Untuk memastikan tiap anggota masyarakat menjalankan kewajibannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, diperlukan hukum berupa peraturan tertulis yang dituangkan dalam berbagai bentuk (UU, PP, Perda dsb). Hukum menurut Roscoe Pound (Friedmann, 1990) dalam hal ini dapat difungsikan untuk melakukan “rekayasa sosial” ( law as a tool of social engineering), mengubah perilaku sesuai tujuan yang ditetapkan. Lebih jauh Pound menegaskan tentang makna konsep hukum yang meliputi empat hal, yaitu, pertama hukum tidak hanya terdiri atas unsur statis yang menyatakan hal yang bersifat normatif, namun juga mencerminkan hal-hal yang bersifat langsung dan patut dalam pembangunan hukum; Kedua, hukum dalam arti luas tidak sekedar yang tertuang dalam bentuk peraturan namun menyeluruh melingkupi kenyataan yang ada ; Ketiga, Hukum merupakan teknik pengembangan dan penerapan “legal precepts” dan suatu bentuk pemikiran yang idealis dan diakui sebagai tujuan dari tertib hukum; Keempat, Hukum adalah suatu bangunan nilai-nilai dan teknik elaborasi dalam penerapan nilai-nilai untuk menyelesaikan masalah tertentu (Atmasasmita, 2019).
Hukum dalam konteks pengendalian laju persebaran Covid19 diperlukan untuk mengatur kepentingan manusia sebagai individu dan manusia sebagai anggota masyarakat agar tidak terjadi konflik kepentingan (Mertokusumo, 2019). Bagi anggota masyarakat yang harus bekerja atau beraktivitas di luar rumah tetap dapat menjalankan dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Di sisi lain bagi anggota masyarakat yang dapat bekerja atau belajar dari rumah, juga merasa aman. Kepentingan masing-masing pihak dapat terpenuhi tanpa harus merugikan satu dengan lainnya. Sebagaimana sering disuarakan Presiden bahwa perlu keseimbangan gas dan rem dalam mengendalikan laju pandemi Covid-19. Pengendalian laju pandemi dalam hal ini memerlukan instrumen hukum yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tidak sekedar mengejar kepastian hukum belaka. Dalam hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi melambatkan bahkan melumpuhkan sebagian pelaku usaha, dan itu harga mahal yang harus dibayar demi keberlangsungan peradaban umat manusia. Taati Prokes demi Indonesia Sehat!
Referensi
Atmasasmita, Romli. 2019. Teori Hukum Integratif : Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Bandung : Mandar Maju
Friedmann, Laawrence. 1990. Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan (Susunan II) (edisi terjemahan). Jakarta : Rajawali.
Mertokusumo, Sudikno. 2019. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Maha Karya Pustaka
___________________. 2019. Teori Hukum . Yogyakarta : Maha Karya Pustaka
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta : ELSAM dan HUMA.
“Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Pulau Jawa – Bali” dalam nasional.kompas.com/3/8/2021
“Target PPKM Darurat Tak Tercapai “ dalam tempo.co 2/8/2021
“30 Hari PPKM Darurat Perpanjangan, Begini Kondisi Penyebaran Covid-19 di Jatim” dalam detikcom 2/8/2021