Mohon tunggu...
Farida Dewi Maharani
Farida Dewi Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup sederhana berkecukupan

Bekerja untuk yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Perzinahan KUHP dan Negara Beretika

12 Desember 2022   14:18 Diperbarui: 13 Desember 2022   10:29 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PBB memberikan tanggapan terkait UU KUHP terutama terkait aktivitas yang merujuk pada kegiatan "perzinahan". gambar by pixabay.com

Meskipun demikian pekerjaan rumah yang harus dilakukan adalah mengedukasi setiap orang agar tidak mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekhawatiran dalam pasal ini adalah ketika pihak keluarga inti lainnya tidak berani melaporkan adanya "perzinahan" yang dilakukan pihak keluarga inti lainnya karena adanya tekanan.

Protes PBB terhadap KUHP

Protes PBB terhadap KUHP tidak seharusnya ditanggapi secara serius. Kita berulang kali mengklaim bahwa kita negara bermartabat yang memegang teguh nilai leluhur. Nilai - nilai leluhur kita berbeda dengan nilai keluhuran negara barat, misal terkait kehidupan "free sex" yang merupakan hal lumrah bagi mereka namun menjadi hal tidak bermoral bagi masyarakat kita. Begitu juga dengan kehidupan seks sejenis LGBT (Lesbi, Gay, Bisexual and Transgender).

Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak melegalkan LGBT dengan mempertimbangkan dampak dari hubungan seksual yang menular bahkan mematikan. Data dan fakta memperlihatkan bahwa dampak dari kehidupan LGBT dapat menyebabkan berbagai macam penyakit seperti HIV, sipilis, hepatitis B dan gonore (kencing nanah).

Protes PBB dikaitkan dengan menurunnya potensi bisnis perhotelan karena wisatawan mengurungkan niat untuk berlibur di Indonesia rasa-rasanya tidak sebanding dengan apa yang dikorbankan masyarakat. Dan lagi, ini adalah harga diri kita, kita yang seharusnya mengatur kehidupan bernegara kita, bukan negara lain yang mengatur kemana kita akan melangkah. Dalam hal memberikan pertimbangan dan pandangan saja itu sah, namun sampai dengan memaksakan kehendak sudah melanggar hak asasi kenegaraan kita.  (FDM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun