Saat ini korupsi sudah menjadi suatu adat dan budaya dimana-mana, yang sering dikenal dengan “Tradition of Corruption”. Tidak hanya para pejabat dan penguasa yang duduk pada kursi jabatan, tetapi sekarang ini anak kecil pun sudah bisa melakukan korupsi. Contoh kecil, yaitu korupsi waktu dalam proses belajar mengajar. Tanpa kita sadari bahkan seorang guru telah mengajari mereka korupsi, walaupun secara kasat mata itu adalah hal kecil atau sepele, akan tetapi hal tersebut dapat membuat para peserta didik atau anak-anak beranggapan bahwa hal itu adalah suatu kewajaran. Hal ini dapat memberikan contoh bagi anak-anak untuk melakukan korupsi, tidak hanya dalam hal waktu, tetapi kepada orang tua pun mereka berani melakukan korupsi, seperti korupsi uang jajan/ uang saku, SPP, dan lain-lain. Walaupun korupsi yang mereka lakukan tidak seperti para pejabat dan penguasa di negeri ini, tapi itu adalah awal dari benih-benih yang dapat menjadi suatu kebiasaan yang akan mereka anggap biasa dan lumrah. Ketika mereka telah dewasa dan menjadi seorang yang besar, tidak mustahil bagi mereka untuk melakukan hal yang serupa seperti para penguasa negeri ini, karena hal ini dianggap sebagai “ Tradition”.
Tradition of corruption???? Apa yang ada didalam pikiran kalian jika kalian mendengar kata-kata tersebut. Negeri ini adalah negeri yang kaya, subur, dan berlimpah sumber daya alam, tetapi mengapa masih banyak orang miskin? Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar. Salah satu penyebabnya yaitu merajalelanya korupsi dinegeri tercinta ini. Korupsi merupakan suatu hal yang dianggap lumrah dan wajar oleh para petinggi dan penguasa negeri ini. Mereka melakukan hal tersebut hanya untuk memuaskan hawa nafsu dan semata hanya untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Mereka tidak mau tahu bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil, dan lemah seperti kita. Mereka bagaikan manusia bermuka dua, manis didepan, tapi dalamnya tidak. Ketika mereka belum menjadi seseorang yang penting dan menduduki jabatan, mereka mengobral janji, yang sekarang hanya menjadi janji palsu, yang tidak ada harganya dan dianggap sebagai sampah seperti peribahasa yang mengatakan “habis makan sepah dibuang”. Mau diarahkan kemana negeri ini, jika semua petinggi dan penguasa tertular penyakit korupsi?
Indonesia merupakan Negara yang sudah terkenal akan tingginya nilai korupsi. Bahkan Indonesia termasuk salah satu dalam Negara yang nilai korupnya sangat tinggi dimata dunia. Sehingga menyebabkan Indonesia sulit untuk berkembang dan bahkan bisa dikatakan mustahil akan menjadi Negara yang maju, jika para penguasa dinegeri ini tetap masih banyak yang menjadi seorang koruptor. Sungguh ironis jika kita mendengar hal tersebut. Negeri ini, semakin banyak yang melakukan korupsi yang menyebabkan semakin banyak pula rakyat yang kehilangan haknya. Yang seharusnya rakyat memperoleh hak mereka, mereka harus terampas haknya, dan keadilan hukum yang seharusnya mereka terima, karena olah para koruptor dinegeri ini. Kenyataan ini sungguh nampak jelas dan semakin jelas , karena para petinggi dan penguasa menjadikan korupsi sebagai tradisi dan menjadikan sesuatu yang menjadi wajib dilakukan, jika mereka ingin meraih kesenangan dan kepuasan dunia. Tidak sedikit para pejabat dan penguasa yang menduduki kursi jabatan yang dulunya jujur, adil, dan bijaksana, ikut terjerumus dalam lubang buaya yang menyesatkan. Mungkin awalnya mereka hanya menerima uang sogokan, kemudian tanpa mereka sadari lama-kelamaan mereka akan mempunyai rasa tertarik untuk melakukan korupsi itu sendiri. Karena mereka sudah merasa senang dan tertutup mata hatinya dengan “Money” atau uang. Dan pada akhirnya mereka akan terbiasa dan menjadikan hal tersebut menjadi tradisi dan kebiasaan yang telah melekat pada diri mereka. Begitupun mereka tidak akan pernah mempunyai rasa puas, dan terus-menerus akan melakukannya, sebelum mereka akhirnya terbongkar, dan tertangkap .
Yang menjadi pertanyaan dan kejanggalan baru adalah, bagaimana agar para petinggi dan penguasa yang ada dinegeri ini bisa kapok dan tidak melakukan korupsi lagi ???? Kita tahu bahwasannya hukum dinegeri kita ini, termasuk hukum yang sangat keras dan taat peraturan. Tetapi mengapa para petinggi dan penguasa tetap saja melakukan korupsi? Bahkan pemerintah sampai mengeluarkan hukuman mati sekalipun bagi siapa saja yang melanggarnya, tetapi tidak sedikitpun mereka menampakkan rasa takut dan khawatir akan hal tersebut. Mereka seperti sudah kebal dari hukuman –hukuman yang akan mereka terima jika mereka melanggarnya. Kondisi sekarang yang kita lihat, justru semakin banyak para petinggi dan penguasa yang melakukan korupsi. Seperti yang telah diutarakan diatas tadi, bahwa “Tradition of Corruption” sudah merupakan barang yang lazim dan umum.
“Justice of Law” atau keadilan hukum dinegeri ini, masih belum berjalan mulus dan efektif, karena belum terealisasikan secara luas. Kita tahu sendiri bagaimana keadaan negeri saat ini, masih terlalu banyak bahkan mempunyai kemungkinan akan semakin bertambah orang-orang yang melakukan tindak kriminal seperti para koruptor, yang menjadi contoh nyata dalam negeri Indonesia. Diatas tadi sudah dibahas tentang bagaimana hukum di Indonesia, yaitu pemerintah sudah begitu tegas memberikan rambu-rambu, agar para petindak kriminal merasa takut dan tidak akan melakukan tindakan tersebut. Namun walaupun begitu masih tetap banyak yang melanggarnya, dan meskipun mereka telah dihukum pun, setelah keluar dari sangkarnya, mereka akan ber-olah kembali.
Hukum yang berlaku saat ini, sama sekali belum menunjukkan keadilan. Buktinya masih banyak sekali para koruptor yang dapat menghirup udara segar, tanpa merasa mempunyai beban bahkan tidak menampakkan wajah berdosanya atas tindakan yang telah mereka lakukan. Keadilan yang ada dinegeri ini sungguh masih sangat minim dan rendah sekali. Kita dapat melihat realitas sekarang, barang siapa yang mempunyai uang banyak maka dialah yang menang, seperti para penguasa yang melakukan korupsi. Karena seorang penguasa mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk melakukan apa saja yang mereka inginkan, sehingga mereka dianggap sebagai pemenang, dan siapa yang menang itulah yang terhormat, maksudnya mereka memiliki kekuasaan penuh dan wewenang yang menjadikan orang itu menjadi terhormat dimata rakyat. Dan orang yang menang itu adalah orang yang mempunyai banyak uang. Disini kita dapat mencermati bahwa semua perkara atau perbuatan dapat diukur hanya dengan uang.
Hal ini sungguh membuktikan bahwa tindakan korupsi yang sekarang ini telah menjadi suatu tradisi, sangat bertolak belakang dengan keadilan hukum dinegeri ini. Sangat cocok jika “Tradition of Corruption vs Justice of Law”. Karena adanya hukum dinegeri ini tidak ada fungsinya lagi, orang yang korup bermilyaran bahkan triliyunan kebanyakan cenderung mendapatkan hukuman yang ringan dari pada seorang maling ayam sekalipun misalnya. Seorang maling ayam mendapatkan hukuman mati karena hanya mencuri seekor ayam, karena hanya untuk menghidupi keluarganya dan untuk melanjutkan kehidupan dirinya hari esok, dan demi sesuap nasi. Seorang maling itu harus menerima hukuman yang begitu berat, untuk makan sehari-hari saja sudah susah apalagi jika harus menyewa seorang pengacara. Berbanding terbalik dengan para pejabat yang korup, mereka dengan mudahnya terbebas dari jeratan, karena mereka mempunyai banyak uang untuk menyewa pengacara dan menyuap para judge (hakim). Seorang maling itu harus tertindas karena haknya terampas oleh para koruptor. Jika seandainya tidak ada para pejabat yang korup, pasti kehidupan rakyat kecil tidak akan seperti ini. Apakah ini yang disebut dengan keadilan dan apakah ini yang disebut Negara yang makmur dan adil?
Keadilan saat ini hanya dijadikan sebuah simbol, sedangkan hukum hanya dijadikan sebuah alat yang dapat ditukar seperti barang. Keadilan yang dulunya dijadikan sebuah nilai tertinggi dalam hukum, sekarang hanya tinggal nama. Indonesia adalah Negara hukum, dan setiap hukum harus dipatuhi menurut undang-undang yang telah tertera. Tetapi mengapa masih banyak oknum-oknum hukum yang melanggarnya, tanpa terkecuali para pejabat yang melakukan korupsi. Apakah mereka sudah lupa dengan perundangan negeri ini yang termaktub dalam pancasila ayat 5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Disini sudah sangat jelas sekali betapa pentingnya nilai keadilan yang harus ditegakkan, akan tetapi yang menjadi permasalahannya adalah mengapa para petinggi dan para penguasa justru melanggar dan melalaikannya. Seharusnya mereka lebih tahu dan mengerti makna yang terkandung dalam butir pancasila tersebut. Kejadian ini bukan merupakan hal baru lagi, akan tetapi sebuah fakta dalam negeri bumi pertiwi ini.
Saatnya kita mencoba untuk merenungi dan memahami, apa yang menyebabkan negeri ini banyak diselimuti oleh orang-orang korupsi dan lemahnya sistem keadilan hukum. Apakah karena labilnya pemerintahan yang ada dinegeri ini dan rendahnya nilai moral dan sosial ataukah mungkin karena hal tersebut sudah menjadi tradisi? Indonesia merupakan Negara yang bisa dikatakan Negara yang jauh dari bersih korupsi. Karena kejujuran sekarang ini hanya dijadikan kedop oleh para penguasa. Para koruptor bebas berkeliaran dimana-mana. Apakah ini yang disebut dengan pemerintahan yang baik, jika para pemimpin yang memimpin pemerintahannya saja seperti itu. Dimana rasa dan jiwa pemimpin mereka, kalau mereka sendiri melakukan hal yang dapat merusak martabat bangsa mereka sendiri. Apakah mereka orang yang patut ditiru oleh para pejuang dan penerus bangsa ini, jikalau mereka sendiri memberikan contoh yang dapat merusak karakter bangsanya sendiri. Dan apakah tradisi yang mereka terapkan saat ini sudah merasa benar dimata negeri ini?
Jika kalian benar-benar dapat memahami keadaan bangsa ini, yang sekarang sedang kacau balau, pasti kalian akan merasa trenyuh dengan hal tersebut. Kalian akan merasa ingin marah dan ingin mengembalikan keadaan seperti semula. Tetapi hal tersebut sangat sulit kita lakukan, karena nasi sudah menjadi bubur. Bangsa ini sudah banyak tercemar oleh olah para koruptor. Dan yang harus kalian pikirkan lagi, bagaimana cara memberantas para koruptor dinegeri ini, sedangkan keadilan hukum dinegeri ini saja masih begitu lemah, bahkan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan, dalam artian sistem keadilan hukum negeri ini sudah tidak berjalan atau dapat dikatakan telah mati. Tetapi didalam pengertian mati disini bukan mati sesungguhnya, akan tetapi bangsa ini sedang mengalami mati suri dalam hal keadilan hukum maupun sosial, yang menyebabkan tidak tercapainya hak-hak para rakyat.
Jadi, kita sebagai pemuda dan penerus perjuangan bangsa ini, sudah sepantasnya kita memikirkan nasib bangsa kita. Dan sudah seharusnya kita merasa iba dengan hal-hal yang terjadi sekarang ini. Oleh karena itu marilah kita berjuang mewujudkan pribadi dan karakter bangsa yang baik, yang adil, dan makmur. Kita adalah penerus bangsa, kita mempunyai hak untuk ikut andil dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi. Karena nantinya tidak menutup kemungkinan kita akan menjadi seorang penguasa dinegeri ini, untuk menggantikan para penguasa yang terdahulu. Selain itu, untuk mewujudkan pribadi dan karakter bangsa yang baik, perlu adanya mediasi yang dapat menunjang para pemuda bangsa untuk merealisasikan opini-opini mereka. Kita, sebagai pemuda bangsa berhak mendapatkan hak untuk berpendapat dan berbicara dalam masalah pemerintahan dan politik. Sebelum itu, untuk mencetak kader-kader bangsa yang excellent sejak dini, perlu adanya sarana pendidikan yang mengajarkan nilai–nilai moral, agama, hukum, kesusilaan dan masih banyak nilai yang lain, yang akan membawa mereka selalu ke-hal yang baik dan positif, serta terhindar dari hal-hal yang bersifat negatif dan buruk seperti yang dilakukan para pemimpin saat ini, dan supaya nanti pada waktunya mereka mampu mengembangkan, dan memajukan bangsa ini, serta mampu bersaing dengan bangsa lain yang lebih unggul, bahkan dapat lebih baik dari itu.
Dari semua kajian diatas, dapat disimpulkan bahwa pada intinya “Tradition of Corruption vs Justice of Law” sangatlah berbanding terbalik, begitu jauh berbeda, karena korupsi yang sekarang telah menjadi suatu tradisi dikalangan para pejabat ataupun kaum ellite, mereka tidak mendapatkan ganjaran atau hukuman setimpal atas perbuatan yang mereka lakukan. Bahkan ketika masih dalam massa hukuman, mereka masih dengan enaknya berkeliaran diluar sana, masih dapat menikmati kekayaan yang mereka dapatkan dari hasil korupsi. Hal ini disebabkan karena keadilan hukum saat ini tidak menampakkan suatu hal yang kramat dan ditakuti. Seharusnya keadilan itu harus tetap ditegakkan, tidak pandang bulu, bah itu orang kaya atau miskin, tua atau muda, bagus rupa atau buruk rupa, pejabat atau rakyat, semua memiliki hak yang sama, begitupun keadilan dalam hukum. Tetapi realitas yang kita lihat pada saat ini sungguh sangat mengenaskan, siapa yang berduit, dia yang menang. Lontaran kata ini membuat telinga siapa saja yang mendengarnya akan merasa sebal dan jengkel, sebab mereka merasa ini semua tidak adil dan tidak sepatutnya terjadi. Negeri ini mempunyai hukum dan aturan, seharusnya setiap pemerintah yang memerintah memiliki sifat yang jujur, adil, bijaksana, dan taat pada peraturan hukum, bukannya malah diselewengkan seperti ini.
Korupsi telah menjadi suatu momok besar yang ada dinegara ini, kenapa tidak? Bukti real sudah sangat gamblang bahwa adat korupsi tidak hanya terjadi dikalangan para pejabat dan penguasa, seorang siswa yang baru duduk di tingkat SD sudah dapat berkorupsi, penjelasan ini telah disampaikan dimuka tadi. Begitupun keadilan hukum, keadilan hukum sudah dianggap seperti barang yang tidak ada artinya. Semua keadilan hukum tidak dapat memberi jawaban yang hakiki dan benar. Karena saat ini keadilan hukum bisa diperjual belikan seperti barang pasar, siapa yang mampu membeli dengan harga tinggi dia yang dapat.
Dalam usaha pemberantasan korupsi dan agar tegaknya keadilan hukum, perlu adanya solidaritas dan memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak ada yang memanfaatkan dan tidak ada yang merasa dimanfaatkan, semua adalah satu tidak ada perbedaan. Serta pemerintah juga harus mengintegrasikan upaya anti korupsi diseluruh pengambilan kebijakan publik, agar tidak terjadi kecurangan dan tuduhan atau sangkaan yang negative, begitu pula dalam hal penegakan keadilan hukum. Sehingga hal tersebut dapat menjadi suatu hal yang serasi. Maksudnya, barang siapa saja yang melakukan tindak kriminal akan mendapatkan keadilan hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Hal inilah yang akan menjadikan nilai suatu bangsa dianggap tinggi. Dan sebutan “Tradition of Corruption vs Justice of Law” tidak ada lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H