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output, yang pada akhirnya membawa efek multiplier pada variabeel-variabel lain.

Tujuan kebijakan moneter Islam tidak berbeda dengan tujuan kebiakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas mata uang (baik secara internal maupun eksernal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata diharapkan dapat tercapai. Kebijakan moneter Islam berfokus pada pemeliharaan berputarnya sumber daya ekonomi yang ada. Dimana dengan berputarnya sumber daya, maka kesejahteraan masyarakat umum dapat tercapai. Hal tersebut sejalan dengan konsep uang dalam ekonomi Islam bahwa uang harus mengalir yang digunakan untuk mendukung sumber daya manusia.

Uang sebagai public goods harus bersifat flow concept artinya uang harus mengalir dalam perekonomian agar perekonomian tidak terhenti. Penimbunan uang bisa berdampak pada macetnya kegiatan perekonomian. Dalam sebuah perekonomian Islam, permintaan terhadap uang akan lahir terutama dari motif transaksi dan tindakan berjaga-jaga yang ditentukan oleh pendapatan uang dan distribusinya. Penghapusan bunga dan kewajiban membayar zakat dengan laju 2,5% pertahun tidak saja akan meminimalkan permintaan spekulatif terhadap uang dan mengurangi efek suku bunga terkunci, tetapi akan memberikan stabilitas yang lebih besar bagi permintaan total terhadap uang.

Sumber:

Rivai, Veithzal, dkk. 2007. Bank and Financial Institution Manajement Conventional and Sharia System. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun