Dakwah merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat muslim berupa menyeru atau mengajak sasaran yang menjadi objek dakwah untuk kembali ke jalan yang benar. Dakwah dilakukan dengan cara arif dan bijaksana sesuai dengan syariat islam yang menjadi keharusan bagi setiap muslim. Dakwah sendiri jika ditinjau dari segi bahasa, dakwah memiliki artian memanggil, mengundang, mengajak, menyeru, dan mendorong. Dalam bahasa arab kata dakwah merupakan bentuk mashdar dari kata da'a, yad'u, da'watan, yang berarti memanggil, menyeru, atau mengajak (Fathul Bari, 2008: 17)
Berbagai metode dalam dakwah untuk membantu sorang pedakwah dalam menyampaikan dakwah-dakwah yang disampaikan kepada objek dakwahnya. Didalam alqur'an surah an; Nahl ayat 125, metode dakwah ini diklasifikasikan menjadi tiga diantaranya ada Himah, Mauidhah Hasanah, dan Mujadalah. Pembahsan artikel ini lebih mengerucutkan ke dalam metode dakwah muidhah hasanah. dan dalam dalil dari segi hadits nabi Muhammad SAW hadits ini terdapat dalam kitab Shahih Bukhori 88, dan 5932, kitab Shahih Muslim 5047 dan 5048, serta kitab Tirmidzi 2783. Lantas bagaimana kualitas hadits yang disebutkan sebagai pondasi dalil untuk menguatkan sebuah hukum.
- Teks Hadits dan Terjemahnya
:
Artinya: Shahih Bukhari 88: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Khalid dari Qais bin Abu Hazim dari Abu Al Mas'ud Al Anshari berkata: Seorang sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, aku hampir tidak sanggup shalat yang dipimpin seseorang dengan bacaannya yang panjang." Maka aku belum pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi peringatan dengan lebih marah dari yang disampaikannya hari itu seraya bersabda: "Wahai manusia, kalian membuat orang lari menjauh. Maka barangsiapa shalat mengimami orang-orang ringankanlah. Karena diantara mereka ada orang sakit, orang lemah dan orang yang punya keperluan."
- Profil Perawi Hadits
Dalam mempermudah suatu pentakhrijan hadits dalam segi pendeskripsiannya, penulis sertakan profil singkat serta komentar ulama atas perindividual perawi hadits ini:
- Muhammad bin Katsir
Nama kunyah beliau adalah Abu Abdulah, beliau berasal dari kalangan Tabi'ul Atba' kalangan tua, beliau berasal dari nasab Al-'abdiy. Hidup di Bashrah dan wafat pada tahun 223 H. Periwayatan hadits beliau meliputi: 68 Hadits dalam Shahih Bukhori, 1 hadits dalam Shahih Muslim, 6 hadits dalam Tirmidzi, 143 hadits dalam Abu Daud, 1 hadits dalan Sunan An-Nasa'I, 1 hadits dalam Ibn Majah, 11 hadits dalam Darimi, 2 hadits dalam sunan Ahmad, 1. Komentar ulama muhaddisin terhadap beliau dalam segi periwayatan hadits: Lam Yakun bi Tsiqah (Yahya bin Ma'in), Shaduuq (Abu Hatim), Ats Tsiqat (Ibnu Hibban), dan Tsiqah (Ibnu Hajar Al-asqolani)
- Sufyan bin Sa'id bin Masruq
Nama kunyah beliau adalah Abu Abdullah, Hidup di Kufah dan wafat di Bashrah pada tahun 161 H, beliau bernasabkan  Ats-Tsaury dan dari kalangan Tabi'it Tabi'in kalangan tua. Periwayatan hadits beliau meliputi: 353 hadits dalam Shahih Bukhori, 235 hadits dalam Shahih Muslim, 348 hadits dalam Tirmidzi, 247 hadits dalam Abu Daud, 315 hadits dalam Nasa'i, 215 hadits dalam Ibnu Majah, 274 hadits dalam Darimi, dan 1626 hadits dalam sunan Ahmad. Komentar ulama terhadap beliau dalam segi periwayatan hadits yaitu: Tsiqah (Malik bin Anas), Tsiqah (Yahya bin Ma'in), Huffad Muttaqin (Ibn Hibban), Tsiqah Hafidz Faqih, Abid, Imam, Hujjah (Ibnu Hajar Al-Asqolani) dan Imam (Adz-Dzahabi).
- Ismail bin Abi Khalid
Kunyah beliau adalah Abu Abdullah, hidup di Kufah dan wafat pada tahun 541 H. Beliau termasuk golongan Tabi'in kalangan biasa. Periwayatan hadits beliau meliputi: 101 hadits dalam Shahih Bukhori, 46 hadits dalam Shohih Muslim, 28 hadits dalam Tirmidzi, 23 hadits dalam Sunan Abu Daud, 34 hadits dalam Sunan An-Nasa'I, 33 hadits dalam sunan Ibnu Majah, 30 hadits dalam Darimi, dan 197 hadits dalam Sunan Ahmad. Adapaun komentar ulama terhadap beliau dalam segi periwayatan hadits yaitu: Tsiqah (Yahya bin Ma'in), Tsiqah (Ibnu Hibban), dan Tsiqah (Ibnu Hajar Al-asqolani), Alhafidz (Adz Dzahabi).
- Qais bin Abi Hazim Hushain
Nama kunyah beliau adalah Abu 'Abdullah. Beliau hidup di Kufah, nasab beliau yaitu Al Bajaliy Al Ahmasiy. Beliau dari kalngan Tabi'in kalangan tua. Periwayatan hadits beliau meliputi: 78 hadits dalam Shahih Bukhori, 26 hadits dalam Shahih Muslim, 21 Hadits dalam Tirmidzi, 9 hadits dalam Sunan Abu Daud, 9 hadits dalam Nasa'i, dan 18 hadits dalam Sunan Ibnu Majah. 10 hadits dalam Darimi, 107 hadits dalam Ahmad. Adapun komentar ulama terhadap beliau dalam segi periwayatan hadits yaitu: Tsiqah (Yahya bin Ma'in), Tsiqah (Ibnu Hibban), dan Tsiqah (Adz-Dzahabi).
- Uqbah bin 'Amru bin Tsa'labah
Nama kunyah beliau yaitu Abu Mas'ud, bernasabkan Al-Anshariy Al Badriy. Beliau hidup di Kufah pada tahun 40 H. Beliau dari kalangan sahabat. Periwayatan hadits beliau meliputi: 45 hadits dalam shahih Bukhori, 30 hadits dalam Shahih Muslim, 13 hadits dalam Sunan Tirmidzi, 18 hadits dalam Sunan Abu Daud, 22 hadits dalam Sunan An-Nasa'I, 17 hadits dalam Sunan Ibn Majah, 14 hadits dalam Darimi, 71 hadits dalam Sunan Ahmad, dan 3 hadits dalam Malik. Adapun komentar ulama mengenai beliau dalam segi periwayatan hadits yaitu tidak diragukan lagi karena beliau adalah kalangan sahabat Nabi Muhammad SAW.
- Hadits Serupa sebagai penguat
Hadits serupa ini merupakan hadits penunjang dari hadits aslinya, dikarenakan ketika nabi memberikan fatwa atau pelajaran tidak semata-mata semua sahabat dapat berkumpul menyaksikan dalam satu waktu, dalam hadits serupa ini akan terdapat suatu perbedaan baik dari lafadz matan hadits atau sahabatnya. Berikut beberpa hadits serupa, diantaranya:
- Shahih Bukhari (88)
:
Artinya : Shahih Bukhari 88: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Khalid dari Qais bin Abu Hazim dari Abu Al Mas'ud Al Anshari berkata: Seorang sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, aku hampir tidak sanggup shalat yang dipimpin seseorang dengan bacaannya yang panjang." Maka aku belum pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi peringatan dengan lebih marah dari yang disampaikannya hari itu seraya bersabda: "Wahai manusia, kalian membuat orang lari menjauh. Maka barangsiapa shalat mengimami orang-orang ringankanlah. Karena diantara mereka ada orang sakit, orang lemah dan orang yang punya keperluan."
- Sunan Bukhari (96)
: .
Artinya : Shahih Bukhari 96: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ayyub berkata: aku mendengar 'Atho' berkata: aku mendengar Ibnu 'Abbas berkata: aku menyaksikan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam -sedang menurut 'Atho', dia berkata: aku menyaksikan Ibnu 'Abbas berkata: - bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar bersama Bilal, -dan dia mengira bahwa dia tidak mendengar, - maka Nabi memberi pelajaran kepada para wanita dan memerintahkan untuk bersedekah, maka seorang wanita memberikan anting dan cincin emasnya, dan Bilal memasukkannya ke saku bajunya. Berkata Abu Abdullah: dan Isma'il berkata: dari Ayyub dari 'Atho', dan dia berkata: dari Ibnu 'Abbas bahwa ia bersaksi terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
- Shahih Bukhari (101)
: .
Artinya : Dia berkata kepada 'Amru bin Sa'id saat dia mengutus rombongan ke Makkah: "Wahai amir, izinkan aku menyampaikan satu persoalan yang pernah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan dalam khutbahnya saat pembebasan Makkah. Kedua telingaku mendengar, hatiku merasakannya dan kedua mataku melihat, beliau memuji Allah dan mensucikan Allah seraya bersabda: 'Sesungguhnya Makkah, Allah telah mensucikannya dan orang-orang (Musyrikin Makkah) tidak mensucikannya. Maka tidak halal bagi setiap orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di dalamnya, dan tidak boleh mencabut pepohonan di dalamnya. Jika seseorang minta keringanan karena peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalamnya maka katakanlah: 'sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengizinkan Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kalian.' Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengizinkanku pada satu saat pada siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir." Maka dikatakan kepada Abu Syuraij: "Apa yang dikatakan 'Amru?" Dia berkata: "Aku lebih mengetahui daripadamu wahai Abu Syuraij: "Beliau tidak akan melindungi orang yang bermaksiat, orang yang menumpahkan darah dan orang yang mencuri."
- Analisis Matan Hadits
Artinya : ""Wahai Rasulullah, aku hampir tidak sanggup shalat yang dipimpin seseorang dengan bacaannya yang panjang." Maka aku belum pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi peringatan dengan lebih marah dari yang disampaikannya hari itu seraya bersabda: "Wahai manusia, kalian membuat orang lari menjauh. Maka barangsiapa shalat mengimami orang-orang ringankanlah. Karena diantara mereka ada orang sakit, orang lemah dan orang yang punya keperluan."
Dari pemaparan diatas bisa dipahami bahwa hadis yang diatas memiliki kualitas shahih dari segi kandungan dan muttashil (bersambung) dari segi sanad, yang bisa dilihat dengan langkah-langkah berikut : Pertama yang mesti dilakukan adalah memeriksa matan dari sanadnya. Kemudin setelah diperiksa dapat dipahami bahwa sanad dari hadis diatas merupakan hadis yang shahih sebab periwayat hadis telah melengkapi persyaratan, diantara persyaratan itu adalah ketersambungan sanad, dhabit, 'adil, tidak terdapat Syadz dan 'illat. Kesinambungan sanad hadis diatas bisa dipahami pada penilaian sanad, yang menunjukkan bahwa terdapatnya ketersambungan periwayatan dari perawi dan ada hubungannya antara guru dengan murid, dengan wilayah tempat tinggalnya yang dekat dan mudah dijangkau memungkingkan untuk bertemunya antara guru dengan murid. Langkah selanjutnya adalah memeriksa hadis dari susunan lafal matan hadis. Susunan lafal ini dilihat dari berbagai riwayat, dalam riwayat Abu Daud terdapat perbedaan lafal, kemudian dalam riwayat At-Tirmidzi juga ada kesaaman dalam lafalnya, dalam riwayat Imam Ahmad juga ada kesaaman dan dalam Riwayat Musnad Darimi juga terdapat kesamaan.
- KesimpulanÂ
Hadits "Dakwah Tentang Dakwah Mauidhah Hasanah" ini yang periwayatan oleh Imam Bukhori terbukti shohih karena tidak ada suatu kebatilan atau syarat yang tak terpenuhi untuk dijadikan hadits yang berkategori hadits shohih, yakni tidak terdapat 'Illat, syadz dll. Maka hadits ini dapat dijadikan sebuah landasan hukum islam atau hujjah untuk diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H