Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   13:30 Diperbarui: 29 Februari 2024   13:33 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat?
Pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat karena berbagai faktor budaya, agama, dan hukum yang memengaruhi pandangan dan praktik terkait pernikahan dalam kondisi tersebut. Beberapa alasan yang mendasari pernikahan wanita hamil adalah:
1. Aib dan Kehormatan: Dalam budaya ketimuran, hamil di luar nikah dianggap sebagai aib yang harus ditutupi oleh keluarga. Pernikahan wanita hamil dapat dipandang sebagai cara untuk mengatasi stigma sosial yang terkait dengan kehamilan di luar pernikahan.
2. Perspektif Hukum dan Agama: Dari segi hukum, ada ketentuan yang mengatur bahwa pernikahan wanita hamil tidak memerlukan perkawinan ulang setelah anak dilahirkan.
3. Perlindungan dan Tanggung Jawab: Pernikahan wanita hamil dapat dipandang sebagai langkah untuk memberikan perlindungan dan tanggung jawab kepada wanita tersebut serta anak yang dikandungnya. Hal ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga kehormatan dan kesejahteraan keluarga yang terlibat.
4. Kompilasi Hukum Islam: Dalam konteks hukum Islam, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah sah dilakukan tanpa perlu menunggu kelahiran anaknya, serta tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dilahirkan.
Pernikahan wanita hamil merupakan isu kompleks yang melibatkan pertimbangan budaya, agama, dan hukum. Praktik ini sering kali dipengaruhi oleh norma-norma sosial dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tertentu.
2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil ?
A. Mengenai peraturan tentang Kawin Hamil dalam Pasal 53 KHI ayat (1) yang membolehkan seseorang untuk menikahi wanita yang hamil akibat zina sesuai dengan kata "dapat" dalam pasal 53 KHI. Kebolehan itu didasari dengan pertimbangan yang berkaitan dengan tujuan menjaga kemaslahatan bagi bayi yang dikandungnya demi menjaga kehormatan nasab agar tidak tercampur dengan sperma pria lain. 
B. Pandangan pihak KUA Kecamatan Kasihan dalam perkawinan wanita hamil akibat zina adalah boleh dilaksanakan, namun hanya dengan laki-laki yang menghamilinya. Acuannya ialah pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan tidak bertentangan dengan isi Surat An-Nur ayat 3.
C. Terdapat faktor penting yang berhubungan dengan terjadinya kehamilan pranikah di kalangan remaja yaitu tingkat pengetahuan yang rendah/kurang tentang kesehatan reproduksi, lingkungan keluarga yang tertutup, dan sumber informasi tentang seksualitas yang tidak bertanggung jawab.

Ada beberapa penyebab yang dapat menyebabkan pernikahan wanita hamil, termasuk:


a. Keputusan untuk memperkuat hubungan dan tanggung jawab bersama dengan pasangan yang telah mengandung anaknya.

b. Kehamilan yang tidak direncanakan dan ingin menikah untuk memberikan anak kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang stabil.

c. Tekanan dari keluarga atau masyarakat untuk menikah sebagai tanggapan terhadap kehamilan di luar nikah.

d. Keyakinan agama atau budaya yang menekankan pentingnya pernikahan sebelum kelahiran anak.

e. Keinginan untuk memberikan dukungan dan perlindungan hukum kepada anak yang akan lahir.
3. Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil?
Pandangan ulama terhadap pernikahan wanita hamil berbeda-beda berdasarkan mazhab yang mereka ikuti. Berikut adalah beberapa pandangan ulama terkait pernikahan wanita hamil:
1. Mazhab Malikiyah: Menurut Imam Malik, pernikahan wanita hamil di luar nikah tidak diperbolehkan karena zina.
2. Mazhab Syafi'i: Menurut mazhab Syafi'i, pernikahan wanita hamil di luar nikah dibolehkan jika wanita tersebut telah menghamilinya.
3. Mazhab Hanafiyah: Menurut mazhab Hanafiyah, pernikahan wanita hamil di luar nikah dibolehkan, dan anak yang dikandung sebab zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan siapapun kecuali ibunya.
4. Mazhab Hanbal: Menurut mazhab Hanbal, pernikahan wanita hamil di luar nikah tidak diperbolehkan karena zina.
5. Kompilasi Hukum Islam: Pasal 53 KHI menyebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, dan perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu.
4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil ?
Tinjauan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil meliputi berbagai aspek, seperti:
1. Sosiologi: Pernikahan wanita hamil terjadi karena berbagai faktor, seperti aib dan kehormatan. Dalam budaya ketimuran, hamil di luar nikah dianggap sebagai aib yang harus ditutupi oleh keluarga. Pernikahan wanita hamil dapat dipandang sebagai cara untuk mengatasi stigma sosial yang terkait dengan kehamilan di luar pernikahan.
2. Religion: Dalam konteks hukum dan agama, ada ketentuan yang mengatur bahwa pernikahan wanita hamil tidak memerlukan perkawinan ulang setelah anak dilahirkan. Perspektif agama juga memainkan peran penting, di mana beberapa mazhab mengizinkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan berbagai pertimbangan.
3. Yuridis: Secara yuridis, pernikahan wanita hamil yaitu pernikahan itu sah apabila wanita tersebut telah menghamilinya. Dalam konteks hukum Islam, pernikahan wanita hamil di luar nikah dapat dibolehkan atau tidak berdasarkan alasan-alasannya. Pasal 53 KHI menyebutkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, dan perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu.
5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?
Untuk membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, generasi muda atau pasangan muda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
A. Tinjauan Sosiologis:
 Pendidikan: Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai agama dan hukum Islam melalui pendidikan formal dan informal.
Kesadaran Sosial: Memahami implikasi sosial dari pernikahan wanita hamil di luar nikah dan berupaya untuk mengurangi praktik tersebut dalam masyarakat.
B. Tinjauan Religious:
 Pemahaman Agama: Mendalami ajaran agama Islam terkait pernikahan, termasuk hukum-hukumnya, untuk memastikan pernikahan dilakukan sesuai dengan ketentuan agama.
 Konsultasi Ulama: Mengonsultasikan rencana pernikahan kepada ulama atau tokoh agama untuk memastikan kesesuaian dengan ajaran Islam.
C. Tinjauan Yuridis:
 Mematuhi Regulasi: Memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
 Proses Pernikahan: Memahami proses pernikahan wanita hamil di luar nikah berdasarkan tinjauan hukum Islam dan regulasi yang berlaku.
Dengan memperhatikan aspek sosiologis, religious, dan yuridis, generasi muda atau pasangan muda dapat membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam serta memberikan landasan yang kuat bagi keberlangsungan keluarga yang harmonis dan sesuai dengan ajaran agama.

- Menjalin hubungan yang berlandaskan cinta, kasih sayang, dan rasa hormat antara suami dan istri, serta antara orang tua dan anak.

- Menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing sebagai suami, istri, ayah, ibu, dan anak sesuai dengan ketentuan syariat islam.

- Menyelenggarakan pendidikan agama dan moral yang berkualitas di dalam keluarga, baik melalui teladan, bimbingan, maupun fasilitas yang mendukung.

- Menjaga komunikasi yang baik, terbuka, dan harmonis di dalam keluarga, serta menghindari konflik, pertengkaran, dan perceraian.

Verry febriana_222121091
Reska nurviani_222121095
Farida nur virdaus_222121109
Ibnu mulyadi_222121114

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun