Mohon tunggu...
Farida Fayumi
Farida Fayumi Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswi

Jadikan ALLAH sebagai tujuanmu, maka dunia akan mengikutimu. Letakkan dunia digenggamanmu bukan dihatimu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sikap Bijak Rasulullah dalam Bermusyawarah

1 November 2019   16:40 Diperbarui: 1 November 2019   16:43 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam menyelesaikan permasalahan Rasulullah tak pernah terlepas dari  proses musyawarah , setiap sahabat dan masyarakat  berhak sepenuhnya mengajukan  pendapat dan pandangannya tentang sesuatu dalam sebuah permasalahan. Rasulullah SAW tidak pernah bersikap otoriter dan menganggap bahwa posisi dirinya lebih dominan dan yang paling penting dari para sahabat sahabatnya yang merupakan sebagai mitra dalam pengambilan sebuah keputusan yang sangat penting pada saat itu.

Padahal bisa saja Rasulullah SAW mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan sebuah kebijakan tanpa campur tangan para sahabat. Namun, dalam bermusyawarah dengan para sahabat, beliau lebih menghargai perbedaan pendapat di kalangan mereka. Karena para sahabat berhak ikut andil dalam menentukan sebuah kebijakan yang nantinya dapat menghasilkan pemecahan masalah.

Disinilah letak penerapan implementasi prinsip dalam sebuah Negara Islam. Perbedaan pendapat dalam musyawarah termasuk kritik (nasihat) dan saran terhadap kepala Negara dari sudut hukum Islam sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian.Karena untuk menegakkan sebuah negara yang maju diperlukkan banyak ide dalam menyelesaikan permasalahan yang melanda. Hal ini terlihat pada piagam Madinah

Jika ditinjau dari segi logika yang sehat, tentu prinsip keadilan yang dirumuskan oleh Rasulullah SAW dalam konstitusi Madinah itu sangat logis, sehingga hal itu diterima oleh semua warga Madinah.

Prinsip persamaan juga berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di Negara Islam (kafir dzimmi), misalnya kedudukan orang-orang yahudi sebagai golongan minoritas di Negara Madinah yang mempunyai kedudukan hukum yang sama seperti warga negara yang lainnya yang beragama Islam.

Rasulullah SAW sebagai kepala Negara Madinah tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Mereka memiliki kebebasan penuh, apakah akan tetap tinggal di Madinah ataukah akan pindah ke tempat yang lain.

Pada masa Rasulullah SAW prinsip keadilan sosial telah diterapkan secara konsekuen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam, dimana penerapan prinsip tersebut tidak terbatas bagi warga Negara yang beragama Islam saja, tetapi bagi seluruh warga Negara tanpa membedakannya dengan yang lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun