Mohon tunggu...
Faricha Ainna Nur
Faricha Ainna Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Embargo Militer Amerika Serikat Terhadap Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional

18 Desember 2024   22:19 Diperbarui: 18 Desember 2024   22:17 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Embargo adalah suatu larangan yang diberlakukan oleh pemerintah dari suatu negara, untuk melakukan ekspor maupun impor barang atau produk tertentu ke negara-negara lain dalam rangka kebijakan yang memiliki kaitan dengan ekonomi, politik, hingga kebijakan lainnya. Tujuan utama dari ditetapkannya embargo adalah untuk memaksa negara sasaran supaya bisa tetap tunduk pada keinginan negara pelaku embargo. Langkah ini menjadi sebuah senjata yang cukup ampuh untuk melumpuhkan ekonomi negara yang terkena sanksi embargo. Dimana ketidaktersediaan produk ataupun kebutuhan pokok di suatu negara tentunya akan membuat perekonomian negara tersebut menjadi goyah. Adanya ketidakstabilan tersebut akan berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan negara tersebut.

Negara Indonesia juga tidak luput dari adanya sanksi embargo dari negara lain. Seperti yang kita sudah bahas sebelumnya, bahwa di tahun 1999, Amerika Serikat pernah melakukan embargo militer pada Indonesia.Pada waktu itu, Amerika Serikat memberhentikan semua penjualan alat atau suku cadang alutsista pada Indonesia. Dimana pada saat itu, Amerika menuduh Indonesia telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pembantaian Santa Cruz di Timor-Timur (kini Republik Demokratik Timor Leste) pada 1991.

Pembantaian Santa Cruz adalah peristiwa penembakan terhadap kurang lebih 250 pengunjuk rasa pro-kemerdekaan Timor Timur. Pembantaian Santa Cruz terjadi di Timor Timur pada 12 November 1991, di tengah pendudukan Indonesia di Timor Leste. Peristiwa Pembantaian Santa Cruz menyebabkan 273 korban jiwa. Oleh sebab itu, peristiwa Pembantaian Santa Cruz diakui sebagai bagian dari genosida Timor Timur.

Akibat kejadian itu, pemerintah AS atas persetujuan Kongres memberlakukan embargo alat utama sistem persenjataan dan kerja sama militer dengan Indonesia. Indonesia tidak bisa memesan suku cadang bagi pesawat yang dioperasikan oleh TNI, yakni F-16 Fighting Falcon, F-5 Tiger, sampai pesawat angkut militer C-130 Hercules. Bahkan beberapa pesawat Hawk 109/209 buatan Inggris, yang merupakan sekutu AS, yang dimiliki TNI juga ikut terkena embargo. Alhasil beberapa pesawat itu terpaksa dikandangkan. Indonesia pun mesti membeli suku cadang melalui perantara pihak lain.

Embargo yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia dapat berdampak negatif pada Indonesia, seperti:

  • Kesulitan mendapatkan suku cadang untuk pesawat tempur TNI AU, seperti F-16 Fighting Falcon, F-5 Tiger, dan C-130 Hercules
  • Mobilitas pasukan Angkatan Darat (AD) terbatas karena kekurangan suku cadang alat transportasi
  • Pemerintah kesulitan memenuhi kekuatan minimal (minimum essential force) yang dibutuhkan TNI

Embargo diatur dalam ketentuan Hukum internasional Pasal 41 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal ini memberikan wewenang kepada Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan tindakan non-militer, termasuk embargo, sebagai langkah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Pasal 41 dan Pasal 60 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai embargo pada senjata, terdapat berbagai perjanjian internasional yang mengatur larangan atau pembatasan perdagangan senjata, termasuk embargo senjata, seperti Perjanjian Pelarangan Lengkap Uji Coba Nuklir (CTBT), Perjanjian Larangan Senjata Nuklir di Selatan Samudera Pasifik (Treaty of Rarotonga), dan Perjanjian tentang Perdagangan Senjata Konvensional (Arms Trade Treaty).

Menurut saya embargo terhadap negara dalam keadaan keadaan darurat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM, karena berdasarkan dampak di atas embargo dampak memperburuk kondisi masyarakat sipil dan juga embargo dalam keadaan darurat telah melanggar ketentuan Hukum internasional dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948 yang dimana dalam ketentuan tersebut menjelaskan tentang hak-hak yamg melekat dalam diri manusia, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai indivdu.

Jadi, untuk menghindari terulangnya kembali embargo seperti pengalaman embargo Amerika Serikat terhadap Indonesia, beberapa saran yang bisa saya berikan adalah:

  • Meningkatkan kapabilitas militer Indonesia. Indonesia harus meningkatkan kemampuan militernya karena wilayah kedaulatannya yang luas, tetapi persenjataannya masih kurang memadai.
  • Meningkatkan kerja sama pertahanan dengan negara-negara mitra strategis. Indonesia harus menjaga hubungan baik dengan negara-negara mitra strategisnya, seperti Rusia, agar bisa tumbuh menjadi negara yang mandiri dalam bidang militer.
  • Berhati-hati dan bijak dalam menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain. Indonesia harus belajar dari pengalaman embargo Amerika Serikat agar tidak terulang lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun