Mohon tunggu...
Farichah Liya
Farichah Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Farichah Liya Mumtazah

Hai semua...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi Wabah Covid-19

17 Juli 2021   12:46 Diperbarui: 17 Juli 2021   14:31 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia dikejutkan oleh wabah pneumonia baru dari Wuhan, provinsi Hubei yang
begitu cepat menyebar ke lebih dari 190 negara dan Indonesia menyumbang 7,8 persen
angka kematian sehingga termasuk salah satu tertinggi di dunia. Wabah tersebut yaitu
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh virus Severe Acute
Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) yang dapat menyerang hewan serta
manusia dengan gejala serupa penyakit SARS/MERS (Yuliana, 2020). Kehadiran wabah
COVID-19 ini, tentu menjadi masalah besar bagi setiap negara di dunia. Pasalnya, dengan
situasi seperti ini tentu setiap negara harus bisa merespons dengan sigap agar dapat
meminimalkan tersebarnya wabah COVID-19.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengupayakan tindakan dalam menghadapi
wabah Covid-19 yang mengacu pada kebijakan ekonomi, yaitu pada bidang kesehatan
dan keselamatan masyarakat serta dampak ekonomi yang luas. Salah satu upaya
pemerintah yaitu mengumumkan sejumlah kebijakan berikut ini (Kompas.com, 10 April
2020):
1. Bidang kesehatan mendapat anggaran Rp75 triliun untuk digunakan
perlindungan kepada tenaga kesehatan, seperti pengadaan alat pelindung diri
(APD) serta pembelian alat-alat kesehatan seperti alat uji coba, reagen, ventilator,
hand sanitizer, dan lainnya. Anggaran dalam bidang kesehatan dialokasikan
untuk memperbarui rumah sakit rujukan Covid-19, seperti Wisma Atlet
Kemayoran, Jakarta.
2. Anggaran untuk perlindungan sosial, pemerintah menyatakan bahwa anggaran
perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH
(Program Keluarga Harapan) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta
keluarga penerima manfaat serta menaikan penerima kartu sembako dari
sebelumnya 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima.
3. Pemerintah akan menanggung PPh 21 atau pajak penghasilan pekerja pada sektor
industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta dalam satu tahun
dan mengurangi PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu
KITE(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Sedangkan untuk Wajib Pajak KITE
Industri Kecil Menengah serta tarif PPh akan diturunkan menjadi 22 persen untuk
tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
4. Antisipasi Defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pemerintah
menyatakan bahwa PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan diterbitkan untuk mengantisipasi
kekurangan APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen sehingga pemerintah
membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.
5. Pemerintah melakukan tindakan pengelolaan keuangan yang hati-hati melalui
refokusing dan realokasi belanja yaitu melakukan penghematan belanja (belanja
K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan keadaan tahun 2020
sehingga dilakukan penghematan Rp190 triliun dan termasuk realokasi cadangan
sebesar Rp54,6 triliun.
6. Pemerintah akan menyiapkan PERPU setelah berbicara dengan Gubernur Bank
Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS, PERPPU yang berisikan tiga hal penting. Pertama, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra
ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem
keuangan Kedua, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
APBN 2020, dan terakhir memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam
sektor keuangan.
7. Ada juga subsidi listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rakyat yang
ekonomi terganggu pada masa pandemi ini. Namun, untuk memperbaiki dana
pemerintah yang mengutamakan mengalokasikan dana tersebut kepada vaksinasi
gratis setiap rumah sakit. Maka yang semula subsidi listrik gratis, kini harus
membayar separuhnya. Akan tetapi, hal itu tidak menyulitkan masyarakat karena
masyarakat tahu bahwa pengadaan vaksinasi gratis tidaklah murah. Bahkan
masyarakat sangat senang walaupun biaya listrik yang dibayarkan setengah,
tetapi mereka juga mendapatkan vaksinasi secara gratis.
8. PPKM membatasi masyarakatnya untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Tak
jarang terdapat beberapa masyarakat yang kesulitan dalam ekonomi karena
kebijakan tersebut. Alhasil pemerintah harus mencari ide untuk mengatasinya.
Akhirnya pemerintah mengadahkan kuota ekonomi yang diberikan kepada
keluarga ekonomi rendah, atau bisa dibilang keluarga yang bekerja dengan upah
harian. Hal ini bertujuan walaupun mereka tetap dirumah, makanan pokok tidak
kesusahan mereka dapatkan. Untuk siswa-siswi yang berada di pelosok akan
mendapatkan kuota internet agar tidak kesusahan jika melakukan daring.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mempercepat
penanganan wabah Covid-19, pemerintah harus lebih banyak menggeluarkan dana untuk
pemenuhan kebutuhan di bidang kesehatan dan perekonomian masyarakat seperti APD,
menggratiskan rapid test atau swab test untuk seluruh masyarakat, serta memberikan
masker secara gratis sebagai upaya pencegahan, BLT, penurunan biaya listrik dan BBM,
pemberian pemeriksaan gratis, ketimbang membesarkan nilai manfaat kartu pra kerja dan
kartu program keluarga harapan, serta pemberian insentif bagi tenaga medis). Kebijakan
tersebut memang akan menghasilkan pembengkakan defisit anggaran. Namun akan lebih
banyak nyawa masyarakat yang tertolong serta mengurangi angka penyebaran virus
tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun