Mohon tunggu...
Farhan Ramadhan
Farhan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya Yang bermain Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pertambangan Ilegal yang Terjadi di Bangka Belitung

26 November 2024   13:37 Diperbarui: 26 November 2024   14:02 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice), pokok dari persoalan yang terjadi dan semakin marak di Indonesia hari ini selain konflik lahan , juga pertambangan illegal, emas, minyak dan juga pertambangan batubara yang menyisakan banyak persoalan.

Pertambangan ilegal juga dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, Yaitu seperti Kerusakan tanah pada Pertambangan ilegal dapat menyebabkan struktur tanah menjadi labil, sehingga rawan terjadi longsor. 

Selain itu, lubang-lubang besar yang tidak ditutup kembali dapat menyebabkan kubangan air yang mengandung asam tinggi, menyebabkan pencemaran air, seperti pencemaran limbah merkuri terhadap air sungai.

Mantan Kepala Unit Produksi Wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, menyatakan Presiden Jokowi pernah memerintahkan agar mengakomordir penambang ilegal di Bangka Belitung. Pernyataan itu dilontarkan Ali saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2024. 

Ali menjadi saksi dalam sidang terdakwa Helena Lim selaku pemilik dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkas, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah.

Dalam kunjungan Jokowi ke Bangka Belitung , kata Ali, banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah tambang ilegal yang terus dikejar oleh aparat. "Dan statement beliau adalah, 'Ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal'," tutur Ali menirukan pernyataan presiden. 

Karena pernyataan itulah, kata Ali, PT Timah kemudian melakukan pembinaan, "Jadi ya itulah, waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar tambang yang ada IUP (Izin Usaha Pertambangan), SPK (surat perintah kerja), itu yang dibina, biar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat, Yang Mulia.

"Satu-satunya mengatasi penambangan ilegal yaitu dilakukan penegakan hukum. karena itu di luar wilayah atau wewenang pembinaan dan pengawasan, pertambangan ilegal termasuk ke dalam praktik pencurian aset negara." Orang yang melanggar pertambangan ilegal akan mendapakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal adalah: Kurungan penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun