Mohon tunggu...
Farid Arif
Farid Arif Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Narasi tanpa aksi pasti basi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

ASN WFH, Berbeda Efektivitas di Pusat dan Daerah

13 Mei 2022   15:02 Diperbarui: 25 Juni 2022   19:03 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini Work From Home (WFH) mulai tenar sejak dua tahun lalu karena Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Maka solusi yang disiapkan agar rutinitas perkantoran terus berjalan, diberlakukanlah penerapan WFH secara menyeluruh, baik instansi pemerintah maupun swasta. Tujuannya, memastikan semua layanan berjalan dengan baik.

Bagaimana dengan instansi pemerintah?

Jika ditelisik kembali terkait dengan penerapan WFH bagi ASN merupakan sebuah kebijakan yang telah melahirkan sistem kerja baru di era digital.

Sebab lahirnya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan semua instansi pemerintah harus mampu dan segera melakukan transformasi pola kerja yang berbasis pada teknologi informasi.

Dalam proses perubahan pola kerja ini tentunya telah dipersiapkan dengan matang sehingga dalam pelaksanaan mampu menghindari risiko yang akan timbul, atau meminimalisir segala sesuatu yang terjadi jauh dari perkiraan sebelumnya.

Bercermin pada penerapan WFH disaat pandemi Covid-19 bisa dijadikan pijakan karena beberapa jurnal hasil riset mengulas tentang penerapan WFH beberapa waktu lalu sangat efektif selama didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Misalnya, jaringan internet yang memiliki kecepatan tinggi serta laptop atau personal komputer dengan spesifikasi yang mumpuni, maka dijamin penerapan WFH akan berjalan lancar tanpa hambatan.

Namun bagaimana jika WFH itu ditarapkan pada ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal)?

Tentu, akan mengalami kendala yang jauh berbeda dengan ASN yang bertugas di kota dan telah memiliki infrastruktur IT yang memadai.

Jika dilihat dari data Desa/Kelurahan di Indonesia yang berjumlah sekitar 83.381, masih ada sekitar 12.548 (Youtube Kemkominfo) desa/kelurahan yang belum mendapatkan akses internet 4G alias blank spot.

Hal ini menunjukkan bahwa penerapan WFH bagi ASN sebaiknya diklasifikasi berdasarkan kebutuhan bagi daerah yang belum terpenuhi infrastruktur IT di tempat ASN itu bertugas, sehingga mampu mengukur efektifitas dalam menjalankan WFH.

Selain kendala infrastruktur IT di daerah, bagaimana dengan kinerja ASN jika akan melakukan presensi berbasis lokasi secara online sehingga bisa menjadi bukti bahwa ASN tersebut benar-benar hadir dan menjalankan tugasnya meskipun secara online, sehingga haknya sebagai ASN bisa terpebuhi karena kewajibannya sudah ditunaikan.

Kembali lagi ke efektivitas pelayanan publik di saat ASN melakukan WFH. Jika yang menjalankan pelayanan publik sebagai ASN di pusat bisa dipastikan berjalan lancar sehingga sangat efektif dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik semakin merasakan manfaat dengan jasa layananan yang diberikan.

Namun di daerah lain lagi ceritanya. Semestinya ada sebuah instrumen kebijakan terkait dengan pemberian dispensasi selama infrastruktur IT itu belum terpenuhi, dan pelayanan publik di daerah tidak terkesan memaksakan sehingga berjalan tidak maksimal, dampaknya akan menimbulkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadapat layanan yang diberikan oleh pemerintah.

Upaya pemenuhan akan kebutuhan infrastruktur IT di seluruh Indonesia terutama daerah-daerah yang masih blank spot janji Menteri Komunikasi dan Informatika RI pada akhir tahun 2022 ini akan segera dituntaskan sehingga seluruh wilayah di Indonesia terbebas dari blank spot.

Jika demikian maka implementasi WFH bagi ASN untuk melakukan pelayanan publik akan terasa dampaknya dan mampu mengukur tingkat efektifitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jika semua daerah sudah terbebas dari blank spot maka penerapan WFH bagi ASN dan kebijakan lain misalnya Work From Anywhere (WFA) bekerja dari tempat mana saja yang telah diwacanakan oleh Badan Kepegawaian Negara atau sistem kerja dengan format apapun yang keluarkan oleh pemerintah akan berjalan tanpa menghawatirkan sistem itu mengalami kegagalan, jika selalu dilakukan pengawasan yang ketat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun