Ketertiban di masyarakat dapat dilihat seberapa jauh sebuah peraturan dapat mengatur masyarakatnya. Bagaimana penerapan sanksi atas norma yang ada. Juga hubungannya dengan masyarakat sekitar. Norma yang ada di masyarakat dibagi dalam empat macam yaitu, norma kesopanan, norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Keempatnya memiliki ciri-ciri yang berbeda. Namun, dari keempat norma yang ada, hanya satu norma yang memiliki sanksi tegas dan langsung, yaitu norma hukum.Â
Pelanggaran yang masuk ke dalam norma hukum mudah saja kita identifikasi contoh-contohnya di lingkunan sekitar. Misalnya tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, perundungan, tidak membayar pajak, dan masih banyak lagi. Sanksi dan hukuman yang diberikan sudah disesuaikan dengan frekuensi berat ringannya perbuatan yang dilakukan. Ada sebuah rumor yang beredar di masyarakat bahwa 'peraturan dibuat untuk dilanggar'. Kalimat ini tidak seutuhnya diperlukan analisis untuk menafsirkan arti dari pernyataan yang dilampirkan.
Ibaratnya sebuah badan keamanan yang dibentuk untuk menangani warga yang bermasalah. Komponen utama yang lazim diregulasi bidang keamanan diantaranya adalah meregulasi peraturan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, menetapkan sanksi yang ada sesuai perbuatan yang dilakukan, dan menjalankan prosedur hukuman yang seadil-adilnya. Sesungguhnya, peraturan yang dibuat untuk keamanan harus ditaati. Namun, di sisi lain ada sebuah dampak positif ketika ada orang yang melanggar peraturan. Mengapa? Karena hal itu memberikan gambaran seberapa bagus kinerja badan keamanan yang dapat dilihat dari seberapa cepat dan efisien badan tersebut untuk menangangi masalah yang ada. Juga terkait dengan tugas sebuah badan keamanan, tidak akan bekerja suatu badan keamanan tanpa adanya masalah yang timbul.
Secara tidak langsung dikatakan bahwa dengan adanya pelanggaran disebuah peraturan, para pelanggar berkontribusi dalam memberdayakan badan keamanan untuk melakukan kerjanya. Sekaligus sebagai upaya menunjukkan kinerja dan pertanggung jawaban posisi yang mereka duduki kepada khalayak umum. Namun, disini penulis tidak bermaksud memperbolehkan seseorang secara terbuka untuk melanggar peraturan. Hanya saja terkadang dunia ini harus berjalan sesuai porosnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H