Nah, mari kita cerna apa maksud dari kalimat tersebut di atas? Pertama kita perlu mencari tahu siapa dua nama yang disebut di atas? Setelah saya googling, ternyata Laila Anngraeni dan Malfin Shayna adalah mantan artis panas yang mungkin sejaman dengan masa jaya Inneke dulu. Nah, di sini facebooker tersebut tampaknya justru akan tersandung lebih dalam lagi. Jika sumber berita di atas hendak membangun opini politik, tapi tersandung dengan mengorbankan nama Inneke Koesherawati, maka facebooker tersebut memperlebar masalah dengan menyeret-nyeret dua nama yang lain yang juga tidak tahu apa-apa.
Penyebutan dua nama itu sendiri juga akan menuai masalah. Mereka sendiri juga sama dengan Inneke, yaitu sama-sama sudah jauh dari hingar-bingar dunia entertainment. Dan saya sendiri juga tidak tahu pasti, apakah dua nama tersebut sama dengan Inneke, yaitu sama-sama sudah berubah dan bertaubat? Jika tidak, maka facebooker tersebut telah menyandingkan nama-nama yang tidak sebanding dengan Inneke. Namun jika dua nama  itu kini juga telah berubah dan bertaubat, maka facebooker tersebut telah menambah dua korban lagi sebagai tumbal status politiknya. Dan celakanya, status facebook tersebut juga ramai dishare oleh para facebooker lain, dengan status-status yang tidak kalah provokatifnya.
3. Keduanya Harus Siap dengan Tuntutan Hukum
Jika kasusnya hanya menyangkut nama-nama tokoh atau partai politik, maka biarkan saja mereka mengklarifikasi sendiri berita atau status facebook tersebut. Mereka punya mekanisme sendiri untuk itu. Dan mereka cukup kuat, tidak perlu pembelaan dari pihak lain.
Namun bagi Inneke Koesherawati, tentu lain masalah. Demikian juga bagi dua nama yang disinggung kemudian. Pada tulisan ini, saya tengah memikirkan Inneke, jika dia membaca berita atau status tersebut. Posisi Inneke jelas berbeda dengan Marissa Haque, yang kemudian aktif di PPP, Arzetti Bilbina yang kemudian juga aktif di PPP, Nurul Arifin yang kemudian aktif di Golkar atau Rieke Diah Pitaloka yang kemudian aktif di PDIP. Artis yang kemudian terjun di  partai politik tentu sudah siap dengan kerasnya dunia politik.
Namun Inneke adalah sosok yang berbeda. Sejauh yang saya ketahui, Inneke benar-benar menjauh dari hingar-bingar dunia entertainment, apalagi politik. Dalam dunia entertainment. paling jauh Inneke hanya tampil dalam beberapa produk iklan tertentu, itu pun tidak sering. Dia juga tidak main sinetron lagi, apalagi main film layar lebar. Dalam bidang politik, saya juga belum pernah mendengar atau membaca bahwa Inneke terjun di dunia politik, bahkan bersinggungan pun tidak. Berita di atas yang diangkat situs britapagi pun baru merupakan klaim sepihak dari PKS.
Nah, coba kita bayangkan, bagaimana perasaan Inneke, yang sudah berusaha hidup tenang, melupakan masa lalu, hijrah menjadi lebih baik dan fokus menjadi ibu rumah tangga, tiba-tiba diusik dengan berita dan status yang mengungkit-ungkit masa lalunya. Bagaimana pula dengan dua nama lagi yang kemudian juga diseret-seret? Sebagai wanita yang halus perasaannya, Inneke mungkin hanya bisa memasrahkan diri kepada Allah SWT. Tapi apakah suaminya akan diam saja? Dan bagaimana dengan kalangan umat Islam, terutama ibu-ibu yang mengaguminya atas tekad hijrahnya yang kuat pada diri Inneke, dan menjadi contoh bagi yang lain?
5. Hate Speech dalam Bermedia Sosial
Sesungguhnya pemberlakuan Surat Edaran (SE) perihal ungkapan kebencian (hate speech) berlaku adil, untuk siapa saja tanpa kecuali. Artinya, secara ideal, SE ini bukan sebagai senjata untuk memberangus kemerdekaan berpendapat. Yang perlu diatur adalah ungkapan-ungkapan dalam bertutur kata dan bersosialisasi, yang berpotensi mengandung kebencian dan permusuhan, yang dalam konteks kekinian, banyak terjadi di media sosial. Dan kasus di atas (berita tentang Inneke) termasuk dalam kategori ini. Dan secara perdata, nama-nama yang disebut dan dirugikan juga dapat membuat aduan dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan. Maka sebelum masalah ini berkembang lebih besar, sebaiknya keduanya, baik situs britapagi.com maupun facebooker yang mempostingnya perlu segera mengklarifikasi dan mengambil langkah-langkah agar masalah ini tidak berkembang menjadi masalah hukum.
-------------------
Note: Artikel ini sebelumnya telah diposting di blog pribadi penulis wadjdifaridtbp.wordpress.com