Mohon tunggu...
Muhammad FaridAnshori
Muhammad FaridAnshori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka berolahraga, membaca, dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dinamika dan Dampak dari Kebijakan Kenaikan Pajak Hiburan di Indonesia

19 Januari 2024   05:00 Diperbarui: 19 Januari 2024   05:01 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia adalah negara yang memiliki budaya yang sangat beragam sehingga menjadi panggung bagi banyaknya industri hiburan. Namun, belakangan ini  beberapa industri hiburan di tanah air dikejutkan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan pajak hiburan. 

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati menyampaikan bahwa tujuan pemerintah menaikkan batas minimal pajak hiburan menjadi 40 persen adalah untuk mencapai kemandirian fiskal daerah-daerah di Indonesia yang selama ini masih terlalu bergantung kepada pendanaan dari pemerintah pusat. 

Menurut beliau, masih banyak pemerintah daerah yang terlalu mengandalkan pembiayaan anggaran dari pemerintah pusat sehingga penerimaan daerah menjadi kurang maksimal. Oleh karena itu, dengan dinaikkannya pajak hiburan diharapkan agar penerimaan daerah menjadi meningkat supaya pemerintah daerah menjadi mandiri untuk membiayai program-programnya. 

Namun, perlu kita garis bawahi bersama bahwa tidak semua sektor hiburan di tanah air dikenakan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, melainkan hanya beberapa jenis sektor hiburan saja yang akan terkena tarif pajak tersebut. 

Sektor-sektor yang akan terkena tarif pajak tersebut antara lain karaoke, bar, diskotik, dan spa. Sementara itu, sektor-sektor hiburan lainnya seperti konser musik, bioskop, wisata air, sirkus, dan lainnya justru mengalami penurunan tarif pajak dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

Kenaikkan tarif pajak tersebut mendapat beragam respon dari berbagai kalangan. Ada pihak yang setuju dengan adanya kebijakan kenaikan tarif pajak di beberapa sektor hiburan karena dapat meningkatkan penerimaan negara. 

Namun, ada juga pihak-pihak yang menentang kenaikkan tarif pajak tersebut, sebab dengan adanya kenaikkan tarif pajak tersebut, membuat sektor-sektor hiburan yang terdampak menjadi harus beradaptasi dan mencari solusi untuk mengatasi beban pajak yang semakin meningkat. Penurunan konsumen menjadi faktor utama yang membuat pemilik sektor hiburan terkait menjadi risau dengan adanya kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut, sebab apabila pajak naik, maka konsumen juga harus membayar lebih mahal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun