Mohon tunggu...
Hukum

Korupsi yang Tidak Kita Sadari

2 Mei 2019   20:54 Diperbarui: 2 Mei 2019   21:10 4498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang kejam buruk dapat di suap dan tidak berpendidikan. Sudah banyak sekali peristiwa-peristiwa korupsi yang terjadi di Indonesia. Bukan Indonesia namanya jika belum pernah mendengar kata korupsi. Banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi diantaranya : Faktor ekonomi,  Faktor  social, Faktor budaya dan lain sebagainya.

Korupsi  seharusnya di berantas karena jika tidak di berantas maka kasus korupsi masih terus bertambah. Korupsi bukan hanya tentang penyuapan uang melainkan waktu juga termasuk korupsi. Korupsi waktu ialah menyianyiakan waktu contohnya guru yang terlambat lalu mengambil jam pelajaran berikutnya untuk menutupi keterlambatan sebelumnya itu juga merupakan korupsi waktu.

Oleh Karena itu kita sebagai mahasiswa harus ikut serta dalam memberantas korupsi di mulai dari hal-hal yang kecil agar bisa menjadikan pribadi yang baik  untuk negeri kita. Terjaga kenyamanannya, ketentramannya, dan terbebas dari dunia korupsi.

Memberantas korupsi bukanlah hal mudah, apalagi kita sebagai penerus bangsa banyak godaan-godaan yang menghalangi kita agar tidak bisa memeberantas korupsi. Buktinya saja tanpa kita sadari kita pernah melakukannya. Seperti melebih lebihkan pengeluaran, terlambat kuliah, tidak mengembalikan kembalian uang ketika belanja. Korupsi jawaban, dan lain lain

Hal seperti itu seharusnya kita hindari bukan seharusnya dijadikan kebiasaan. Lantas bagaimana cara kita menanggulangi masalah kasus tersebut? Dengan cara mengadakan seminar tentang dampak buruk korupsi, menolak pemberian suap, menerapkan pola jujur dalam kehidupan sehari -- hari, bersikap bijak, menahan segala sesuatu yang dapat meracuni pikiran kita memilih pergaulan yang baik agar kita tidak terlibat dalam kasusu tersebut. 

Pendidikan  juga termasuk salah satu bagian penting dalam memberantas korupsi agar bisa mendidik dan mengajarkan anak didik kita betapa pentingnya kejujuran, mengajarkan pengetahuan tentang dampak korupsi. Dan melatih kedisiplinan dalam memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

Dampak korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan banyak merugikan semua orang. Karena kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik pasti tidak setuju jika korupsi itu terjadi. Bahkan korupsi sudah merajalela di Indonesia meluas dari tingkat pusat sampai ke daerah.

Bahkan di Indonesia korupsi merupakan sesuatu hal yang wajar, sudah menjadi kebudayaan bagi warga Indonesia. Apalagi dalam hal pemerintahan. Sehingga kebiasaan yang sudah menjadi akar dalam rangka akan sulit untuk mencegahnya. 

Maka dari itu kita sebagai generasi muda penerus bangsa harus menanamkan dari dalam diri untuk merubah kebiasaan buruk itu. Bersikap jujur adalah kunci awal dari merubah hal tersebut. Pada dasarnya korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadikan kebiasaan hukum

Ciri-ciri korupsi diantaranya :

  • Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
  • Penipuan terhadap badan pemerintah.
  • Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
  • Dilakukan dengan rahasia.
  • Melibatkan dari 1 orang.
  • Adanya kewajiban dan keuntungan bersama.
  • Terpusatnya kegiatan pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti.
  • Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korupsi dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
  • Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.

Adapun akibat yang timbul bila terjadi tindak pidana korupsi diantaranya:

  • Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
  • Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
  • Menyusutnya pendapatan Negara.
  • Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara.
  • Hukum tidak lagi dihormati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun