Demokrasi kita saat ini memasuki usia ke 22 tahun, terhitung sejak digulirkannya reformasi. Transisi dari Orde Baru Ke Orde Reformasi serta munculnya partai-partai baru adalah buah hasil reformasi yang patut kita rayakan
Transisi menuju konsolidasi demokrasi memerlukan rentan waktu dua kali pemilu untuk melewati masa anomali menuju penguatan pelembagaan institusi-institusi politik (kata hunington), hingga saat ini kita telah melewati empat kali pemilu yakni; 2004, 2009, 2014 dan 2019.
Seharusnya masa anomali kita dalam berdemokrasi telah terlewati, akan tetapi cita-cita reformasi dengan semangat memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) hanya akan menjadi puisi indah yang tidak akan pernah menjadi prosa.
Oleh karenanya kita harus menyadari bahwa demokrasi yang kita rasakan gagal sekarang sebenarnya bukanlah demokrasi substansial melaikan sebatas demokrasi prosedural.
Pada dasarnya demokrasi memiliki dua hukum besi yang baik bagi pembangunan suatu bangsa. Pertama didalam demokrasi ada partisipasi publik dan akses informasi yang dibuka lebar sehingga ada pintu untuk mengontrol dan menekan penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua didalam demokrasi ada pemilu sebagai prosedur formal untuk menendang para politikus korup dari panggung politik. Namun belakangan ini arah politik yang kita anut sudah sangat jauh dari tujuan asalnya yaitu sebagai solusi dalam memecahkan berbagai permasalahan bangsa.
Sebagaimana tujuan politik yang di singgung oleh peter merki bahwa politik dalam bentuk yang paling baik adalah untuk mencapai tatanan sosial yang baik dan berkeadilan.
 Adapun politik dalam bentuk yang paling buruk adalah perebutan kekuasaan, kedudukan dan kepentingan diri sendiri, ini lah yang membuat turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik sehingga partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi dapat berkurang.
Semua ini disebabkan oleh lemahnya representasi demokrasi dalam hal ini partai politik sebagai wakil rakyat, Â karena pada dasarnya demokrasi adalah pengejewantahan prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hakikatnya menimbulkan pertanyaan sejauh mana demokrasi oleh rakyat itu dapat direalisasikan.
Rakyat pada dasarnya memang dilibatkan pada waktu pemilu, namun rakyat tidak seluruhnya terlibat dalam proses governing dan decision making.