[caption caption="Pos Lintas Batas Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas"]
Perbedaan defenisi antara PPLB dan PLB, menyebabkan istilah PLB Negara (PLBN) menjadi rancu. PLBN dalam tulisan GS adalah untuk Pos Lintas Batas resmi. Apakah Pemerintah Pusat telah mengubah nama PPLB menjadi PLBN tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya mencakup daerah perbatasan? Ini misalnya terlihat dari presentasi terbaru (2015) Bupati Kabupaten Sanggau tentang Sanggau sebagai daerah perbatasan yang tetap menggunakan istilah PPLB bukan PLBN Entikong. Sejak kapan perubahan istilah tersebut berlaku, apa dasar hukumnya dan apa istilah pos lintas batas yang belum resmi?
PPLB/PLBN dan Daerah Perbatasan
Terdapat perbedaan antara PPLB/PLBN dan daerah perbatasan. Daerah perbatasan mencakup PPLB yaitu lokasi dengan fasilitas ICQS (Immigration, Custom, Quarantine and Security) dan wilayah di luar PPLB. PPLB berada di bawah otoritas Pemerintah Pusat sementara wilayah di luar lokasi PPLB berada di bawah otoritas Pemerintah Daerah. Koordinasi yang tidak selalu lancar antara pusat dan daerah menyebabkan kecamatan/kabupaten perbatasan terkadang merasa diabaikan sementara mereka harus merasakan dampak langsung dari keberadaan PPLB.
Kalbar memiliki tiga PPLB yaitu Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau (diresmikan pada 1989), PPLB Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas dan PPLB Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu (kedua PPLB mulai dioperasikan 2011 dan diresmikan pada 2012). Dalam rapat tindak lanjut Sosek Malindo tidak disinggung tentang bangunan baru kecuali ketidakjelasan pembangunan pelabuhan darat (inland port) untuk perdagangan internasional di PPLB Entikong.
Proyek apa sebenarnya di daerah perbatasan yang ditargetkan siap pada akhir 2016? Apakah para wakil instansi antara lain Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina dan Bank Indonesia yang tergabung dalam Sosek Malindo tidak mengetahui sama sekali bangunan megah yang segera atau sedang dibangun di ketiga PPLB? Apakah Pemerintah Pusat diam-diam membangun tanpa memberitahu mereka? Rasanya tidak mungkin.
Berdasarkan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimuljono, Pemerintah Pusat tampaknya mendahulukan pembangunan jalan yang berada di luar lokasi PPLB. Jalan ini termasuk kategori jalan negara sehingga pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
“....pembangunan jalan lintas paralel perbatasan Kalimantan-Malaysia tuntas 2018. Dibutuhkan anggaran Rp 15,1 triliun untuk melakukan perbaikan dan pembangunan jalan baru termasuk untuk lintas paralel. Total ruas jalan nasional Kalimantan tahun ini adalah sepanjang 7.619 kilometer (km). Panjang tersebut membentang, antara lain 1.204 km di Kalimantan Selatan, 2.002 km di Kalimantan Tengah, 1.710 km di Kalimantan Timur, 585 km di Kalimantan Utara, dan 2.117 km di Kalimantan Barat.” (Di sini )
Sebagian pembangunan jalan khususnya pelebaran jalan di Kabupaten Sanggau yang mencakup daerah perbatasan yaitu Kecamatan Entikong dan Sekayam (dengan ibukota Balai Karangan) ditargetkan selesai akhir 2016.
“Dirjen Bina Marga Kementrian PU, Hediyanto W Husaeni mengatakan, pelebaran jalan akses di Entikong dari Balai Karangan hingga Entikong dengan total 21 km yang akan selesai di 2016. Namun, untuk tahun 2015 sendiri ditargetkan 5-7 km jalan sudah selesai dilebarkan (Di sini ).
Perdagangan Lintas Batas