Mohon tunggu...
Fariastuti Djafar
Fariastuti Djafar Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Pembelajar sepanjang hayat, Email:tutidjafar@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mempertanyakan Pembangunan di Perbatasan Kalimantan Barat (Bagian Satu)

4 Januari 2016   06:41 Diperbarui: 4 Januari 2016   10:31 3328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau"][/caption]Tulisan Gapey Sandi (GS) yang berjudul “Jokowi Kebut Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara” menimbulkan beberapa pertanyaan di benak saya. Saya tidak mengetahui sejauh mana pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain yang berbatasan dengan Timor Leste pada saat ini, sehingga ditargetkan rampung pada 26 Oktober 2016 (Di sini). 

Yang jelas, belum terlihat tanda-tanda yang berarti bahwa akan ada pembangunan gedung baru di PLBN Entikong, Aruk dan Badau di Kalimantan Barat (Kalbar). Jika belum dimulai, bagaimana pembangunan ketiga PLBN tersebut akan dikebut sehingga bisa siap akhir 2016. Anggaran untuk pembangunan PLBN Aruk dan Badau juga tidak disebutkan walau pembangunan kedua PLBN tersebut juga ditargetkan rampung akhir 2016.

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang sebagian besar berdasarkan hasil observasi lapangan tentang ketiga PLBN di Kalbar. Diharapkan pembaca dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan membuat kesimpulan yang lebih tepat dari pembangunan perbatasan. Beberapa pertanyaan yang diajukan lebih tepat untuk Pemerintah Pusat yang memiliki otoritas pengelolaan PLBN.

PLBN, PPLB dan PLB

Istilah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) agak asing bagi orang yang sudah lama berkecimpung dengan isu perbatasan. Sekitar awal Desember 2015, dalam pertemuan tindak lanjut Sidang Sosial ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) Kalbar-Sarawak yang telah dilaksanakan November 2015, salah satu wakil instansi Provinsi Kalbar mempertanyakan mana istilah yang tepat, apakah Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB), Pos Lintas Batas (PLB) atau PLBN. Tidak ada jawaban yang jelas kecuali mengacu pada nama yang telah digunakan sebelumnya. 

PPLB dan PLB adalah istilah resmi yang telah digunakan sejak PPLB darat pertama di Indonesia (PPLB Entikong) didirikan pada 1989. PPLB adalah nama untuk pintu perbatasan resmi internasional di mana pelintas batas harus menggunakan paspor kecuali penduduk perbatasan.

[caption caption="PPLB Entikong tampak dari arah Indonesia"]

[/caption]Sementara itu, PLB adalah nama untuk pos lintas batas yang belum resmi. PLB hanya diperbolehkan untuk lalu lintas penduduk yang tinggal di daerah perbatasan -sekitar 20 Km dari garis nol- yang umumnya mencakup satu atau dua kecamatan -lini satu perbatasan- dalam satu kabupaten. Untuk keperluan lintas batas, diperlukan kartu Pas Lintas Batas. Pemegang kartu tersebut hanya boleh berpergian dalam radius 20 Km di negara tetangga. Mereka harus menggunakan paspor jika akan berpergian keluar dari daerah perbatasan negara tetangga. 

[caption caption="Pas Lintas Batas untuk penduduk perbatasan"]

[/caption]PPLB sekaligus berfungsi sebagai PLB untuk memfasilitasi mobilitas penduduk perbatasan. PPLB merupakan peningkatan status dari PLB. Tidak semua PLB berstatus sebagai PPLB. PLB adalah pos yang didirikan di perbatasan yang relatif ramai dilintasi penduduk. 

Kalbar setidaknya memiliki tiga PLB yang belum berstatus PPLB seperti PLB Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, PLB Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan PLB Jasa, Kabupaten Sintang. Bangunan PLB sangat sederhana dan PLB dijaga oleh aparat militer dari angkatan darat.

[caption caption="Plang nama sederhana tanda dimulainya titik nol Negara Indonesia di Desa Jajoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang"]

[/caption]

[caption caption="Pos Lintas Batas Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun