Dalam menyelesaikan permasalahan Rasulullah tak pernah terlepas dari  proses musyawarah , setiap sahabat dan masyarakat  berhak sepenuhnya mengajukan  pendapat dan pandangannya tentang sesuatu dalam sebuah permasalahan. Rasulullah SAW tidak pernah bersikap otoriter dan menganggap bahwa posisi dirinya lebih dominan dan yang paling penting dari para sahabat sahabatnya yang merupakan sebagai mitra dalam pengambilan sebuah keputusan yang sangat penting pada saat itu.
Padahal bisa saja Rasulullah SAW mempunyai kebijakan tersendiri dalam menentukan sebuah kebijakan tanpa campur tangan para sahabat. Namun, dalam bermusyawarah dengan para sahabat, beliau lebih menghargai perbedaan pendapat di kalangan mereka. Karena para sahabat berhak ikut andil dalam menentukan sebuah kebijakan yang nantinya dapat menghasilkan pemecahan masalah.
Disinilah letak penerapan implementasi prinsip dalam sebuah Negara Islam. Perbedaan pendapat dalam musyawarah termasuk kritik (nasihat) dan saran terhadap kepala Negara dari sudut hukum Islam sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian.Karena untuk menegakkan sebuah negara yang maju diperlukkan banyak ide dalam menyelesaikan permasalahan yang melanda. Hal ini terlihat pada piagam Madinah
Jika ditinjau dari segi logika yang sehat, tentu prinsip keadilan yang dirumuskan oleh Rasulullah SAW dalam konstitusi Madinah itu sangat logis, sehingga hal itu diterima oleh semua warga Madinah.
Prinsip persamaan juga berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di Negara Islam (kafir dzimmi), misalnya kedudukan orang-orang yahudi sebagai golongan minoritas di Negara Madinah yang mempunyai kedudukan hukum yang sama seperti warga negara yang lainnya yang beragama Islam.
Rasulullah SAW sebagai kepala Negara Madinah tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Mereka memiliki kebebasan penuh, apakah akan tetap tinggal di Madinah ataukah akan pindah ke tempat yang lain.
Pada masa Rasulullah SAW prinsip keadilan sosial telah diterapkan secara konsekuen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam, dimana penerapan prinsip tersebut tidak terbatas bagi warga Negara yang beragama Islam saja, tetapi bagi seluruh warga Negara tanpa membedakannya dengan yang lain
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H