Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah individu bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syariat yang berlaku. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tersebut. Â
LAZ masjid (LAZM) merupakan Lembaga amil zakat yang dimana memilik sistem dalam membantu dan mempermudah muzakki untuk mendonasikan zakatnya. Sistem yang dibuat dalam LAZ masjid ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Indonesia. Yang dimana muzzaki difasilitasi untuk memudahkan dalam menghitung dan mengalirkan zakatnya. Dan sistem informasi LAZ masjid ini juga memudahkan dalam pencatatan, pengelolaan, pelaporan, dan dalam pelaporan zakat. Dan sistem ini juga dibangun guna mempermudah pihak LAZ masjid dalam sembilan program-program serta agenda kegiatan lembaganya kepada muzakki.Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah individu bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syariat yang berlaku. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tersebut. Â
LAZ masjid (LAZM) merupakan Lembaga amil zakat yang dimana memilik sistem dalam membantu dan mempermudah muzakki untuk mendonasikan zakatnya. Sistem yang dibuat dalam LAZ masjid ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Indonesia. Yang dimana muzzaki difasilitasi untuk memudahkan dalam menghitung dan mengalirkan zakatnya. Dan sistem informasi LAZ masjid ini juga memudahkan dalam pencatatan, pengelolaan, pelaporan, dan dalam pelaporan zakat. Dan sistem ini juga dibangun guna mempermudah pihak LAZ masjid dalam sembilan program-program serta agenda kegiatan lembaganya kepada muzakki.
PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ
(KMA NO 333 TH 2015 Ttg Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ)
1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial atau lembaga berbadan hokum.
2. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS
3. Memiliki pengawas syariat
4. Memiliki kemampuan teknis, administrative dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
5. Bersifat nirlaba
6. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
7. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkalaÂ
Perbedaan Laz dan BazÂ
OPZ yang disebutkan dalam UU tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ adalah lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sedangkan LAZ merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat
Tugas dari Laz dan Baz
BAZ dan LAZ mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mencatat, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H