Mohon tunggu...
Faridah Noor
Faridah Noor Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kompolnas: Sertifikat Hak Milik PRONA vs SKPT

1 September 2017   17:05 Diperbarui: 1 September 2017   18:19 4473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

13.Bahwa berkaitan dengan PERMA atau SEMA hanya mengatur internal Pengadilan dan Hakim dan bukan atau tidak sampai ke Penyidik Polri. Tugas dan wewenang Pori adalah “menerima laporan dan/ atau pengaduan” oleh karenanya tidak ada alasan untuk menangguhkan Laporan Perkara Pidana dengan alasan menunggu putusan dari Hakim Perdata mengenai persengketaannya. Terlebih lagi tidak ada hubungan perdata apapun itu antara kedua belah pihak.

14.Jika kasus kami dikatakan “sengketa” tanah , kami pikir kurang tepat karena jika demikian dapat diartikan kami (kedua belah pihak) memiliki keterikatan. Padahal kami tidak saling mengenal satu sama lain sebelumnya apalagi terikat perjanjian ataupun hubungan hukum antara pihak Pelapor dan pihak Terlapor sebagaimana dijelaskan dalam PERMA atau SEMA.Lebih tegasnya kedua belah pihak TIDAK memiliki hubungan yang bersifat keperdataan .Oleh karena itu , saran  atau rujukan dari Pak Margo W saat di Polda Banjarmasin untuk ke gugatan  Perdata berdasarkan SE Kejagung RI Nomor : B-230/E/EJP/01/2013 ayat (6)  tentang hubungan hukum (jual beli) antara 2 pihak tertentu bagi kami tidak tepat dengan anatomi pokok permasalahan kami. Karena yang jadi permasalahan terkait  kasus kami adalah “jalan” sebagai tolak ukur atau point utama.

Dan juga jika ditinjau dengan  mendasari ketentuan perundang undangan sebagai berikut :

  • Undang Undang Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)  menyatakan bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 (e) yang menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yamg adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
  • Undang Undang Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 Ayat (1) Hak hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 adalah a) Hak Milik.
  • Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Bagian Keempat : Penerbitan Sertifikat Pasal 32 ayat (1)Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, mala pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
  • Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menyatakan bahwa “Tugas Pokok POLRI adalah :a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat , b. Menegakkan hukum, c. Memberikan perlindungan, pengayoman , dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 huruf “g” menyatakan bahwa POLRI bertugas “melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf “j” menyatakan bahwa POLRI berwenang “mencari keterangan dan barang bukti”.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 38 ayat (2) Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk : huruf “c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”
  • .Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf “a. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat; b. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat”.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 12 Tahun 2009 Bab II : Penerimaan & Penyaluran Laporan Polisi Bagian I Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Pasal 5 Ayat (2b) yaitu melakukan kajian awal untuk menyaring perkara yang dilaporkan apakah termasuk  dalam lingkup Hukum Pidana atau bukan Hukum Pidana.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 12 Tahun 2009 Bab II : Penerimaan dan Penyaluran Laporan Polisi Bagian V Klasifikasi Perkara Pasal 14 Ayat 1 yaitu Setiap Laporan/ Pengaduan harus diproses secara profesional,proporsional,objektif , transparan dan akuntabel melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 12 Tahun 2009 Bab III; PENYELIDIKAN  Bagian I, Penyelidikan dalam wilayah Hukum Pasal 20 Ayat (1); Kegiatan penyelidikan dilakukan guna memastikan bahwa Laporan Polisi yang diterima dan ditangani penyelidik.penyidik merupakan tindak pidana yang perlu diteruskan dengan tindakan penyidikan.
  • Undang Undang Negara Republik Indonesia tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB V PEMBINAAN PROFESI, Pasal 31 : Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi; Pasal 34 (1): Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Keputusan Kapolri No Pol: KEP/ 32 / VII / 2003 Tanggal 1 Juli 2003 , Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, BAB I : Etika Pengabdian Pasal 4 : Anggota Kepolisian Negara dalam melaksanakan tugas  menegakkan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan : a. Menyatakan yang benar adalah benar dan salah adalah salah. b. Tidak memihak.

“Ignoritia iuris nocet”  adalah peribahasa dimana dalam praktek kehidupan sehari hari seseorang bisa  saja menjadi korban kejahatan atau pelaku kejahatan tanpa disadarinya karena ketiadaan pengetahuan atau pengertian akan hukum. Karena itu bangsa kita diharapkan untuk ‘melek hukum” tapi apa dengan demikian kami masyarakat harus dikibuli dengan “hukum” ? Apa yang kami paparkan sebelumnya dan dengan berdasarkan ketentuan perundangan di atas maka dengan Penyidik telah mencoba mempersulit, menyesatkan, merekayasa bahkan memutar balikkan fakta untuk kepentingan perorangan dengan tujuan untuk menghindari dari segala tuduhan pidana. Dimana seharusnya Penyidik sebagai aparat Negara yang berkewajiban untuk menegakkan hukum dan menjunjung Hak Asasi Manusia (Kepolisian sebagai Garda depan Penegakan Hukum dan HAM) serta mensosialisaikan hukum di kalangan masyarakat tetapi malah membutakan mereka sehingga penegak Hukum bahkan sampai pekerja hukum melakukan hal yang sebaliknya “memanfaatkan Hukum” untuk bisa mengambil keuntungan. Dan tidak mempertimbangkan hak kami sebagai warga Negara dan kerugian yang kami dapatkan dari keberpihakan Penyidik Polres Tala. Hukum tidak memiliki keberpihakan semua sama di mata Hukum tetapi apa yang dilakukan Penyidik Polres Tala dalam penanganan kasus kami sudah menyalahi hukum itu sendiri.Walaupun demikian kami tidak ingin menjadi masyarakat yang apatis akan HUKUM . Kami masih percaya selama Negara masih memiliki Hukum (Constitutional Law)maka masih ada harapan, seperti yang sering diucapkan oleh Bapak Presiden Jokowi yang dalam setiap kesempatan selalu menekankan bahwa Negara kita adalah NEGARA HUKUM.

Demikian pengaduan dan keberatan ini kami sampaikan dengan harapan kiranya Bapak Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) berkenan menindak lanjuti dan memberikan perlindungan hukum dan demi tegaknya keadilan. Dengan harapan agar penyelidikan tidak dihentikan atau lebih tepatnya ada tindakan tegas terhadap Terlapor H Rus S yang melakukan tindak kejahatan atas tanah kami untuk dapat dipidanakan dan kami selaku warga Negara pemegang sertifikat sah mendapatkan jaminan dan pengayoman akan haknya oleh Negara

Wassalam'

Yang bermohon/ Pelapor

FARIDAH

Selamat Lebaran Idul Adha, Mohon Maaf Lahir dan Bathin 


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun