Lambang Negara Indonesia
Burung Garuda merupakan lambang dari negara Indonesia. Lambang Negara Indonesia diusulkan oleh salah seorang anggota panitia bernama Parada Harahap. Makna simbolik dari lambang negara ialah Garuda ialah burung yang dinamakan juga “Sang Rajawali” seperti yang disebutkan dalam cerita Ramayana dan Bharathayudha . Adapun makna yang terkandung dalam simbol-simbol Pancasila.
Bintang yang mempunyai 5 sudut melambangkan sila Pertama Pancasila. Bintang melambangkan sebuah cahaya, seperti cahaya yang dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia.
Rantai melambangkan sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai mempunyai arti melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan menumbuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti rantai.
Pohon Beringin melambangkan sila ke-3, yaitu Persatuan Indonesia. Pohon Beringin melambangkan pohon besar yang biasa digunakan oleh banyak orang sebagai tempat berteduh dibawahnya.
Kepala Banteng melambangkan sila ke-4 Pancasila, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Kepala Banteng melambangkan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah dimana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
Padi dan Kapas melambangkan sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas dapat mewakili manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran.
Lagu Kebangsaan Indonesia
Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh Nusantara yang mendukung ide “Indonesia” yang satu sebagai penerus India-Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni. Lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir “ Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya” dalam pasal 36 B, dan juga disahkannya UU No.24 Tahun 2009.
Hukum
Negara Indonesia merupakan negara hukum, demikian bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah di amandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum. Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya.