Mohon tunggu...
Muhammad Farhan Qolba Maila
Muhammad Farhan Qolba Maila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intern

Mahasiswa yang menjalani intern

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Persoalan Pendistribusian Zakat dan Kemiskinan

4 Januari 2019   20:00 Diperbarui: 4 Januari 2019   20:06 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Zakat didistribusikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an dan sunnah. Zakat diberikan atas golongan tertentu karena mengandung nilai-nilai ekonomi, sosial, dan spiritual.

Zakat merupakan instrumen ekonomi yang diperuntukkan sebagai pengurang kesenjangan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Secara khusus zakat dalam pendistribusiannya diutamakan kepada mereka yang serba kekurangan di dalam harta. Seain memiliki aspek muamalah, yaitu adanya hubungan sosial antara sesama manusia, zakat memiliki pula aspek ibadah yang merupakan proses penghambaan diri kepada Allah Swt. karena zakat merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang merupakan cara penyucian terhadap harta kekayaan seseorang di hadapan Allah Swt.

Kata miskin di dalam al-Qur'an biasa dikaitkan dengan kata fakir. Di dalam KBBI, miskin diartikan tidak berharta benda dan serva kekurangan, sementara fakir memiliki arti orang yang berkekurangan, orang yang sangat miskin, dan orang yang dengan sengaja membuat dirinya menderita kekurangan untuk mencapai kesempurnaan batin.

Salah satu solusi efektif untuk membangun umat dalam arti mengentaskan kemiskinan dengan memberdayakan zakat sebagai salah satu potensi umat Islam yang harus dikembangkan secara maksimal baik zakat fitrah maupun zakat harta. Zakat merupakan salah satu instrumen dalam yang disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai upayanya dalam memerangi kemiskinan karena harta yang ada pada setiap orang kaya diakui bahwa ada bagian miskin di dalamnya.

Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis terbangun di dalam sistem Islam. Hal ini dikarenakan oleh:

Pertama, pengalokasian dana zakat sudah di tentukan secara pasti di dalam syari'at Islam, seperti yang tertuang dalam QS.at-Taubah (9) ayat 60, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan yaitu fakir, miskin, pihak pengelola zakat, orang yang sedang dijunakan artinya, membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Mayoritas ulama telah sepakat bahwa selain delapan golongan ini, maka diharamkan untuk menerima zakat. Al-Qur'an menyebutkan bahwa fakir dan miskin termasuk golongan penerima zakat. Ini menunjukan bahwa mengatasi masalah kemiskinan merupakan tujuan utama zakat. Karakteristik ini membuat zakat sangat efektif sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.

Kedua, zakat dikenakan pada basis yang luas dan mengikuti berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas perniagaan komersial, dan barang-barang yang diambil dari perut bumi.

Ketiga, zakat merupakan pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap Muslim dalam kondisi apa pun. Hal ini menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang umumnya membutuhkan jangka waktu yang relatif panjang. Keberadaan zakat dalam kerangka sosial-ekonomi Islam menjadi basis yang kuat sebagai program pengentasan program kemiskinan secara berkelanjutan.

Zakat selain memiliki dimensi ritual dalam rangka melaksanakan perintah dan ajaran Allah SWT, zakat juga memiliki dimensi sosial yang sangat tinggi sebab dalam zakat terdapat unsur mengembangkan sikap gotong royong dan tolong-menolong. Zakat dapet membantu orang-orang ysng terjepit kebutuhan dan menyesaikan hutang bagi orang-orang yang sedang pailit. Zakat juga menolong orang-orang yang sedang dalam perantauan,  pengungsi, sampai orang tua yang pikun atau jompo. Dengan zakat pula, dakwah Islam dapat diperluas cakupannya, termasuk untuk menjinakkan hati para mualaf.

SIMPULAN
Secara umum zakat berpengaruh terhadap penurunan tingkat kedalama kemiskinan. Dengan keberadaan zakat telah menurunkan tingkat kedalaman kemiskinan sebesar 18,8 persen yang dilihat dari penurunan nilai income gap ratio.

Zakat didistribusikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan sunnah. Zakat diberikan atas golongan tertentu karena mengandung nilai-nilai ekonomi, sosial, dan spiritual. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan merupakan sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis terbangun di dalam sistem Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun