Mohon tunggu...
Farida Priatmaja
Farida Priatmaja Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Nulis, baca, traveling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menyoal Legalisasi Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual

12 Agustus 2024   08:57 Diperbarui: 12 Agustus 2024   08:57 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Penerapan Islam di seluruh sistem kehidupan  akan menyuburkan  keimanan dan ketaatan sehingga kasus kriminal ataupun pemerkosaan sangat minim, bahkan tidak terjadi. Sistem sanksi yang tegas dan adil akan mampu menutup celah kejahatan seksual terhadap perempuan karena Islam mampu menyelesaikan setiap persoalan dari akarnya.
Jelas berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang  berubah-ubah, tak ada efek jera, sehingga tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa.

Dalam sistem Islam, kasus rudapakaa tanpa mengancam atau dilakukan atas suka sama suka maka dalam hal ini dikategorikan sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelanggarnya adalah mendapatkan had yang sudah ditetapkan terhadap pelaku zina. Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia mendapat hukuman rajam sampai mati.

Rudapaksa yang dilakukan disertai paksaan dan ancaman ataupun senjata maka dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya di dalam QS Al-Maidah (5) ayat 33, "Sesungguhnya hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang berat. 

Begitu adilnya penerapan hukum Islam. Legalisasi aborsi bagi korban rudapaksa jelas bukan solusi bagi korban. Meski begitu, penyelesaian permasalahan tersebut harus sistemis, mulai dari akar hingga ke daunnya. Sistem sanksi dan hukum Islam itu hanya akan tegak jika sistem pemerintahannya juga menerapkan syariat Islam secara sempurna melalui negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun