QS. Al-Isra (17:70):
"Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam..."
Setiap individu, tanpa memandang agama, suku, atau status sosial, dimuliakan oleh Allah. Penyiraman air keras adalah pelanggaran terhadap martabat manusia, karena merendahkan harkat dan martabat korban secara tidak berperikemanusiaan.
QS. An-Nisa (4:29):
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membunuh diri (sesama) kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Kekerasan terhadap orang lain, apalagi yang menyebabkan luka serius, jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang tindakan kekerasan dan mengajarkan kasih sayang serta perlindungan terhadap sesama.
3. Pelanggaran terhadap Etika Sosial dan Agama:
Tindakan kekerasan ini juga melanggar etika sosial dan ajaran agama lain yang mengedepankan prinsip kasih sayang, saling menghormati, dan hidup berdampingan secara damai. Melakukan kekerasan terhadap orang lain, apapun latar belakangnya, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan agama.
Kesimpulan:
Penyiraman air keras terhadap mahasiswi tersebut adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta ajaran Al-Qur'an yang mengajarkan kasih sayang, persaudaraan, dan keadilan. Tindakan ini jelas merusak kerukunan sosial dan mengabaikan martabat manusia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI