Mohon tunggu...
Farid Hamam Kaeliana
Farid Hamam Kaeliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kejujuran menghasilkan kepercayaan

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (21107030135)

Selanjutnya

Tutup

Financial

Binary Option: Beneran Trading atau Cuma Gambling?

26 Februari 2022   14:08 Diperbarui: 26 Februari 2022   14:13 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biasanya afiliator memiliki citra kaya raya, sultan, mewah yang mereka akui itu semua hasil dari bermain binary option lalu mereka pamerkan di media sosial. Mereka juga mempraktikan cara bermain binary option yang mudah dan instan sehingga mampu menarik orang untuk mengikuti jejaknya.

Cara kerja Afiliator

Umumnya para afilliator  membuka kelas online cara bermain binary option yang baik sehingga bisa menguntungkan. Mereka seolah-olah memberi trik atau apapun itu supaya menang dan untung. 

Nah dari situ afiliator membagikan kode referral mereka kepada calon member-membernya. Kode referral tersebut berupa kode masuk aplikasi binary option. Jadi siapa saja yang mendaftar aplikasi menggunakan kode referral dari seseorang maka mereka merupakan member dari orang atau afiliator tersebut.

Penjelasan mengenai mekanisme pembagian keuntungan sebagai berikut. Afilliator mendapatkan 70:30 dari membernya yang kalah. Jadi, dari modal member yang kalah afiliator mendapatkan 70% dan aplikasi mendapatkan 30%. Hal itu cukup menguntungkan bagi afiliiator. 

Oleh karenanya mereka terus mempromosikan dan melakukan berbagai cara supaya banyak orang yang bergabung untuk menjadi membernya. Jika dilihat dari mekanisme tersebut tentu yang dirugikan ialah pemain yang ikut bermain hanya karena ingin mendapatkan uang secara instan tapi malah rugi besar. 

Sudah banyak sekali korban yang speak up tentang hal ini. Saat ini banyak afiliator yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses hukum. Ada juga nama seperti Indra Kenz yang sekarang sudah diperikasa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Semoga kedepannya tidak ada lagi korban-korban dari aplikasi yang katanya trading tapi malah lebih menyerupai judi. Pemerintah harus mulai membuat aturan yang tegas dan memberi edukasi kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun