Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al Jumu'ah ayat 9 yang berbunyi;"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Dalam kondisi normal, sholat Jumat harus dijalankan. Namun, dalam sebuah kondisi tertentu, ternyata sholat Jumat bisa saja diganti dengan sholat Dzuhur biasa. Kondisi tertentu itu misalnya jatuh sakit dan peristiwa tak terduga seperti saat pandemi COVID 19 kemarin.
Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat. Dengan catatan adanya udzur yang dibenarkan dalam Islam. Dalam kaidah fikih dinyatakan;
Yang artinya; "Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti." (Syar Manmat al-Qawid al-Fiqhiyyah).
Berdasarkan kaidah tersebut, karena sholat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka dialihkan ke kewajiban pengganti yaitu salat Dzuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H