Mohon tunggu...
Farida Hanum Lestari
Farida Hanum Lestari Mohon Tunggu... lainnya -

Blogger Pemula

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Maksimalisasi Pertambangan Untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia

13 November 2016   23:51 Diperbarui: 21 Desember 2016   17:58 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahan tambang adalah sumber kekayaan alam berupa sumber energi atau mineral logam yang dapat diambil dengan proses pertambangan. Secara umum bahan tambang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan manfaat atau kegunaannya dan berdasarkan bentuknya. 

Berdasarkan kegunaan maka bahan tambang dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu golongan A yaitu barang tambang yang strategis dan penting untuk perekonomian negara (Contoh minyak bumi, batubara, gas alam. biji besi dan tembaga), golongan B yaitu barang tambang yang penting untuk orang banyak (contoh emas, perak belerang) dan golongan C yaitu barang tambang yang dapat langsung digunakan untuk industri (contoh gamping, marmer, kaolin, batu kapur).

Berdsarkan bentuknya maka barang tambang dibedakan menjadi 3 jenis diantaranya yaitu barang tambang berbentuk mineral logam seperti timah, tembaga, biji besi, emas, perak dan nikel, barang tambang berbentuk mineral bukan logam seperti intan, belerang gamping, marmer, pasir kuarsa sedangkan barang tambang berbentuk energi seperti minyak bumi, batu bara, gas alam dan uranium.

Agar bahan tambang dapat diambil dan dapat bernilai ekonomis maka diperlukan tahapan-tahapan dalam proses penambangan. Tahapan dalam proses pertambangan menurut BPS (badan pusat statistik) meliputi :

  1. Prospeksi : kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan bahan tambang atau mineral yang berharga.
  2. Eksplorasi : merupakan tindak lanjut dari prospeksi dengan melakukan kegiatan untuk mengetahui ukuran, bentuk, posisi, kadar dan besarnya cadangan serta studi kelayakan bahan tambang yang telah ditemukan.
  3. Eksploitasi : kegiatan penambangan yang meliputi pengambilan, pengangkutan, bahan tambang atau mineral sampai ke tempat penimbunan dan pengolahan bahkan ada yang sampai ke tempat pemasaran.
  4. Pengolahan/pemurnian/pengilangan : pekerjaan memurnikan kadar bahan tambang dengan jalan memisahkan bahan tambang atau mineral yang berharga dari bahan pengotor.

untitled-1-582890c9559773f522f4602c.jpg
untitled-1-582890c9559773f522f4602c.jpg
Negara Indonesia yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Pasifik dan Hidia) serta terletak di bagian barat dari "pasifik ring of fire" atau yang biasa disebut dengan cincin berapi pasifik menjadikan negara Indonesia memiliki aktivitas vulkanik karena pergerakan lempeng bumi yang dapat menimbulkan gempa tektonik. Gempa tektonik dapat berupa gunung berapi meletus sehingga magma yang keluar dari perut bumi di wilayah cincin berapi pasifik banyak mengandung logam berharga seperti emas, tembaga. 

sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id
sumber : http://geoenviron.blogspot.co.id
Sebagai bagian dari cicin berapi pasifik tentunya negara Indonesia memiliki potensi kekayaan barang tambang yang melimpah. Kawasan Timur Indonesai (KTI) yang meliputi hampir 68% dari wilayah negara Indonesia diperkirakan memiliki kekayaan sebesar 81.2% dari bahan tambang Indonesia (Koesnaryo dalam PERHAPI, 2002:1). Berdasarkan data Indonesia Mining Asossiation negara Indonesai menduduki peringkat ke 6 terbesar didunia sebagai negara penghasil tambang. 

Dengan memiliki potensi bahan tambang yang tinggi sudah sewajarnya harus dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena kekayaan alam bahan tambang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu dalam hal ini pemerintah harus benar-benar mengawasi dan tegas terhadap proses industri pertambangan meliputi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), proses pertambangan dan pengolahan apakah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta faktor yang banyak sekali mengalami penolakan terhadap usaha pertambangan yaitu faktor Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Usaha pertambangan seringkali menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan sehingga pengusaha industri pertambangan harus benar-benar mengelolah limbah hasil usaha pertambangan sampai dengan batas yang dapat diterima oleh lingkungan. Dalam kenyataanya sering kali usaha pertambangan meninggalkan bekas pertambangan dalam kondisi yang tidak layak dan rusak sehingga lingkungan sulit untuk diperbaiki. Untuk itulah peran pemerintah dan pihak berwajib dalam pengawasan dan tidakan tegas diperlukan jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaannya sehingga masyarakat sekitar tidak dirugikan oleh usaha industri pertambangan.

Dengan adanya industri pertambang, maka banyak manfaat positif yang kita terima, antara lain yaitu :

  • Dapat menjadi sumber devisa bagi negara dari penjualan bahan tambang. Dengan adanya kegiatan ekspor berupa bahan tambang keluar negeri tentunya akan menambah pendapatan negara dari bahan tambang.
  • Memajukan industri dalam negeri  Indonesia khususnya bidang teknologi dan telekomunikasi. Bahan tambang memiliki banyak sekali manfaat dalam kehidupan manusia mulai dari kebutuhan probadi sampai dengan industri dalam skala besar. Hampir semua aktivitas manusia berhubungan dengan bahan tambang seperti peralatan rumah tangga, alat-alat untuk bekerja sampai dengan peralatan untuk teknologi tinggi dan telekomunikasi. 
  • Munculnya industri-industri pendukung. Dengan adanya barang tambang tentu dengan sendirinya akan memunculkan industri-industri yang berhubungan dengan bahan tambang ataupun industri-industri yang mengolah barang tambang barang jadi serta industri pengolahan barang jadi menjadi barang yang dapat langsung dikonsumsi.
  • Adanya sumber-sumber lapangan kerja baru yang dapat menyerap tenaga kerja baru. Dengan munculnya industri-industri baru maka akan memunculkan sumber lapangan pekerjaan baru yang dapat menyerap tenaga kerja. 
  • Dapat menaikkan perekonomian masyarakat disekitar daerah industri. Munculnya industri-industri baru akibat adanya industri barang tambang selain dapat menyerap tenaga kerja, juga akan memunculkan sumber pendapatan lain disekitarnya seperti semakin banyak warung atau tempat makan, penyewaan tempat tinggal sampai dengan usaha-usaha lain sehingga dapat menaikkan pendapatan masyarakat didaerah sekitar industri.

Besar manfaat dengan adanya pertambangan ini,  tentunya tiidak akan berhasil tanpa adanya peran pemerintah, pihak berwajib dan pengusaha pertambangan serta dukungan masyarakat sekitar untuk bersinergi dalam pengelolaan industri pertambangan di Indonesia.

Referensi : 

1. http://www.berpendidikan.com/2015/06/pengertian-barang-tambang-dan-macam-macamnya.html

2. http://geoenviron.blogspot.co.id/2013/02/persebaran-barang-tambang-di-indonesia.html

3. https://www.bps.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun